1. Implementasi Kurikulum 2013
a. Hakikat Implementasi
Implementasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai pelaksanaan atau penerapan. Berdasarkan makna implementasi, dapat dimengerti bahwa implementasi merupakan tindak lanjut dari sebuah perencanaan. Pemaknaan implementasi berkembang berdasarkan perspektif atau konteks nya. Namun, dalam perspektif apa pun makna implementasi memiliki kaitan dan saling melengkapi.
Setiawan (2004: 39) dalam bukunya yang berjudul Implementasi dalam Birokrasi Pembangunan menyatakan bahwa:
"implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan proses interaksi antara tujuan dan tindakan untuk mencapainya serta memerlukan jaringan pelaksana, birokrasi yang efektif". Berdasarkan pendapat ini, jelas bahwa tindakan atau wujud implementasi bertumpu pada tujuan. Selain itu, implementasi memerlukan pengorganisasian pelaksanaan dengan sistem kerja yang efektif.
Harsono (2002: 67) dalam bukunya yang berjudul Implementasi Kebijakan dan Politik mengemukakan bahwa "implementasi merupakan proses untuk melaksanakan kebijakan menjadi tindakan kebijakan, dari politik ke dalam administrasi". Pengembangan kebijakan dalam rangka penyempurnaan suatu program. Jika dianalisis lebih mendalam, pendapat ini dapat juga direpresentasikan pada perspektif pendidikan. Implementasi proses pembelajaran merupakan langkah administratif yang mengacu pada kebijakan kurikulum sebagai salah satu dampak sistem politik.
Pengembangan kebijakan kurikulum melalui tindakan merupakan langkah penyempurnaan kebijakan itu sendiri. Usman (2002: 70) berpendapat bahwa "implementasi bermuara pada aktivitas, aksi, tindakan, atau adanya mekanisme suatu sistem. Implementasi bukan sekadar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan untuk mencapai tujuan kegiatan". Pendapat Usman berdasarkan perspektif pendidikan tersebut menjelaskan bahwa implementasi merupakan kegiatan yang terencana untuk mencapai tujuan yang telah disusun sebelumnya. Oleh karena itu, dalam implementasi kurikulum, guru perlu memahami konsep kurikulum dan silabus, serta mengembangkan RPP sebagai langkah perencanaan sehingga setiap aktivitas atau kegiatan pembelajaran terarah dan bertujuan.
Indonesia tengah mengalami pergantian kurikulum dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menjadi Kurikulum 2013. Setiap kebijakan kurikulum pasti memiliki arah dan tujuan yang berbeda. Guru sebagai pelaksana proses pembelajaran sangat perlu memahami konsep Kurikulum 2013 yang memiliki landasan filosofis, yuridis, dan konseptual sehingga dalam implikasi membelajarkan siswa sesuai dengan struktur kurikulum.
b. Kurikulum 2013
1) Hakikat Kurikulum
Sebelum membahas mengenai pengertian atau hakikat kurikulum dari para ahli dan pakar pendidikan, perlu dipahami terlebih dahulu makna etimologis kurikulum. Secara etimologis, kurikulum berasal dari kata dalam bahasa Latin curie yang artinya pelari, dan cur ere yang artinya tempat berlari. Istilah kurikulum pada awalnya berasal dari dunia olahraga pada zaman Romawi Kuno di Yunani, dan kemudian diadopsi ke dalam dunia pendidikan (Suparlan, 2011). Suparlan (2011: 32) menyatakan bahwa istilah kurikulum mulai digunakan sekitar tahun 1968, sedangkan pada kurikulum sebelumnya masih menggunakan istilah rencana pelajaran. Pemaknaan kurikulum selalu mengalami perkembangan seturut dengan perkembangan zaman. Engkoswara (dalam Suparlan, 2011: 35) merumuskan perkembangan pengertian kurikulum tersebut dengan menggunakan formula-formula sebagai berikut.
a) K= , artinya kurikulum adalah jarak yang harus ditempuh oleh pelari;
b) K= X MP, artinya kurikulum adalah sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik;
c) K= X MP + KK, artinya kurikulum adalah sejumlah mata pelajaran dan kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan sekolah yang harus ditempuh oleh peserta didik;
d) K= X MP + KK + SS + TP, artinya kurikulum adalah sejumlah mata pelajaran dan kegiatan-kegiatan dan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap pembentukan pribadi peserta didik sesuai
dengan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau sekolah.
Definisi kurikulum menurut Undang-Undang Nomor 20 Pasal 1 Butir 9 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa "kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu" (dalam Indriyanto, 2010: 27). Berdasarkan definisi kurikulum tersebut, kita dapat mengetahui pengertian sekaligus komponen pembangun kurikulum. Subandiyah menambahkan bahwa komponen utama kurikulum meliputi tujuan pendidikan, isi/materi, organisasi/strategi, media, proses belajar mengajar, sedangkan komponen penunjangnya adalah sistem administrasi, bimbingan dan penyuluhan, dan sistem evaluasi (Suparlan, 2011).
Berikut terdapat beberapa konsep klasifikasi kurikulum oleh beberapa ahli. Aristoteles (dalam Suparlan, 2011), seorang pakar filsafat pendidikan telah mengembangkan model kurikulum dengan mencakup tiga komponen yaitu hasil, proses, dan wacana. Kurikulum sebagai hasil (product) merupakan kurikulum yang disusun dalam bentuk dokumen kurikulum untuk digunakan di sekolah atau satuan pendidikan tertentu; kurikulum sebagai proses (process) merupakan proses pelaksanaan pengajaran dan pembelajaran di dalam kelas berdasarkan kurikulum yang digunakan; kurikulum sebagai wacana (praxis), yaitu konsep-konsep yang tertuang dalam dokumen tersebut dan siap untuk diterapkan dalam proses pengajaran dan pembelajaran.
Pendapat lain diungkapkan oleh Hasan (dalam Suparlan, 2011: 39) yang telah menganalisis kurikulum dalam empat dimensi, yaitu kurikulum sebagai ide, rencana tertulis, kegiatan, dan hasil. Kurikulum sebagai suatu ide, yaitu sesuatu yang dihasilkan melalui kajian teoretis dan penelitian, khususnya dalam bidang pendidikan dan kurikulum. Kurikulum sebagai suatu rencana tertulis merupakan perwujudan dari kurikulum sebagai ide yang di dalamnya memuat tentang tujuan, bahan, kegiatan, alat-alat, dan waktu. Kurikulum sebagai kegiatan merupakan pelaksanaan dari kurikulum sebagai suatu rencana tertulis, misalnya dalam bentuk praktik pembelajaran. Kurikulum sebagai hasil merupakan konsekuensi dari kurikulum sebagai kegiatan, dalam bentuk ketercapaian tujuan kurikulum.
Suparlan (2011: 56) menjelaskan tiga macam kurikulum ditinjau dari konsep pelaksanaannya meliputi kurikulum ideal, aktual atau faktual, dan tersembunyi. Kurikulum ideal, yaitu kurikulum yang berisi sesuatu yang ideal, sesuatu yang dicita-citakan sebagaimana yang tertuang di dalam dokumen kurikulum. Kurikulum aktual atau faktual merupakan kurikulum yang dilaksanakan dalam proses pengajaran dan pembelajaran. Kenyataan pada umumnya memang jauh berbeda dengan harapan. Namun demikian, kurikulum aktual seharusnya mendekati kurikulum ideal. Kurikulum tersembunyi (hidden curriculum), yaitu segala sesuatu yang terjadi pada saat pelaksanaan kurikulum ideal menjadi kurikulum faktual.