HARAP DIBACA DULU !
Cara pembelian file :
1. SMS atau Whatsapp kan kode file dan alamat email anda ke : 0877-0247-1469 (bukan voice line, SMS only). Contoh : kode EKON0001, xxxxxx@gmail.com.
2. Setelah pesan Anda kami terima, kami akan konfirmasi via SMS ketersediaan file tersebut, sekaligus menginstruksikan untuk membayar ganti biaya pengetikan ke rekening kami dengan ketentuan harga 1 skripsi/PTK = 50rb; harga 1 tesis = 75rb; ditambah dengan 3 digit angka paling belakang nomor HP Anda
3. Jika Anda telah selesai mentransfer, lakukan konfirmasi dengan mengirim SMS ke nomor 0877-0247-1469 (bukan voice line, SMS only).
4. Apabila langkah-langkah diatas telah Anda lakukan, kami akan segera mengirim SKRIPSI, PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK) atau TESIS sesuai dengan request anda (lengkap dari cover s/d daftar pustaka, bisa dalam format WORD atau PDF) melalui attachment (lampiran) ke alamat email yang anda berikan (maksimal 1 jam dari saat pengecekan transfer), Anda tinggal mengeditnya.
Mohon maaf, dengan segala hormat kami tidak melayani :
1. Tawar menawar harga.
2. Komplain setelah lewat 2 hari dari tanggal pengiriman.
Terima kasih atas perhatiannya.
SKRIPSI ANALISIS EFISIENSI ANGGARAN BIAYA PRODUKSI SEBAGAI ALAT PENGENDALIAN PADA PT. ADINATA DI MAKASSAR
KODE : (0014-AKUNTANSI) SKRIPSI ANALISIS EFISIENSI ANGGARAN BIAYA PRODUKSI SEBAGAI ALAT PENGENDALIAN PADA PT. ADINATA DI MAKASSAR
SKRIPSI ANALISIS ATAS MANAJEMEN ASET TETAP DAN PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA PADA RUMAH SAKIT BERSTATUS BLU: STUDI KASUS PADA RSUPN DR. CIPTO MANGUNKUSUMO
KODE : (0013-AKUNTANSI) SKRIPSI ANALISIS ATAS MANAJEMEN ASET TETAP DAN PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA PADA RUMAH SAKIT BERSTATUS BLU: STUDI KASUS PADA RSUPN DR. CIPTO MANGUNKUSUMO
PTK UPAYA MENINGKATKAN KEMAMPUAN SOSIALISASI ANAK MELALUI METODE BERCAKAP-CAKAP PADA KELOMPOK B
1. Pengertian sosialisasi
Secara konseptual terdapat sejumlah pengertian dan batasan sosialisasi yang dikemukakan oleh para ahli menurut Nasution dalam Idi dan Safarina (2010: 100) menuturkan bahwa sosialisasi merupakan proses bimbingan individu ke dalam dunia sosial. Sosialisasi dilakukan dengan mendidik individu tentang kebudayaan yang hams dimiliki dan diikutinya, agar anak menjadi anggota yang baik dalam masyarakat dan dalam berbagi kelompok khusus, sosialisasi dapat dianggap sama dengan pendidikan.
Berdasarkan definisi sosialisasi Sebagai makhluk sosial, individu dituntut untuk mampu mengatasi segala permasalahan yang timbul sebagai hasil interaksi dari lingkungan sosial dan mampu menampilkan diri sesuai aturan norma yang berlakuSantoso Soegeng (2006 : 7.3).
Berdasarkan beberapa pendapat para ahli tentang sosialisasi menurut azarus dalam Ahmadi (2007: 154) mengatakan proses sosialisasi adalah proses akomondasi, dimana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku yang baru sesuai dengan kebudayaan masyarakat.
Sedangkan Menurut Masitoh, Setiasih, Djoehaeni (2005: 11) perkembangan sosial adalah perkembangan perilaku anak dalam menyesuakan diri dengan aturan-aturan masyarakat dimana anak-anak itu berada. Perkembangan sosial anak merapakan hasil belajar, bukan hanya sekedar kematangan dan kesempatan belajar dari berbagai respon terhadap dirinya. Bagi anak prasekolah, kegiatan bermain menjadikan fungsi sosial anak semakin berkembang. Tatanan sosial yang baik dan sehat serta dapat membantu anak dalam mengembangkan konsep diri yang positif akan menjadikan perkembangan sosialisasinya akan menjadi lebih optimal.
Menurut Dewi Rosmalah (2005: 18) perkembangan sosial adalah perolehan kemampuan berperilaku yang sesuai dengan tuntutan sosial. Hal ini dapat dilihat dari proses kemampuan anak untuk bergaul dengan orang- orang disekitarnya.
Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa sosialisasi adalah proses dimana individu masuk kedalam dunia sosial dan dimana individu mampu bersosialisasi dengan masyarakat sekitar dan mampum menyesuaikan keadaan lingkungan sekitar
2. Pengembangan Sosial Melalui Tahapan Bermain Sosial
Aktivitas bermain bagi seorang anak memiliki peranan yang cukup besar mengembangkan kecakapan sosialnya sebelum anak mulai berteman. Aktivitas bermain menyiapkan anak dalam menghadapi pengalaman sosialnya. Sikap yang dapat dikembangkan melalui kegiatan bermain, antara lain berikut ini Bermain dapat mendorong anak untuk meninggalkan pola berpikir egosentrisnya. Dalam situasi bermain anak 'dipaksa' untuk mempertimbangkan sudut pandang teman bermainya sehingga anak kurang egosentris. Dalam permainan, anak belajar bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Mereka mempunyai kesempatan untuk belajar menunda kepuasan sendiri selama beberapa menit, misalnya saat menunggu giliran bermain. Sehingga dapat terdorong untuk belajar berbagi, bersaing dengan jujur, menang atau kalah dengan sportif, mempertahankan haknya, dan peduli terhadap hak-hak orang lain. Lebih laijut anak pun akan belajar makna kerja tim dan semangat tim.
b. Belajar berkomunikasi
Untuk dapat bermain dengan baik bersama orang lain anak hams bisa mengerti dan di mengerti oleh teman-temanya. Hal ini mendorong anak untuk belajar bagaimana berkomunikasi dengan baik, bagaimana membentuk hubungan sosial, bagaimana menghadapi dan memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam hubungan tersebut. Belajar mengorganisasi menjadi muridnya.
d. Lebih menghargai orang lain dengan perbedaan-perbedaan
Bermain memungkinkan anak mengembangkan empatinya. Saat bermain dalam
Saat bermain bersama orang lain, anak juga berkesempatan belajar berorganisasi. Bagaimana anak hams melakukan pembagian 'peran' di antara mereka yang turut serta dalam permainan tersebut, misalnya siapa yang menjadi gum dan siapa yang
pikiran-pikiran dan perasaan- perasaan tokoh tersebut. Permainan membantu anak membangun pemahaman yang lebih baik atas orang lain, lebih toleran, serta mampu berlapang dada terhadap perbedaan-perbedaan yang dijumpai.
e. Menghargai harmoni dan kompromi
Saat dunianya semakin luas dan kesempatan berinteraksi semakin sering dan bervariasi maka akan tumbuh kesadaranya akan makna peran sosial, persahabatan, perlunya menjalin hubungan serta perlunya strategi dan diplomasi dalam hubungan orang lain. Anak tidak akan begitu saja merebut mainan teman, misalnya anak tau akan kosekuensi ditinggalkan atau dimusuhi.
Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat disimpulkan pengembangan sosial melalui tahapan sosial bahwa saat anak bermain memungkinkan mengembangkan empatinya dan semakin sering berinteraksi dapat menumbuh kembangkan sifat kesadaran anak untuk berbagi dan lebih bisa menghargai dirinya sendiri dan orang lain.
3. Media Sosialisasi dalam Kehidupan
enurut Idi (2011: 112), terdapat sejumlah media sosialisasi, yaitu:
a. Keluarga
Keluarga adalah yang merapakan orang petama yang mengajarkan hal-hal yang berguna bagi perkembangan dan kemajuan hidup manusia adalah anggota keluarga. Orang tua atau keluarga haras menjalankan fungsi sosialisasi. Fungsi sosialisasi merapakan suatu fungsi yang berupa peranan orang tua dalam pembentukan kepribadian anak. Fungsi sosial menunjukkan pada peranan keluarga dalam membentuk kepribadian anak. Melalui fungsi sosial ini, keluarga berasaha mempersiapkan bekal selengkap-lengkapnya dengan memperkenalkan pola tingkah laku, sikap, keyakinan, cita-cita,dan nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat, serta mempelajari peranan yang diharapkan akan bekal mereka kelak.
b. Teman sepermainan dan sekolah, yang merapakan lingkungan sosial kedua bagi anak setelah keluarga, dalam kelompok ini anak akan menemukan berbagai nilai dan norma yang berbeda bahkan bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut dalam keluarga. Melalui lingkungan sekolah dan teman sebaya anak mulai mengenal harga diri, citra diri, dan hasrat pribadi.
c. Lingkungan bekerja yang merupakan proses sosialisasi selanjutnya. Tempat kerja mulai brorganisasi secara nyata dalam suatu sistem. Sejumlah hal yang perlu dipelajari dalam lingkungan kerja, misalnya bagaimana menyelesaikan pekerjaan, bagaimana bekerja sama dengan bagian lain, dan bagaimana beradaptasi dengan rekan kerja.
d. Media massa, yang merapakan sarana dalam proses sosialisasi karena media banyak memberikan informasi yang dapat menambah wawasan untuk memahami
radaan manusia dan berbagai permasalahan yang ada dilingkungan sekitar. Media masa merupakan sarana efektif dan efisien untuk mendapatkan informasi, melalui media, seorang dapat mengetahui keadaan dan keberadaan lingkungan dan kebudayaan, sehingga dengan informasi tersebut dapat menambah wawasan
seseorang.
Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat disimpulkan pengembangan media sosialisasi dalam kehidupan keluarga,lingkungan sekolah, lingkungan bekerja dan media massa sangat berperan penting untuk kehidupan manusia kama dapat
PTK UPAYA MENINGKATKAN KEMAMPUAN KONSEP BILANGAN MELALUI PERMAINAN KALENG INDAH PADA KELOMPOK B TK
MELALUI PERMAINAN KALENG INDAH PADA KELOMPOK B TK
1. Pengertian Bilangan
Bilangan adalah suatu konsep yang kompleks dan multi bentuk. Pemahaman yang kaya akan bilangan yang merupakan pemahaman relasional, melibatkan banyak ide, hubungan dan keterampilan yang berbeda (Vande, 2006:126).
Menurut Sophian dalam Seefeldt & Wasik (2008:393) bilangan adalah bagian dari pengalaman sehari-hari. Orang bertanya kepada anak-anak berapa usia mereka, nomor bus yang mereka tumpangi, jumlah pintu ruang kelas mereka, dan nomor rumah mereka.
Bilangan atau angka adalah alat bantu untuk menghitung pada kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu bilangan harus diketahui oleh setiap orang (Kasmina & dkk, 2008:2).
Berdasarkan dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa bilangan adalah suatu bentuk yang abstrak yang memberikan keterangan jumlah banyaknya benda, lambang bilangan yang dapat berupa angka ataupun tulisan.
2. Pengembangan Bilangan pada Tingkat Pra-TK dan TK
Bilangan-bilangan berhubungan satu sama lainnya melalui bermacam-macam operasi. Pengembangan bilangan menurut Walle (2006:127-13 l)yaitu :
a. Hubungan lebih besar, lebih kecil, dan sama
Konsep dari "lebih besar", "lebih kecil", "sama" adalah hubungan hubungan dasar yang memberikan konstribusi untuk semua konsep bilangan. Anak mulai belajar mengembangkan ide-ide saat mereka mulai sekolah. Saat masuk TK anak-anak hampir selalu dapat memilih himpunan dua himpunan yang hampir berebeda jumlahnya. Menurut Barody dalam Walle (2006:127) menyatakan seseorang anak tidak dapat menggunakan kata 'lebih besar' dalam cara intuitif pada resiko pendidikan yang timbul. Kegiatan-kegiatan kelas harus membantu siswa membangun pengertian dasarnya dan kembali menemukannya.
b. Awal membilang
Kegiatan mengitung yang sebenarnya dapat dimulai saat prasekolah.
1) Pengembangan dari kemampuan membilang
Menghitung melibatkan paling tidak dua kemampuan yang berbeda. Pertama, siswa harus dapat menghasilkan data standar dari menghitung angka dengan urutan: 'satu, dua, tiga, empat,....', kedua, siswa harus dapat menghubungkan urutan ini dengan cara satu demi satu pada himpunan yang dihitung. Masing-masing bagian harus dihitung. Masing-masing bagian harus satu dan dihitung satu kali.
2) Makna yang tersirat dalam perhitungan
Menurut Fosnot dan dolk dalam Walle (2006:128) memperjelas bahwa pengertian dari urutan dan hubungan dengan pembilangan bukanlah hal yang mudah untuk usia 4 tahun. Anak-anak akan belajar bagaimana menghitung (menyamakan kata-kata penghitungan dengan bendanya) sebelum mereka mengerti bahwa kata terakhir penghitungan adalah jumlah dari himpunan.
3) Menulis dan pengenalan bilangan
Membantu anak membaca dan menulis angka satu digit sama dengan mempelajari mereka untuk membaca dan menulis surat dengan huruf. Keduanya tidak berhubungan dengan konsep bilangan. Secara tradisional, pemerintah telah melibatkan berbagai bentuk berulang-ulang. Anak-anak mempelajari halaman-halaman angka, menulis berulang-ulang angka dari 0 sampai 10, membuat angka dari tanah liat, mencarinya di pasir, menulisnya dipapan tulis atau di udara, dan sebagainya.
4) Menghitung Maju dan Menghitung Mundur
Walaupun umtan angka maju sudah cukup dikenal bagi kebanyakan anak kecil, menghitung maju dan menghitung mundur adalah kemampuan yan sulit untuk kebanyakan anak
3. Pemahaman Awal tentang bilangan
Menurut Howden dalam Walle (2006:130) menggambarkan pemahaman bilangan sebagai intuisi yang baik tentang angka dan hubungannya. Perkembangannya bertahap sebagai hasil dari pengeksplorasian bilangan, pemvisualisasinya dalam berbagai konteks, dan penghubungannya dengan cara-cara yang tidak dibatasi oleh algoritma tradisional. a. Relasi diantara bilangan 1 sampai 10
"Enam dan tiga adalah sembilan Gambar 2.1 L in pat hubungan untuk dikembangkan melibatkan angka kecil
Koleksi relasi bilangan
Gambar 2.1 menggambarkan empat macam hubungan berbeda yang anak-anak-anak dapat dan harus mengembangkan denngan angka:
1. Relasi ruang: anak-anak dapat belajar untuk mengenal himpunan benda-benda dalam pengaturan berpola dan menyebutkan beberapa banyak tanpa menghitung. Untuk hampir semua angka, disana ada
beberapa pola umum. Pola-pola dapat juga dibuat dari dua atau pola- pola yang lebih mudah untuk bilangan-bilangan lebih kecil.
2. Satu dan dua lebih, satu dan dua kurang: hubungan antara dua lebih dari dan dua kurang dari melibatkan lebih dari sekedar kemampuan untuk menghitung maju dua atau menghitung mundur dua. Anak-anak harus mengetahui 7, misalnya, adalah 1 lebih dari 6, dan 2 kurang dari 9.
3. Pengait atau pembanding dari 5 dan 10: karena 10 memainkan peranan besar dalam sistem bilangan kita dan karena dua dari lima menjadi 10, ini sangat berguna untuk mengembangkan hubungan untuk angka 1 ke 10 dalam kaitan penting 5 dan 10.
4. Hubungan bagian keseluruhan: untuk mengkonseptualisasikan suatu bilangan seperti terdiri dari dua tau lebih bagian adalah hubungan paling penting yang dapat dikembangkan dari bilangan. Seperti contoh
7 dapat diangga sebagai kumpulan dari 4 atau kumpulan dari 2 dan kumpulandari 5.
4. Konsep Mengenalkan Bilangan Pada Anak
Sebelum anak mengenal konsep bilangan dan operasi bilangan, anak-anak hams terlebih dahulu mengenal bahasa simbol. Secara umum konsep matematika untuk anak usia dini meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Memilih, membandingkan, mengurutkan.
b. Klasifikasi yaitu mengelompokan benda kedalam beberapa kelompok untuk mengurutkan bilangan bisa berdasarkan ukuran bentuk.
c. Menghitung yaitu menghubungkan antara benda dan konsep bilangan dimulai dari angka satu jika sudah mahir anak dapat menghitung kelipatan.
d. Angka yaitu simbol dari kuantitas. Anak bisa menghubungkan antara banyaknya benda dengan simbol angka.
e. Pengukuran yaitu anak dapat mengukur ukuran suatu bdenda dengan berbagai cara dimulai dari ukuran non standar dan ukuran standar.
f. Geometri yaitu mengenal bentuk luas, volume, dan area.
g. Membuat grafik, misalnya guru membagi kartu merah, hijau, dan kuning untuk anak yang suka apel, magga dan pisang. Lalu guru menyuruh anak untuk menempelnya dipapan tulis yang telah diberi sumbu datar (X) dan tegak (Y). Maka akan tampak grafik yang menggambarkan banyaknya anak yang suka buah-buahan tersebut.
h. Pola, misalnya guru memberi angka 1, 3, 6 lalu anak melanjutkan
dengan suatu pola tertentu atau bisa 9, 4,7 dan sebagainya. i. Memecahkan masalah yaitu kemampuan memecahkan persoalan sederhana yang melibatkan bilangan dan operasi bilangan (Suyanto, 2005: 158-159).
5. Manfaat Konsep Bilangan
Menurut Indra, Soefandi dkk (2009:64) konsep bilangan bermanfaat bagi anak dalam menganalisa masalah secara logis yang ditemukan anak dalam bermain, menemukan, menciptakan rumus-rumus secara ilmiah, senang bereksplorasi, suka berhitung, gemar mengklasifikasi benda serta memperkaya pengalaman berinteraksi dengan konsep maematika kedalam kehidupan sehari-hari. B. Perkembangan Anak Usia Dini Usia 5 Dan 6 Tahun
Menurut Hendrick dalam Ramli (2005:67) perkembangan anak usia dini sebagai bagian dari keseluruhan perkembangan anak dapat dirumuskan sebagai suatu proses perubahan yang berkesinambungan secara progresif dari masa kelahiran sampai 8 tahun. Dalam masa usia dini anak, anak mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang sangat cepat dari segi fisik, kognitif, bahasa, sosial-emosional dan aspek-aspek kepribadian lainnya. Perkembangan pada setiap bidang tersebut saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Meskipun perkembangan setiap bidang di bahas secara terpisah namun harus dipahami bahwa setiap bidang perkembangan merupakan bagian dari keseluruhan perkembangan
SKRIPSI UNSUR KESALAHAN DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Dalam literatur ilmu hukum pidana, ada berbagai istilah bagi kejahatan atau tindak pidana yang terjadi di bidang lingkungan hidup. Diantaranya tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana di bidang lingkungan hidup, kejahatan di bidang lingkungan hidup, dan Iain-lain. Hal ini disebabkan karena dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH 2009), tidak terdapat rumusan yang mutlak tentang tindak pidana lingkungan hidup tersebut.23 Terhadap persoalan ini, menjadi relevan dimunculkan pertanyaan kapan suatu pelanggaran dalam UUPPLH 2009 dapat dijerat dengan ketentuan undang-undang? Dan dalam hal-hal apa saja tindak pidana lingkungan hidup dapat dijerat dengan ketentuan UUPPLH 2009
Aturan hukum yang memuat asas lex specialis derogate lex generali dilihat menurut teori sistem hukum dari Hart, termasuk kategori rule of recognition. Mengingat asas ini mengatur aturan hukum mana yang diakui absah sebagai suatu aturan yang berlaku. Dengan demikian, asas ini merupakan salah satu secondary rules, yang sifatnya bukan mengatur perilaku sebagaimana primary rules, tetapi mengatur (pembatasan) penggunaan kewenangan aparatur
23 http://raspati.blogspot.com/2008/03/tinjauan-yuridis-penerapan-asas-lex.html, diakses tanggal 1 November 2010. negara dalam mengadakan suatu represi terhadap pelanggaran atas aturan tentang perilaku tersebut.24
Sebagai asas yang mengatur penggunaan kewenangan, dilihat dari teori tentang criminal law policy dari Ancel, asas lex specialis derogat lex generali merupakan asas hukum yang menentukan dalam tahap aplikasi (application policy). Artinya, persoalannya bukan berkenaan dengan perumusan suatu kebijakan tentang hukum (formulation policy), tetapi berkenaan dengan atauran main (game rules) dalam penerapan hukum. Dalam hal ini, asas ini menjadi penting bagi aparat penegak hukum apakah suatu peristiwa akan diterapkan aturan yang "ini" atau yang "itu". Sementara, yang "ini" atau "itu" tersebut ditentukan oleh manakah aturan diantara aturan-aturan tersebut yang bersifat umum, sedangkan manakah aturan-aturan yang lain yang bersifat khusus.
Akibat dari persoalan di atas, seperti yang dikatakan oleh Hart dan Peters, yang dikutip oleh Davit Downes, "The paradigm now constituted a problem rather than a solution: not waiving but drowning. The public prosecutorial executive had re-organized and re-orianted the criminal justice process from a case to a policy basis. The executive has become the prime mover in the criminal justice sphere". Akibatnya dalam penerapan dan penegakan hukumnya selalu menimbulkan kejanggalan-kejanggalan, atau bahkan menyiratkan ketidakadilan karena menggunakan unsur paksaan. Jika demikian maka putusan yang dihasilkan malah mengaburkan substansi norma-norma yang seharusnya dilindungi dari undang-undang tersebut.25 Khsusnya undang-undang lingkungan hidup.26
Secara umum, baik dalam sistem hukum common law maupun civil law, sangat sulit untuk dapat mengartikan suatu bentuk tindakan tertentu (actus reus atau guilty act), serta membuktikan unsur mens rea {criminal act). Oleh karena itu, kejahatan korporasi memiliki karakteristik yang lebih khusus dari pada kejahatan perorangan, karena kejahatan korporasi lebih bersifat abstrak untuk menyangka dan menuntut subjek hukum yang melakukan kejahatan korporasi tersebut.27
Bukan saja tindak pidana dalam UUPPLH 2009 namun seluruh tindak pidana {crime) dapat diidentifikasi dengan timbulnya kerugian {harm), yang kemudian mengakibatkan lahirnya pertanggungjawaban pidana atau criminal liability.
Apabila meninjau pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH Pidana) Indonesia yang dianggap sebagai subyek hukum pidana hanyalah orang perseorangan dalam konotasi biologis yang alami {naturlijkee person). Selain itu, Pengelolaan Lingkungan Hidup, dikenal sebagai subjek hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan seperti layaknya manusia alamiah, yang mempertanggungjawabkan itu
adalah orang-orang sebagai pengurus korporasi itu sendiri. Unsur-unsur kejahatan korporasi adalah
sebagai berikut:
1. Tindak pidana korporasi dilakukan oleh pengurus dan atau pegawai yang melaksanakan
pekerjaannya atas nama korporasi.
2. Pertanggung jawaban dibebankan kepada korporasi dan pengurus korporasi secara
langsung atau pun tidak langsung.
3. Motif tindak kejahatan korporasi untuk mencapai kebutuhan, keuntungan dan tujuan
korporasi.
4. Tindak kejahatan korporasi terkait ke dalam bidang hukum pidana, hukum perdata dan
hukum administrasi.
5. Beban pembuktian dan sangsi memiliki karakteristik khusus. KUH Pidana juga masih menganut asas sociates delinquere non potest dimana badan hukum atau korporasi dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana.28 Jadi, dasar pemikiran yang digunakan oleh KUH Pidana itu adalah bahwa kejahatan tidak dapat dilakukan oleh sebuah korporasi, karena walaupun tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, tetapi tindak pidana tetap dilakukan oleh orang persorangan atau legal per soon.
Perlu diketahui bahwa, pembuat undang-undang dalam merumuskan delik harus memperhitungkan bahwa manusia melakukan tindakan di dalam atau melalui organisasi yang dalam hukum keperdataan maupun di luarnya (seperti dalam hukum lingkungan hidup), yang akan lahir sebagai satu kesatuan yang diakui serta mendapat perlakuan sebagai badan hukum atau korporasi. Oleh karena itu, dalam KUH Pidana, pembuat undang-undang dapat merujuk pada pengurus atau komisaris korporasi apabila mereka berhadapan dengan situasi seperti itu.
Sehubungan dengan itu, mengingat Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia belum mengatur secara tersurat mengenai tindak kejahatan yang dilakukan oleh korporasi, maka tindak pidana korporasi dalam bidang lingkungan hidup di Indonesia, dapat menggunakan undang-undang yang lebih khusus, yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH 2009).
Secara yuridis terhadap Pasal 1 angka 32 UUPPLH 2009, yang disebutkan bahwa "Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum". Maka, subjek tindak pidana yang dimaksud dalam hal ini adalah korporasi.
Perlu diketahui, bahwa seseorang atau badan hukum atau suatu korporasi yang melakukan kejahatan dapat digolongkan ke dalam dua kategori, yaitu tindakan yang merupakan mala in se atau perbuatan yang merupakan mala in prohibita. Tindakan yang termasuk mala in se, adalah perbuatan yang melawan hukum, ada atau tidak ada peraturan yang melarangnya misalnya mencuri, menipu, membunuh, dan sebagainya. Sedangkan perbuatan yang merupakan mala in prohibita adalah perbuatan yang dinyatakan melanggar hukum apabila ada aturan yang melarangnya misalnya aturan-aturan lalu lintas.29
Selain dari pada korporasi yang diatur sebagai subjek hukum dalam hukum lingkungan, juga diatur hal-hal yang berkenaan dengan pertanggungjawaban mutlak, dimana bahwa pertanggungjawaban mutlak ini tidak diatur di dalam KUH Pidana sebagai lex generalis. Karena hukum pidana masih menggunakan pertanggungjawaban dengan kesalahan, sementara pertanggungjawaban mutlak ini menggunakan asas pertanggungjawaban tanpa kesalahan. Jadi, kesalahan di dalam hukum lingkungan tidak mesti harus dibuktikan ada atau tidaknya kesalahan si pembuat.
Mengenai hal tersebut di atas, UUPPLH 2009, sebagai lex spesialis, bukan merupakan suatu penyimpangan asas akan tetapi merupakan penyempurnaan terhadap asas umum, sebab kejahatan di bidang lingkungan hidup tersebut saat ini dikategotikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra oridnary crime) sehingga penanganannya hams dilakukan luar biasa termasuk dalam hal pengaturannya ada hal-hal yang dikecualikan dari asas-asas yang berlaku umum.
B. Perbandingan Pengaturan Antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sejak tanggal 3 Oktober 2009, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH 1997), telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, yang kemudian digantikan dengan hadirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH 2009).
Dalam UUPPLH 2009 terdiri dari 17 bab dan 127 pasal yang mengatur secara lebih menyeluruh tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perbedaan mendasar antara UUPLH 1997 dengan UUPPLH 2009 adalah adanya penguatan yang terdapat dalam UUPPLH 2009 tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik (goodgovernance) karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian prinsip-prinsip good governance. Prinsip-prinsip tersebut adalah partisipasi masyarakat, tegaknya supremasi hukum, transparansi, peduli pada stakeholder, berorientasi pada konsensus, kesetaraan, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, dan visi strategis.30
30 Sofyan Nasution., "Upaya Mendorong Birokrasi Pemerintah Berlandaskan Prinsip-Prinsip Good Governance", Disampaikan pada Seminar tentang Diseminasi Policy Paper, yang Menurut Koesnadi Hardjasoemantri, agar berjalan good governance tersebut, maka semua prinsip-prinsip good governance hams diupayakan oleh birokrasi pemerintah. Oleh karena itu, prinsip-prinsip tersebut hams menjadi pedoman birokrasi dalam melaksanakan tugasnya untuk pelayanan publik.31
Perlu diketahui, beberapa poin terpenting dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH 2009) antara lain:32
1. Keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;
2. Kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah;
3. Penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup;
4. Penguatan instmmen pencegahan pencemaran dan/atau kemsakan
lingkungan hidup, yang meliputi instmmen kajian lingkungan hidup
strategis, tata mang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kemsakan
lingkungan hidup, amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup, perizinan, instmmen ekonomi lingkungan
hidup, peraturan pemndang-undangan berbasis lingkungan hidup,
anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan
instmmen lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi;
5. Pendayagunaan perizinan sebagai instmmen pengendalian;
6. Pendayagunaan pendekatan ekosistem;
7. Kepastian dalam merespons dan mengantisipasi perkembangan lingkungan
global;
8. Penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi, akses
partisipasi, dan akses keadilan serta penguatan hak-hak masyarakat dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
9. Penegakan hukum perdata, administrasi, dan pidana secara lebih jelas;
10. Penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
yang lebih efektif dan responsif; dan
11. Penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup dan penyidik
pegawai negeri sipil lingkungan hidup.
diadakan oleh Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, tanggal 1-2 Oktober 2003, Medan, Sumatera Utara, hal. 2-3. UUPPLH 2009 memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta melakukan koordinasi dengan instansi lain. Melalui UUPPLH 2009, Pemerintah memberi kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing yang tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH 1997).
Pada bagian ketiga UUPPLH, diatur mengenai penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Ketentuan ini merupakan memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. RPPLH terdiri dari RPPLH nasional, RPPLH provinsi, dan RPPLH kabupaten/kota. Dalam Pasal 9 ayat (4) UUPPLH dinyatakan bahwa RPPLH kabupaten/kota disusun berdasarkan: RPPLH provinsi, inventarisasi tingkat pulau/kepulauan, dan inventarisasi tingkat ekoregion.
Pasal 10 UUPPLH memberikan kewenangan untuk membuat RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Penyusunan RPPLH berdasarkan kewenagan itu harus memperhatikan:
a. Keragaman karakter dan fungsi ekologis;
b. Sebaran penduduk;
c. Sebaran potensi sumber daya alam;
d. Kearifan lokal;
e. Aspirasi masyarakat; dan
f. Perubahan iklim.
Oleh karena itu, lembaga yang mempunyai beban kerja berdasarkan UUPPLH 2009 tidak cukup hanya suatu organisasi yang menetapkan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan, tetapi dibutuhkan suatu organisasi dengan portofolio menetapkan, melaksanakan, mengawasi kebijakan perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, lembaga ini juga mempunyai ruang lingkup wewenang untuk mengawasi sumber daya alam untuk kepentingan konservasi.33 Untuk menjamin terlaksananya tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut dibutuhkan dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memadai untuk Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai untuk pemerintah daerah.
Dalam UUPPLH 2009 sebagai pengganti UUPLH 1997, yang dimaksud Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam undang-undang tersebut meliputi:
1. Aspek perencanaan yang dilakukan melalui inventarisasi lingkungan
hidup, penetapan wilayah ekoregion dan penyusunan RPPLH (Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
2. Aspek pemanfaatan Sumber Daya Alam yang dilakukan berdasarkan
RPPLH. Dalam UUPPLH 2009 telah diatur bahwa jika suatu daerah
belum menyusun RPPLH maka pemanfaatan Sumber Daya Alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup. 3. Aspek pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan fungsi
lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan dan
pemulihan.
Dalam UUPPLH 2009 juga dimasukkan pengaturan beberapa instrumen pengendalian baru, antara lain: Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup, dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan. Hal ini sebelumnya tidak diatur dalam UUPLH 1997.
Dalam UUPPLH 2009, diatur pula mengenai pemeliharaan lingkungan hidup yang dilakukan melalui upaya konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan/atau pelestarian fungsi atmosfer. Aspek pengawasan dan penegakan hukum, meliputi. Pengaturan sanksi yang tegas (pidana dan perdata) bagi pelanggaran terhadap baku mutu, pelanggar AMDAL (termasuk pejabat yang menerbitkan izin tanpa AMDAL atau UKL-UPL), pelanggaran dan penyebaran produk rekayasa genetika tanpa hak, pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin, melakukan dumping tanpa izin, memasukkan limbah ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa izin, melakukan pembakaran hutan, pengaturan tentang pajabat pengawas lingkungan hidup, dan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) menjadikannya sebagai jabatan fiingsional.
Ada pasal-pasal yang mengatur sanksi pidana dan perdata yang mengancam setiap pelanggaran peraturan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik kepada perseorangan, korporasi, maupun pejabat. Sebagai contoh, pelanggaran terhadap baku mutu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan paling banyak RplO.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam UUPPLH 2009 mendapat porsi yang cukup banyak dibandingkan instrumen lingkungan lainnya, dari 127 pasal yang ada, 23 pasal diantaranya mengatur tentang AMDAL. Tetapi pengertian AMDAL dalam UUPPLH 2009 berbeda dengan pengertian AMDAL dalam UUPLH 1997, perbedaannya yaitu hilangnya "dampak besar". Jika dalam UUPLH 1997 disebutkan bahwa, "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan",34 sedangkan pada UUPPLH 2009 disebutkan bahwa, "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
34 Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH 1997). Garis bawah di atas diberikan oleh penulis.