SKRIPSI ANALISIS TINGKAT LIKUIDITAS PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH

Monday, May 09, 2016

(KODE : 0009-MANAJEMEN) : SKRIPSI ANALISIS TINGKAT LIKUIDITAS PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH


BAB II
LANDASAN TEORI

A. Penelitian Terdahulu
Berdasarkan penelitian terdahulu yaitu penelitian yang dilakukan oleh Indrayana (2005) dengan judul "Analisis Rasio Likuiditas dan Rentabilitas pada Bank BPD Jatim. Penelitian ini menggunakan Variabel Cash Ratio pada Bank BPD Jatim pada tahun 2003 dengan Cash Ratio 26,93% dan pada tahun 2004 Cash Ratio sebesar 29,12% ini berarti Cash Ratio antara tahun 2003 sampai dengan 2004 mengalami kenaikan sebesar 2,19%. Hal ini berarti bank sudah mampu memenuhi standart likuiditas yang dilihat dari Cash Rationya maka bank sudah dapat dikatakan sehat. Sedangkan berdasarkan LDR pada tahun 2003 dan 2004 mengalami kenaikan menjadi 87,23% sehingga dianggap bahwa LDR bank sudah memenuhi standart normal bagi bank.
Selain itu dilihat pada ROA untuk BPD Jatim tahun 2003 sebesar 1,21% dan untuk tahun 2004 ROA sebesar 1,45%. Ini berarti ROA antara tahun 2003 sampai 2004 mengalami kenaikan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan pada BPD Jatim, dapat disimpulkan bahwa tingkat likuiditas dan rentabilitas perusahaan sudah sehat, hal ini terlihat pada cash ratio dan loan deposit ratio dan ROA yang menunjukkan bahwa ketiga rasio ini sudah memenuhi standar yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.

B. Landasan Teori 
1. Pengertian Bank
Definisi bank umum secara singkat adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank-bank umum terdiri dari bank-bank umum pemerintah, bank-bank umum swasta nasional devisa, bank-bank swasta nasional nondevisa dan bank-bank asing dan campuran. Kegiatan utama bank-bank umum adalah menghimpun dana masyarakat antara lain dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan, serta menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit (Pohan, 2008).
Malayu SP. Hasibuan dalam bukunya "Dasar-Dasar Perbankan" (2004:2) menjelaskan bahwa, "Bank adalah badan usaha yang kekayaanya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profitabilitas dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.".
Menurut Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2002: 68), definisi dari bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Dalam kehidupan perekonomian suatu negara, bank memiliki peranan penting dalam perekonomian. Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU No. 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2. Sumber Dana Bank
Menurut Kasmir (2008:61) "Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya", dapat dibedakan menjadi 3 sumber yaitu:
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Sumber dana ini berasal dari dalam bank, baik pemegang saham maupun sumber lain. Sumber dana dari bank itu sendiri terdiri dari:
a.  Setoran modal dari pemegang saham
Dalam hal ini pemilik saham dapat menyetor dana atau membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan.
b.  Cadangan-cadangan bank
Yaitu cadangan-cadangan laba tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini digunakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
c.  Laba bank yang belum dibagi
Merupakan laba yang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
2.  Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Sumber dana ini diperoleh dari pinjaman bank lain maupun lembaga keuangan lain kepada bank.
3.  Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini sering disebut sumber dana pihak ketiga yaitu sumber dana yang berasal dari masyarakat sebagai nasabah dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito.

Dana Pihak Ketiga
Menurut Kasmir (2008:64), "Sumber dana dari masyarakat luas merupakan sumber dana yang paling utama bagi bank", terdiri dari 3 jenis yaitu:
a. Simpanan Giro (Demand Deposit)
Menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998, giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya atau pemindah bukuan. Dalam pelaksanaan tata usaha giro dilakukan melalui suatu rekening yang disebut sebagai rekening koran. Biasanya giro dibedakan atas dua kategori pemilik yaitu, rekening perorangan dan rekening atas nama badan. Motivasi simpanan uang dalam bentuk giro adalah untuk memenuhi keperluan usaha sehari-hari, sehingga pengendapan dana pada umumnya tidak lama dan sulit diperkirakan.
b.  Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Setoran tabungan dapat dilakukan sewaktu-waktu dan dalam melakukan penarikan dana, nasabah tidak perlu memperhatikan jatuh tempo pencairan seperti pada deposito. Motif masyarakat dalam menabung pada produk ini adalah sebagai penanaman dana dan berjaga-jaga atau untuk menghimpun dana dalam mencapai maksud tertentu setelah dananya mencukupi akan ditarik kembali.
c.  Simpanan Deposito (Time Deposit)
Menurut Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan "Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank". Deposito merupakan sumber dana pinjaman terbesar bagi kebanyakan bank. Semakin banyak dana yang dapat dihimpun dari produk ini, maka kemampuan bank untuk menyalurkan kredit dan melakukan

3. Pengertian Likuiditas
Likuiditas adalah kemampuan manajemen bank dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi semua kewajibannya maupun komitmen yang telah dikeluarkan kepada nasabahnya setiap saat (Mudrajat, 2002: 279) dalam Hetna Darma ( 2007 ). Kewajiban yang timbul dari sisi aktiva misalnya penyediaan dana bagi penarikan pinjaman yang disetujui atau penarikan atas kelonggaran tarik pinjaman. Sedangkan kewajiban yang timbul dari sisi pasiva atau liabilities misalya penyediaan dana bagi penarikan tabungan dan simpanan lainnya oleh nasabah.
Sumber- sumber utama kebutuhan likuiditas dapat digolongkan sebagai berikut:
1)  Memenuhi kebutuhan likuiditas wajib minimum
2)  Menjaga agar saldo rekening yang ada pada bank koresponden selalu berada pada jumlah yang ditentukan.
3)  Memenuhi penarikan dana baik oleh nasabah debitur maupun penabung.

4. Teori Manajemen Likuiditas
Menurut Veitzhal (2007: 387) dalam Hetna Darma ( 2007 ) teori tentang manajemen likuiditas perbankan ini relatif hampir sama tuanya dengan ilmu perbankan. Ada empat teori likuiditas perbankan yang dikenal yaitu sebagai berikut: 2.2.4.1 Commercial Loan theory
Teori ini dianggap paling kuno, nama lian dari teori ini adalah real bills doctrine. Teori ini mulai dikenal sekitar 2 abad lalu. Kajian teori ini dilakukan oleh Adam Smith dalam bukunya yang terkenal The Wealth of Nation yang diterbitkan tahun 1776. teori ini beranggapan bahwa bank hanya boleh memberikan pinjaman dengan surat dagang jangka pendek yang dapt dicairkan dengan sendirinya (self liquidating). Self Liquidating berarti pemberian pinjaman mengandung makna untuk pembayaran kembali.

a.  Shiftability Theory
Shiftability theory teori tentang aktiva yang dapat dipindahkan dan teori ini beranggapan bahwa likuiditas sebuah bank tergantung pada kemampuan bank memindahkan aktivanya ke pada orang lain dengan harga yang dapat diramalkan, misalnya dapat diterima bagi bank utnuk berinvestasi pada pasar terbuka jangka pendek dalam portofolio aktivanya. Jika dalam keadaan ini sejumlah depositors hams memutuskan untuk menarik kembali uang mereka, bank hanya tinggal menjual investasi tersebut, mengambil yang diperoleh (atau dibeli), dan membayarnya kembali kepada depositornya.

b.  Anticipated Income Theory
Sebagai teori yang dikenal tahun 1940 yang menonjol di Amerika Serikat, yaitu teori pendapatan yang diharapkan (the anticipated income theory) ini berarti semua dana yang dialokasikan atau setiap upaya mengalokasikan dana ditunjukkan pada sector yang feasible dan layak akan menguntungkan bagi bank.

c.  The Liability Management Theory
Maksud teori ini adalah bagaimana bank dapat mengelola pasivanya sedemikian rupa sehingga pasiva itu dapat menjadi sumber likuiditas. Likuiditas yang diperlukan bagi bank adalah:
a)  untuk menghadapi penarikan oleh nasabah
b)  memenuhi kewajiban bank yang jatuh tempo
c)  memenuhi permintaan pinjaman dari nasabah.

5. Penilaian Likuiditas
Likuiditas untuk memastikan dilaksanakan manajemen asset dan kewajiban dalam menentukan dan menyediakan likuidititas yang cukup. Penilaian likuiditas merupakan penilaian terhadap kemampuan bank untuk memelihara dan memenuhi kebutuhan likuiditas yang memedai den kesukupan manajemen risiko likuiditas. Bank dikatakan likuid bila mempunyai alat pembayaran berupa harta lancar lebih besar dibandingkan dengan seluruh kewajibannya (Mamduh dan Halim 2003: 199) dalam Hetna ( 2008 ).

Artikel Terkait

Previous
Next Post »