PTK UPAYA MENGAKTIFKAN SISWA DAN MENINGKATKAN HASIL BELAJAR SISWA DALAM MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN MELALUI PEMBELAJARAN DISKUSI PANEL

Tuesday, April 12, 2016
PTK (0036) UPAYA MENGAKTIFKAN SISWA DAN MENINGKATKAN HASIL
BELAJAR SISWA DALAM MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MELALUI PEMBELAJARAN DISKUSI PANEL



BAB II 
KAJIAN PUSTAKA


2.1. Pendidikan Kewarganergaraan 
2.1.1. Pengertian PKn
Mata pelajaran PKn beserta pengembangannya, saat ini dikemas dalam KTSP 2006. Mata pelajaran PKn yang ada dalam KTSP 2006 pada saat ini juga sedang diproses dan ditata ulang terkait dengan fungsinya bagi pembangunan karakter bangsa dimana secara substansial dirancang untuk kepentingan nasional agar dapat diwujudkan sebagai praksis pendidikan yang konsisten dan koheren dengan komitmen kebangsaan Indonesia pada tingkat satuan pendidikan (Balitbang, 2010: 27). Mata pelajaran PKn di masing -masing tingkat satuan pendidikan ditata ulang berdasarkan strand/penekanan pembahasannya. Jenjang satuan pendidikan SD/MI menekankan pada aspek etika, SMP/MTs menekankan pada aspek moral, SMA/MA/SMK menekankan pada aspek civics ( Balitbang, 2010 ).
Hal ini juga senada dengan pasal 37 UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 yang menyatakan kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat beberapa isi pelajaran, salah satunya adalah mata pelajaran PKn yang dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan tentang maksud PKn yaitu digunakan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Selain itu PKn juga bertujuan untuk mempersiapkan para peserta didik sebagai warga negara yang cerdas dan baik (to be smart and good citizen). Warga negara yang dimaksud adalah warga negara yang menguasai pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skills), sikap dan nilai (attitudes and values) yang dapat dimanfaatkan untuk menumbuhkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air (Balitbang, 2010 ).
Dari berbagai pernyataan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa PKn adalah nama mata pelajaran yang ada dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) 2006 dimana di dalamnya mencakup aspek pengetahuan kewarganegaraan, aspek ketrampilan kewarganegaraan, dan watak atau karakter kewarganegaraan, serta dapat digunakan untuk membentuk peserta didik/siswa menjadi warga negara yang baik.

2.1.2 Visi dan Misi PKn
Mata pelajaran PKn memiliki visi dan misi yang hendak dicapai. Visi mata pelajaran PKn adalah terwujudnya suatu mata pelajaran yang berfungsi sebagai sarana pembinaan watak bangsa (nation and character building) dan pemberdayaan warga negara (BSNP, 2006).
Adapun misi mata pelajaran ini adalah membentuk warga negara yang baik, yakni warga negara yang sanggup melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan Undang - Undang Dasar 1945 (BSNP, 2006).

2.1.3 Tujuan PKn
Mata pelajaran PKn juga memiliki tujuan yang mana dipaparkan Depdiknas ( Sulasmono : 2008 ), yaitu mengembangkan kompetensi sebagai berikut:
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggap isu
kewarganegaraan;
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak
secara tegas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, serta anti-korupsi;
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri
berdasarkan karakter - karakter masyarakat Indonesia agar dapat
hidup bersama dengan bangsa - bangsa lainnya;
4. Berinteraksi dengan bangsa - bangsa lain dalam percaturan dunia
secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi.

2.1.4 Kompetensi PKn
PKn juga memiliki berbagai aspek yang menjadi kompetensinya. Aspek kompetensi dalam PKn meliputi aspek kompetensi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), aspek kompetensi ketrampilan kewarganegaraan (civic skills), dan aspek kompetensi watak/karakter kewarganegaraan (civic dispositions) yang mana kesemuanya saling berkaitan.
Aspek kompetensi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge) menyangkut kemampuan akademik keilmuan yang dikembangkan dari berbagai teori dan konsep politik, hukum dan moral; aspek kompetensi ketrampilan kewarganegaraan (civic skills) meliputi ketrampilan intelektual (intellectual skills) dan ketrampilan berpartisipasi (participatory skills) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; serta aspek kompetensi watak/karakter kewarganegaraan (civic dispositions) dimana sesungguhnya merupakan dimensi yang paling substantif dan esensial dalam mata pelajaran PKn (BSNP: 2006).
Dengan adanya aspek kompetensi tersebut, maka mata pelajaran PKn tidak hanya berpusat pada pengembangan aspek pengetahuan semata, namun juga mengembangkan aspek ketrampilan dan watak/karakter. Berawal dari pengembangan pengetahuan, berlanjut ke terciptanya ketrampilan intelektual dan partisipatif dengan pengetahuan yang dimiliki kemudian barulah tercipta watak dan karakter. Kompetensi itu dapat dikemas melalui aktivitas belajar siswa yang mana dirinya sebagai pusat dalam pelaksanaannya. Karena siswa sebagai pusat dalam aktivitas belajar, maka dirinya harus diberi hak dan kebebasan serta tanggungjawab untuk memperoleh pengetahuan juga membentuk watak sesuai dengan tujuan pembelaj arannya.

2.1.5 Ruang Lingkup PKn
Selain aspek kompetensi yang perlu dikembangkan, maka perlu juga diketahui ruang lingkup atau isi mata pelajaran PKn yaitu yang mencakup dimensi politik, hukum, dan moral. Ruang lingkup mata pelajaran PKn meliputi aspek - aspek sebagai berikut:
1. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan,
Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
2. Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga,
Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan -peraturan daerah, Norma - norma dalam kehidupan bangsa dan negara, Sistem hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan Internasional.
3.Hak asasi manusia, meliputi; Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat,Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
4. Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warganegara.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »