TESIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INDUSTRI DALAM NEGERI DALAM ASEAN CHINA FREE TRADE AGREEMENT (ACFTA)

Monday, March 21, 2016
T-(0084) TESIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INDUSTRI DALAM NEGERI DALAM ASEAN CHINA FREE TRADE AGREEMENT (ACFTA)



BAB II
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INDUSTRI DALAM NEGERI DALAM RANGKA ASEAN CHINA FREE TRADE AGREEMENT (ACFTA)


Arus globalisasi ekonomi yang menimbulkan hubungan interdependensi dan integrasi dalam bidang finansial, produksi dan perdagangan telah membawa dampak yang cukup luas pada perekonomian Indonesia. Dampak dari arus globalisasi ekonomi ini lebih terasa lagi setelah dikembangkannya prinsip liberalisasi perdagangan (trade liberalization) yang telah diupayakan dan didukung secara bersama-sama oleh negara-negara di dunia dalam bentuk kerjasama ekonomi regional.39 ASEAN yang merupakan salah satu kerjasama regional merupakan bentuk kekuatan baru di benua Asia, karena menjadi salah satu kawasan dengan jumlah potensi pasar terbesar di dunia.
Hal ini tentunya menarik minat negara-negara lain yang ingin mengembangkan potensi kerjasama mereka di wilayah Asia. Terlebih lagi rencana terbesar ASEAN yang akan membentuk ASEAN Economic Community (AEC) yang membawa kerjasama ekonomi ke arah yang lebih luas yaitu dalam satu kerangka komunitas ASEAN. Salah satu negara besar yang menunjukkan komitmen kerjasamanya sebagai mitra ASEAN adalah negara China, yang secara konkrit diimplementasikan dalam Perjanjian Kerjasama Perdagangan Bebas antara ASEAN dengan China.40
A. Kesepakatan ASEAN China Free Trade Agreement (ACFTA) 1. Latar Belakang ACFTA
Sejak didirikan pada tahun 1967, ASEAN memang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara. Untuk tujuan tersebut, negara-negara anggota ASEAN telah berusaha untuk saling membantu dalam usaha-usaha yang menjadi perhatian dan kepentingan bersama dari negara-negara anggota ASEAN, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan termasuk masalah-masalah sosial, kebudayaan dan ilmu pengetahuan antara lain dengan memanfaatkan secara efektif berbagai sektor seperti pertanian dan industri serta memperluas perdagangan mereka, termasuk perdagangan komoditi internasional.41
Negara-negara anggota ASEAN juga bertekad untuk memerangi kemelaratan, kelaparan, penyakit dan buta huruf sebagai perhatian utama bagi negara-negara anggotanya. Untuk itu, ASEAN telah berusaha mengadakan kerjasama secara intensif di bidang ekonomi dan pembangunan sosial dengan mengutamakan peningkatan sosial dan perbaikan tingkat kehidupan rakyat di kawasan Asia Tenggara. Dalam KTT ASEAN di Bali tahun 1976 khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan
peluang-dan-tantangan-serta-langkah-pemerintah-indonesia-terhadap-implementasi-penuh-asean-china-fta/, diakses tanggal 14 Mei 2011.
telah ditetapkan suatu program aksi sebagai kerangka untuk kerja sama ASEAN antaralain:42
a. Kerjasama mengenai komoditi dasar, khususnya makanan dan energi
b. Kerjasama di bidang industri
c. Kerjasama di bidang perdagangan
d. Pendekatan bersama dalam menghadapi masalah komoditi internasional dan masalah ekonomi dunia lainnya
e. Mekanisme untuk kerjasama ekonomi.
Lingkungan ekonomi baik domestik maupun internasional telah mengalami perubahan yang cepat dan telah menimbulkan tantangan-tantangan bagi ASEAN. Walaupun sistem perdagangan global masih terbuka, kecenderungan timbulnya hambatan-hambatan tetap merupakan tantangan bagi ASEAN. Terlebih dengan semakin banyaknya pengelompokan-pengelompokan ekonomi secara cepat menyebar, seperti Pasaran Tunggal Eropa dan NAFTA. Hal ini jelas mempengaruhi sistem perdagangan internasional karena pengelompokan semacam itu bertujuan untuk meningkatkan rejim ekonomi internasional yang terbuka, yang hanya akan mendorong kerja sama ekonomi di wilayah yang bersangkutan.
Perjanjian perdagangan regional (RTA) ini tumbuh karena bersifat lebih mudah dan aplikatif karena tidak melibatkan terlalu banyak negara serta kepentingannya seperti yang terjadi di WTO. Kesulitan yang dihadapi untuk menciptakan sistem perdagangan multilateral tersebutlah yang mendasari ketentuan pasal 24 ketentuan GATT tentang diperbolehkannya pembentukkan kerjasama-kerjasama regional di bidang perdagangan. Ketentuan Pasal 24 GATT memberi persyaratan bahwa pembentukan perjanjian perdagangan regional (Regional Trade Agreement /RTA) tersebut tidak menjadi rintangan bagi perdagangan multilateral.43
Hal inilah yang mendasari ASEAN mengambil langkah-langkah baru untuk meningkatkan kerja sama perdagangan dan industri yaitu dengan mencari mekanisme-mekanisme baru ke arah tercapainya harmonisasi dan integrasi ekonomi yang dapat menjamin lancarnya perdagangan dan investasi ASEAN.44
Pada tahun 1991 para pemimpin ASEAN sepakat untuk membentuk kawasan perdagangan bebas ASEAN atau yang dikenal dengan AFTA yang pembentukannya berlangsung selama 10 (sepuluh) tahun. Sebuah lembaga setingkat menteri dibentuk untuk mengawasi, mengkoordinasikan, dan mengkaji pelaksanaan program menuju AFTA. Adapun isi persetujuannya berupa kerangka dalam meningkatkan kerja sama ekonomi ASEAN (Framework Agreement on Exchanging ASEAN Economic Coorporation- FAEAEC) yang ditandatangani presiden dan perdana menteri tiap-tiap negara ASEAN pada bulan Januari 1992.45
Kelahiran AFTA ini merupakan upaya dari ASEAN untuk melindungi kepentingan negara anggota dalam perdagangan multilateral yang didominasi oleh negara-negara maju. Berdasarkan kesadaran tersebut, maka terkesan bahwa AFTA
43 Saepudin, "Perjanjian Perdagangan Regional (RTA) Dalam Kerangka World Trade
Organization (WTO): Studi Kasus ASEAN Free Trade Area (AFTA)",
http://saepudinonline.wordpress.com/2011/05/05/perianiian-perdagangan-regional-rta-dalam-
kerangka-world-trade-organization-wto-studi-kasus-asean-free-trade-area-afta/ diakses tanggal 20
Juni2011. merupakan usaha ASEAN melakukan proteksi terhadap pasar regionalnya. Kesan-kesan tersebut juga timbul atas perjanjian perdagangan regional yang lainnya. 46
AFTA merupakan wujud dari kesepakatan negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan perdagangan bebas dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia. Tujuan lain adalah menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.47
Persetujuan induk itu merupakan payung dari seluruh kerangka kerja sama ekonomi ASEAN. Jalan menuju AFTA ditempuh melalui mekanisme yang disebut CEPT {Common Effective Prefenrential Tariff). Setiap negara akan menurunkan tarif bea masuk atau mengurangi restriksi non tarif bagi sesama negara ASEAN, khususnya untuk produk yang masuk dalam kesepakatan yang berlaku di ASEAN.48 Skema CEPT merupakan skema untuk satu tujuan yaitu mewujudkan AFTA melalui: penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.49
Target AFTA adalah pengurangan tarif, bahkan menuju zero tariffs rate sebelum tahun 2003. Pemberlakuan kesepakatan AFTA terhadap enam negara penandatangan secara serentak akan efektif pada tahun 2010 sedangkan untuk Vietnam tahun 2013, Laos dan Myanmar 2015, dan kamboja pada tahun 2017. Pada waktu yang ditentukan tersebut semua produk hams masuk ke dalam skema CEPT.50
Belakangan, persyaratan sistem perdagangan bebas dunia barat terasa memberatkan negara ASEAN dan di sisi lain, dunia barat merasakan ASEAN menjadi pesaing tangguh di dunia, terutama di tahun 1980-an dan 1990-an. Bank Dunia kemudian menyebutnya sebagai 'macan-macan ekonomi' atau dikenal juga dengan sebutan 'Asia Four Dragon'. Bank Dunia menyatakan bahwa kemajuan ekonomi Asia Tenggara dengan cepat dapat menjadi ekonomi maju. Para pemimpin negara-negara Asia menjelaskan bahwa keberhasilan ekonomi yang sangat mengesankan tersebut berakar dalam nilai-nilai Asia yang sangat berbeda dengan nilai-nilai dunia Barat.51
Pada tahun 1996, China secara resmi menjadi salah satu dialog partner serta mitra strategis bagi ASEAN, dan pada bulan November tahun 2000 bertepatan dengan diadakan KTT ASEAN-China, seluruh kepala negara menyepakati gagasan pembentukan ACFTA yang dilanjutkan dengan pembentukan ASEAN-China Economic Expert Group pada bulan Maret 2001. Kerjasama dengan China tidak dipungkiri merupakan potensi pengembangan pasar yang sangat besar bagi kurang lebih 1,3 milyar penduduk China yang merupakan potensi sebagai FTA terbesar didunia secara populasi dan terbesar ketiga di dunia secara ekonomi tersebut membuat kepala negara-negara anggota ASEAN sepakat untuk menandatangani

Artikel Terkait

Previous
Next Post »