Deportasi suatu istilah pinjaman berasal dari bahasa Inggris "deportation" yakni suatu tindakan untuk mengenyahkan orang asing secara sah. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (36) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengusiran atau deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia, tindakan ini dilakukan dikarenakan keberadaannya tidak dikehendaki. Berdasarkan Pasal 13 dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 disebutkan, pengusiran atau deportasi merupakan tindakan keimigrasian yang berupa memulangkan secara paksa orang asing ke negara asalnya atau ketempat lain di luar wilayah Indonesia sebagai akibat tidak dikehendaki keberadaannya di wilayah Negara Indonesia berdasarkan alasan tertentu.
"Menurut L. Oppenheim, dalam pergaulan antar negara telah diakui secara umum bahwa setiap negara berhak mengusir orang asing, baik dari sebagian maupun seluruh wilayah negara." 39
Pada zaman kolonial Belanda, peraturan yang memberi hak kepada penguasa untuk bertindak terhadap orang-orang yang tidak disukai, terdapat dalam Pasal 35 Indische Staatsregeling (setara dengan Undang-undang Dasar yang menyatakan bahwa Gubernur Jenderal Hindia Belanda dengan kata sepakat dari Raad van Indie, dapat mengusir orang asing yang tak dilahirkan di Hindia Belanda dan dipandang membahayakan bagi ketertiban dan keamanan negara. "Penduduk negara dapat diusir dari Indonesia hanya dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 35 dan berikutnya dari Indische Staatsregeling (atas dasar yang disebut hak-hak luar biasa, exorbitante rechten, Gubernur Jenderal). Bagi bukan penduduk negara tindakan polisi sudah cukup untuk itu." 40
Setelah kemerdekaan Republik Indonesia terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, ternyata membahayakan keamanan, ketentraman, kesusilaan, kesejahteraan dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dikenakan tindakan hukum administrasi negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 9/drt/1953 tentang Pengawasan Orang Asing. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor : 9/drt/1953, mengatur bahwa : orang asing yang berbahaya bagi ketentraman, kesusilaan atau kesejahteraan umum atau tidak mengindahkan peraturan-peraturan yang diadakan bagi orang asing yang berada di Indonesia, oleh Menteri Kehakiman :
a. dapat diharuskan untuk berdiam pada suatu tempat tertentu di Indonesia;
b. dapat dilarang untuk berada di beberapa tempat tertentu di Indonesia dari
mana ia harus pergi;
c. dapat dikeluarkan dari Indonesia, meskipun ia penduduk negara.
Berdasarkan Konsideran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 pada menimbang huruf a dan b disebutkan bahwa :
a. Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa perkembangan global dewasa ini mendorong meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia, sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum yang sejalan dengan penghormatan, pelindungan, dan pemajuan hak asasi manusia;
Maksud dari penjelasan diatas bahwa untuk menjaga mobilitas penduduk baik masuk ataupun keluar dari negara Indonesia diperlukan suatu peraturan yang mengatur tentang hal tersebut diatas, sehingga dibentuklah suatu peraturan tentang Keimigrasian yang berguna untuk pengturan tersebut diatas, yang juga merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah Indonesia.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dibentuk untuk menjamin kepastian hukum yang sejalan dengan penghormatan, perlindungan dan pemajuan hak asasi Manusia, baik itu warga Negara asing yang masuk, keluar dan berada di Indonesia ataupun warga Negara Indonesia itu sendiri.
Sejalan dengan hal tersebut diatas dijelaskan pada Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, bahwa fungsi keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Pasal 8 dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 disebutkan bahwa :
1. Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
2. Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional.
3. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya. Adapun dokumen-dokumen tersebut antara lain :
1. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
3. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
4. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
5. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
6. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga Negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.
7. Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga Negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia.
8. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
9. Pernyataan Integrasi adalah pernyataan Orang Asing kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai salah satu syarat memperoleh Izin Tinggal Tetap.
10. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
11. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
Pasal 10 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 menyebutkan Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapatkan Tanda Masuk. Berdasarkan kebijakan selektif hanya orang asing yang memberi manfaat bagi negara saja yang dapat diterima masik kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 15 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 menyebutkan Setiap orang dapat keluar Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan dan mendapat Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi.
Pejabat Imigrasi dapat menolak orang untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut:
a. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau
c. namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.
Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak orang asing untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 menyebutkan pengawasan Keimigrasian dilakukan oleh Menteri yang meliputi :
a. Pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang memohon dokumen perjalanan, keluar atau masuk Wilayah Indonesia, dan yang berada di luar Wilayah Indonesia; dan
b. Pengawasan terhadap lalu lintas Orang Asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.
Pengawasan Keimigrasian terhadap warga Negara Indonesia dilaksanakan pada saat permohonan Dokumen Perjalanan, keluar atau masuk, atau berada di luar Wilayah Indonesia dilakukan dengan:
a. pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi;
b. penyusunan daftar nama warga negara Indonesia yang dikenai Pencegahan keluar Wilayah Indonesia;
c. pemantauan terhadap setiap warga Negara Indonesia yang memohon
Dokumen Perjalanan, keluar atau masuk Wilayah Indonesia, dan yang
berada di luar Wilayah Indonesia; dan
d. pengambilan foto dan sidik jari.
Hasil pengawasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud merupakan data Keimigrasian yang dapat ditentukan sebagai data yang bersifat rahasia. Pada pasal 71 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 disebutkan Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib:
a. memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat; atau
b. memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.
B. Alasan Pendeportasian Orang Asing.
Negara bertanggung jawab atas setiap warga negara asing dan warga negara Indonesia yang masuk, berada dan keluar dari wilayah kesatuan Republik Indonesia berdasarkan prinsip selektif (selektive policy) sehingga bagi warga negara asing yang merugikan ataupun mengganggu kedaulatan negara Indonesia dilakukan penindakan keimigrasian berupa Pendeportasian.
Sejak diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, menurut ketentuan pasal 75 dan pasal 13 ayat (2) bahwa terhadap orang asing yang dikenakan tindakan deportasi diharuskan keluar dari wilayah Indonesia dan diikuti dengan tindakan penangkalan larangan masuk untuk sementara waktu ke wilayah Indonesia, alasan dilakukan tindakan deportasi karena :
a. Melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
b. Tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun yang dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah meliputi keseluruhan peraturan yang berlaku di Indonesia, dan bukan sebatas peraturan keimigrasian saja. Pelaksanaan deportasi dilakukan oleh Institusi imigrasi sesuai Undang-undang karena diberi kewenangan untuk melaksanakannya terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia. Dan juga dapat dilakukan atas permohonan instansi terkait.
Ketentuan Pasal 75 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011, mengatur bahwa :
a) Tindakan Keimigrasian dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan yang berbahaya bagi