Wakaf menurut tinjauan pustaka adalah menahan, membatasi atau mencegah, melarang, menghalangi. Dalam kitab-kitab fiqih, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada nazhir dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya dipergunakan sesuai dengan ajaran islam. Benda yang diwakafkan tidak lagi menjadi hak milik yang mewakafkan, dan bukan pula milik nazhir tetapi menjadi milik Allah (Halim, 2005:7-8). Sabiq (2004:423) menyatakan dengan menggunakan bahasa yang sederhana tapi padat,"Menahan asal (pokok) harta dan mendermakan hasilnya serta memanfaatkannya pada jalan Allah".
Menurut Kahf (2000:58), wakaf adalah memindahkan harta dari upaya konsumtif menuju reproduksi dan investasi dalam bentuk modal produksi yang dapat memproduksi dan menghasilkan sesuatu yang dapat di konsumsi pada masa-masa mendatang, baik oleh pribadi maupun kelompok. Dengan demikian wakaf merupakan kegiatan menabung dan berinvestasi secara bersamaan. Kegiatan ini mencakup kegiatan menahan harta yang mungkin dimanfaatkan oleh wakif baik secara langsung maupun setelah berubah menjadi barang konsumsi, sehingga tidak dikonsumsi saat ini dan pada saat yang bersamaan mengubah pengelolaan harta menjadi investasi yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah harta produktif di tengah-tengah masyarakat.
Wakaf terbagi menjadi beberapa macam berdasarkan tujuan, batasan waktunya dan penggunaan barangnya. Wakaf dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis berdasarkan tujuannya yaitu wakaf sosial, wakaf keluarga (dzurri) dan wakaf gabungan (musytarak), sedangkan berdasarkan batasan waktunya wakaf terbagi menjadi 2 (dua) macam yaitu wakaf abadi dan wakaf sementara. Adapun berdasarkan substansi ekonominya, wakaf dibagi menjadi 2 (dua) macam yaitu wakaf langsung dan wakaf produktif
Wakaf langsung adalah wakaf yang memberikan pelayanan langsung kepada orang-orang yang berhak, seperti wakaf masjid yang disediakan sebagai tempat shalat, wakaf sekolah yang disediakan sebagai tempat be-lajar siswa dan wakaf rumah sakit untuk mengobati orang sakit secara cuma-cuma. Sedangkan wakaf produktif adalah wakaf harta yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik dibidang pertanian, perin-dustrian, perdagangan dan jasa yang manfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf (Kahf, 2000:22-23).
Wakaf terdiri dari pengambilan beberapa sumber daya yang tidak untuk di konsumsi dan menempatkannya secara simultan kedalam bentuk asset produktif yang meningkatkan akumulasi dari modal didalam ekonomi untuk tujuan meningkatkan output jasa dan pendapatan dimasa depan. Jasa yang di berikan wakaf dapat berupa biaya pengobatan di rumah sakit, pembangunan masjid atau beasiswa. Di sisi lain wakaf produktif juga menghasilkan output yang dapat di jual kepada masyarakat dalam rangka mendapatkan penghasilan (income) untuk pihak penerima wakaf (Kahf, 2000:58).
Melakukan wakaf produktif didalam islam adalah serupa dengan mendirikan sebuah perusahaan (economic corporation) yang mempunyai wujud abadi apabila termasuk wakaf abadi atau mempunyai wujud sementara apabila termasuk wakaf sementara. Perusahaan adalah setiap organisasi yang mengubah masukan (input) menjadi keluaran (output) (Kahf, 2000:59). Sedangkan proses perubahan dari input menjadi output itu sendiri sering disebut sebagai proses produksi, dimana hasil akhir dari proses produksi adalah produk atau produksi.
Menurut Kahf (2000 : 67-70) bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin membangun wakaf menjadi produktif antara lain:
1. Perlunya kerangka hukum yang memberikan definisi yang jelas mengenai wakaf dan organisasi lembaga wakaf, menjelaskan fungsi dan tujuan wakaf, regulasi mengenai aturan sosial dan ekonomi. Undang-undang wakaf harus menjelaskan tanggung jawab dan otoritas dari manajer wakaf (nazhir) dan hubungannya dengan pemerintah disatu pihak dan penerima wakaf baik perorangan maupun publik dipihak lainnya. Selain itu juga di perlukan kerangka hukum yang memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan wakaf.
2. Perlunya perubahan yang menyeluruh terhadap manajemen wakaf, khususnya bentuk investasi wakaf dalam rangka memenuhi 2 tujuan yaitu (i) untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas harta wakaf dan (ii) untuk meminimalkan praktek kecurangan dan korupsi oleh manajer wakaf (nazhir).
3. Perlunya membentuk j aringan kerj a wakaf yang dapat mendorong terbentuknya wakaf-wakaf baru dan menawarkan wakaf bagi para dermawan. Wakaf baru ini nantinya bisa di fungsikan untuk mengemban tugas pengembangan ekonomi masyarakat itu sendiri di masa-masa yang akan datang.
4. Perlunya dukungan teknis, manajerial dan pendanaan (modal) pada manajemen wakaf untuk membantu meningkatkan produktivitas harta wakaf.
5. Perlunya master plan atau strategic plan di setiap wilayah untuk menyebarkan harta wakaf sedemikian rupa sehingga memaksimalkan benefit dan pelayanannya.
Siraj dan Lim (2005:6-7) melakukan penelitian tentang bagaimana strategi untuk memberdayakan wakaf menjadi produktif. Menurut beliau ada 5 langkah strategi untuk memberdayakan wakaf agar menjadi wakaf produktif yaitu:
1. Mengenali potensi dari konsep perputaran harta wakaf dengan melihat sejarah atau model wakaf yang sudah berjalan dan melakukan pembaharuan pada sistem wakaf dengan memberikan dukungan ide bagi pengembangan wakaf produktif pada tingkat lokal, nasional dan internasional diantara komunitas islam.
2. Memfasilitasi pengembangan model wakaf modern dengan memberikan teknik manajemen modern pada wakaf sepanjang tujuannya tidak bertentangan dengan syariah.
3. Mempromosikan filantropi islam melalui wakaf sehingga wakaf dapat menjadi tulang punggung bagi masyarakat dan berpotensi memainkan peran penting dalam pelayanan masyarakat. Di samping itu wakaf dapat menjadi alternatif pada masa krisis ketika pemerintah sudah tidak sanggup lagi memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat.
4. Memodernisasi administrasi wakaf sehingga struktur manajemen wakaf dapat menjadi lebih efisien, transparan dan responsif serta menjalin kerjasama teknis dan bertukar pengalaman dengan negara lain, lembaga pendidikan dan organisasi internasional untuk mengembangkan investasi wakaf asing.
5. Membangun wakaf yang tidak produktif dengan membangkitkan komitmen dari wakif, nazhir, investor dan masyarakat sekitarnya yang mengetahui persis benefit dari tanah wakaf tersebut.
Dengan demikian, bentuk hubungan antara variabel yang lengkap dari wakaf produktif dapat digambarkan secara skematis dengan:
2.2 Produksi dan Fungsi Produksi
Produksi menurut Salvatore (2000) adalah merujuk pada transformasi dari berbagai macam input atau sumberdaya menjadi output berupa barang dan jasa. Sedangkan input menurutnya adalah berbagai sumberdaya yang digunakan dalam produksi barang dan jasa. Sehingga dengan demikian, proses produksi adalah mengkombinasikan berbagai macam input atau masukan untuk menghasilkan output. Setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan, baik perorangan atau perusahaan bertujuan untuk mendapatkan hasil yang terbaik, begitupun dalam hal berproduksi. Bagaimana untuk mengatur seefisien mungkin setiap input yang digunakan, untuk menghasilkan output yang optimal.
Sedangkan produksi dalam pandangan islam adalah bukan sekedar transformasi dari berbagai macam input atau sumberdaya menjadi output berupa barang dan jasa akan tetapi juga harus dapat mewujudkan fungsi sosial karena dalam sebagian harta kita melekat hak orang miskin, baik yang meminta maupun tidak meminta (QS.51:19 dan QS.70:25). Dengan demikian kegiatan produksi harus melampaui surplus untuk mencukupi keperluan konsumtif dan meraih keuntungan finansial, sehingga bisa ber-kontribusi dalam kehidupan sosial.
Pengaruh wakaf produktif , Danny Alit Danardono, Program Pascasarjana, 2008
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian[1417]. [1417] Orang miskin yang tidak mendapat bagian maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.
Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).
Adapun kaidah-kaidah dalam berproduksi antara lain adalah harus memproduksi barang dan jasa yang halal pada setiap tahapan produksi, mencegah kerusakan dimuka bumi, termasuk membatasi polusi, me-melihara kelestarian dan ketersedian sumber daya alam, untuk memenuhi kebutuhan individu dan masyarakat serta mencapai kemakmuran, untuk kemandirian umat dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia baik kualitas spiritual maupun mental dan fisik.
Pada sebuah proses produksi, sebuah perusahaan membutuhkan input produksi yang dalam teori mikro ekonomi sering disebut dengan faktor produksi atau factors of production (Pyndic dan Rubinfeld, 2007:211). Faktor produksi jika dilihat secara keseluruhan terdiri dari tenaga kerja (labor), bahan dasar (raw materials) dan investasi modal (capital). Faktor tenaga kerja dibedakan menjadi tenaga kerja terdidik (skilled labor) dan yang tidak terdidik (unskilled labor). Bahan dasar biasanya mengacu pada barang-barang yang diolah oleh perusahaan untuk kemudian dijadikan produk akhir (output), sedangkan modal mengacu pada bangunan, alat-alat yang digunakan untuk pengolahan (equipment) dan inventaris lainnya Secara teoritis hubungan dari berbagai faktor produksi tersebut diatas yang menghasilkan sebuah output disebut dengan fungsi produksi. Dengan kata lain fungsi produksi menghubungkan input dengan output.
Sedangkan faktor produksi yang utama menurut Al-Quran adalah alam dan kerja manusia. Produksi merupakan perpaduan harmonis antara alam dengan manusia (QS. Huud: 61). Bumi adalah lapangan sedangkan manusia adalah pekerja penggarap nya sebagai wakil dari sang Pemilik lapangan tersebut. Ilmu merupakan faktor produksi terpenting yang ketiga dalam pandangan islam. Teknik produksi, mesin serta sistem manajemen merupakan buah dari ilmu dan kerja. Modal adalah hasil kerja yang disimpan (Qhardawi, 2001)
Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. dia Telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya[726], Karena itu mohonlah ampunan-Nya, Kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)."
[726] Maksudnya: manusia dijadikan penghuni dunia untuk menguasai dan memakmurkan dunia.
Fungsi produksi menurut Mankiw (2001:273) mencerminkan teknologi yang digunakan untuk mengubah modal dan tenaga kerja menjadi output. Jika seseorang menemukan cara yang lebih baik untuk memproduksi barang, hasilnya adalah lebih banyak output dari jumlah modal dan tenaga kerja yang sama. Jadi, perubahan teknologi mempengaruhi fungsi produksi. Sedangkan menurut Nicholson (1995), fungsi produksi adalah suatu hubungan matematika antara input dan output. Selain itu, fungsi produksi dapat di deskripsikan sebagai hubungan teknis yang menghubungkan antara faktor produksi dengan hasil produksinya (output).
Banyak fungsi produksi memiliki perangkat yang disebut pengemba-lian skala konstan (constant return to scale). Fungsi produksi memiliki constant return to scale jika peningkatan dalam persentase yang sama da¬lam seluruh faktor-faktor produksi menyebabkan peningkatan output da¬lam persentase yang sama (Mankiw, 2001:273). Jika fungsi produksi memiliki constant return to scale, maka kita dapatkan 10 persen lebih banyak output ketika kita meningkatkan modal dan tenaga kerja sampai 10 persen
Bentuk fungsi produksi yang sering dipakai oleh para peneliti adalah fungsi produksi Cobb-Douglass. Fungsi produksi ini pertama kali diper-kenalkan oleh Cobb, C.W dan Douglass, P.H, pada tahun 1928 melalui artikel di majalah ilmiah American Economic Review 18 (supplement halaman 139-165) (Soekartawi, 2003). Secara matematis fungsi produksi Cobb-Douglass dapat ditulis sebagai berikut:
Q = A.Lα.Kβ.eε
dimana:
Q = output
K = input kapital
L = input tenaga kerja
A = parameter efisiensi
a = elastisitas input tenaga kerja
P = elastisitas input kapital
e = 2,71828
s = variabel disturbansi
Untuk memperoleh fungsi produksi Cobb-Douglass dapat diperoleh dengan membuat persamaan linier (dari fungsi produksi Cobb-Douglass secara matematis), sehingga menjadi:
Banyak ekonom menganggap fungsi produksi Cobb-Douglass seba-gai pendekatan yang baik tentang bagaimana perekonomian aktual mengubah modal dan tenaga kerja menjadi barang dan jasa (Pyndic dan Rubinfeld, 2007:288). Dengan meregresi persamaan diatas maka secara mudah akan diperoleh parameter efisiensi (A) dan elastisitas inputnya. Jadi salah satu kelebihan fungsi produksi Cobb-Douglass adalah secara mudah dapat dibuat persamaan liniernya. Sedangkan analisa yang dapat dibangun dari fungsi pro-duksi Cobb-Douglass adalah elastisitas input, substitusi antar faktor dan efisiensi.
Elastisitas input adalah persentase perubahan output sebagai akibat persentase perubahan input. Elastisitas input modal (K) dan elastisitas input tenaga kerja (L) diperoleh melalui: Elastisitas L = (dQ/Q) : (dL/L) = (dQ/dL).(L/Q) = α Elastisitas K = (dQ/Q) : (dK/K) = (dQ/dK).(K/Q) = β Berdasarkan persamaan diatas dapat dijelaskan bahwa koefisien regresi dan fungsi produksi Cobb-Douglass sekaligus merupakan elastisitas inputnya.
Substitusi antar faktor adalah penjumlahan elastisitas substitusi yang menggambarkan skala pengembaliannya (return to scale). Return to scale berdasarkan penjumlahan dari masing-masing elastisitas inputnya, dimana:
1. Apabila α + β > 1, berlaku increasing return to scale. Dalam kondisi ini setiap tambahan tenaga kerja berikutnya akan menciptakan tambahan produksi yang lebih besar daripada tambahan produksi sebelumnya. Sebagai akibatnya produksi rata-