SKRIPSI ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN DENGAN SENGAJA

Sunday, January 10, 2016
(0005-HUKUM) SKRIPSI ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN DENGAN SENGAJA


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA 

A. Kerangka Teori
1. Tinjauan Tentang Proses Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan
Dalam pemeriksaan di persidangan ada beberapa asas yang menyangkut hukum acara pidana. Menurut CST Kansil, asas-asas hukum acara pidana tersebut antara lain, adalah:
a. Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan (asas persamaan di muka hukum).
b. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara
yang diatur dengan undang-undang (asas perintah tertulis dari yang berwenang).
c. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap (asas praduga tak bersalah = presumption of innocence).
d. Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau pun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaian nya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi (asas pemberian ganti rugi dan rehabilitasi atas salah tangkap, salah tahan, atau salah tuntut).
e. Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan (asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, bebas, jujur dan tidak memihak).
f. Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya (asas memperoleh bantuan hukum seluas-luasnya).
g. Kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberi tahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan kepadanya, juga wajib diberi tahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum (asas wajib diberi tahu dakwaan dan dasar hukum dakwaan).
h. Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa (asas hadirnya terdakwa).
i. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang (asas pemeriksaan dimuka umum).
j. Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan (asas pengawasan pelaksanaan putusan). (CST Kansil, 1989:347-349).
Setelah pengadilan negeri menerima surat dakwaan dari jaksa penuntut umum, maka langkah pertama yang dilakukan yaitu ketua pengadilan negeri setempat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut akan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan selanjutnya hakim yang ditunjuk tersebut menetapkan hari sidang, serta memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan (Pasal 152 KUHAP).
Hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut yaitu majelis hakim atau hakim tunggal. Pemanggilan terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan dilakukan dengan menggunakan surat panggilan oleh penuntut umum secara sah dan harus telah diterima oleh terdakwa dalam jangka waktu sekurang-kurangnya tiga hari sebelum hari pelaksanaan sidang dimulai.
Pada hari yang telah ditentukan tersebut, maka dilakukan sidang oleh pengadilan , langkah selanjutnya yaitu hakim ketua sidang memerintahkan
supaya terdakwa dipanggil masuk dalam keadaan bebas jika terdakwa tersebut dalam tahanan (Pasal 154 ayat (1) KUHAP), kemudian hakim ketua sidang menanyakan identitas terdakwa (Pasal 155 ayat (1) KUHAP) dan hakim ketua sidang meminta kepada penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan (Pasal 155 ayat (2) huruf a KUHAP), dan apabila terdakwa belum mengerti atau belum memahami pembacaan surat dakwaan tersebut, maka atas permintaan hakim ketua sidang, penuntut umum wajib memberikan penjelasan yang diperlukan (Pasal 155 ayat (2) huruf b KUHAP).
Kemudian terhadap dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum tersebut, maka terdakwa atau penasehat hukum terdakwa dapat mengajukan tangkisan atau perlawanan (eksepsi). Menurut I.B. Ngurah Adi, memberi batasan mengenai istilah eksepsi ini mengacu pada Pasal 156 ayat (1) KUHAP, yakni: "Keberatan yang diajukan terdakwa atau penasehat hukum bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat-surat dakwaan harus dibatalkan". Berdasarkan hal tersebut, maka ada 3 hal yang dapat diajukan sebagai dasar eksepsi, yaitu :
1) Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
2) Dakwaan tidak dapat diterima
3) Surat dakwaan batal.
Eksepsi tersebut merupakan upaya hukum yang berupa tangkisan sebelum dilakukan pemeriksaan materi perkara dengan tujuan utama yaitu untuk menghindarkan diadakannya pemeriksaan yang menghasilkan putusan akhir dari pokok perkaranya. Sehingga dapat disebutkan bahwa acara pemeriksaan dalam keberatan pada dasarnya merupakan pemeriksaan persiapan, untuk menentukan apakah pemeriksaan pokok perkara dapat dilanjutkan sampai putusan akhir (Lilik Mulyadi, 2002: 85).
Berkaitan dengan eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP, maka ada kemungkinan hakim akan mengambil keputusan yang berupa :
1) Eksepsi dapat diterima
Eksepsi dapat diterima berakibat pemeriksaan pokok perkara dihentikan, dengan demikian proses pemeriksaan perkara harus dihentikan. Eksepsi ini dituangkan dalam putusan sela dengan amar putusan yang menyatakan bahwa eksepsi dapat diterima dan diikuti dengan amar deklaratif sesuai dengan jenis eksepsi yang diajukan.
2) Eksepsi tidak dapat diterima
Eksepsi tidak dapat diterima berakibat pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Eksepsi dituangkan dalam putusan sela dengan amar putusan menyatakan bahwa eksepsi tidak dapat diterima atau menolak eksepsi.
3) Eksepsi diputuskan bersama dalam pokok perkara
Jenis eksepsi ini didasarkan bahwa eksepsi baru dapat dipertimbangkan dengan seksama setelah pemeriksaan pokok perkara, seperti eksepsi mengenai nebis in idem, dakwaan dengan alasan obscuur libel, dan perkara yang diperiksa adalah perkara perdata.
Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan (Pasal 156 ayat (2) KUHAP). Dalam hal penuntut umum berkeberatan terhadap keputusan tersebut,

Artikel Terkait

Previous
Next Post »