SKRIPSI ASPEK HUKUM DALAM PERJANJIAN LEASING DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI NO. 84/PMK. 012/2006 DAN KAITANNYA DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Sunday, January 10, 2016
(0006-HUKUM ) SKRIPSI ASPEK HUKUM DALAM PERJANJIAN LEASING DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI NO. 84/PMK. 012/2006 DAN KAITANNYA DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA


BAB II 
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

A. Pengertian Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan merupakan badan usaha yang menjalankan kegiatan di bidang perekonomian ( keuangan, industri, dan perdagangan), yang dilakukan secara terus menerus atau teratur ( regulating) terang-terangan ( openly) , dan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/ atau laba.12
Dalam Pasal 1 hukum (b) UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dijelaskan bahwa perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Sedangkan, pengertian dari Perusahaan Pembiayaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. 012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, dalam pasal 1 hukum ( b) dikatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan.
Perusahaan Pembiayaan merupakan badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha dari lembaga pembiayaan. Selain Perusahaan Pembiayaan, bank dan lembaga keuangan bukan bank juga merupakan badan hukum yang melaksanakan aktivitas dari lembaga pembiayaan yaitu :
1. Sewa Guna Usaha;
2. Modal Ventura;
3. Perdagangan Surat Berharga;
4. Anak Piutang;
5. Usaha Kartu Kredit;
6. Pembiayaan Konsumen.
12 Abdul R Saliman, SH, MM, dkk, Rukum Bisnis Untuk Perusahaan (Teori dan Contoh Kasus), Kencana Renada Media Group, Jakarta 2005. Hal. 100.

B. Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Kegiatan Perusahaan Pembiayaan merupakan sebagian kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan. Dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, disebutkan bahwa bentuk kegiatan usaha dari Perusahaan Pembiayaan antara lain :
1. Sewa Guna Usaha;
2. Anak Piutang;
3. Usaha Kartu Kredit; dan/atau
4. Pembiayaan Konsumen.
Ad. 1 Sewa Guna Usaha.
Sewa Guna Usaha (Leasing) merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut. Pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang Penyewa Guna Usaha yang kemudian di sewaguna usahakan kembali.
Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing) masih berlaku, hak milik atas barang modal objek transaksi Sewa Guna Usaha berada pada Perusahaan Pembiayaan.
Ad. 2 Anak Piutang
Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
Dalam pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, dijelaskan bahwa kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
Kegiatan anjak piutang tersebut, dapat dilakukan dalam bentuk anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang {Without Recourse) dan anjak piutang dengan jaminan dari penjual piutang {With Recourse).
Anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang {Without recourse) adalah kegiatan anjak piutang dimana Perusahaan Pembiayaan menanggung seluruh resiko tidak tertagihnya Piutang. Sedangkan anjak piutang dengan jaminan dari penjual piutang {With recourse) adalah kegiatan anjak piutang dimana penjual piutang menanggung resiko tidak tertagih nya sebagian atau seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan.
Ad. 3 Usaha Kartu Kredit
Usaha Kartu Kredit {Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit. Kegiatan usaha kartu kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembelian barang dan/atau jasa.
Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha kartu kredit, sepanjang berkaitan dengan sistem pembayaran wajib mengikuti ketentuan Bank Indonesia.
Ad. 4 Pembiayaan Konsumen
Pembiayaan Konsumen {Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Kegiatan Pembiayaan Konsumen dilakukan dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
Kebutuhan konsumen yang dimaksud meliputi antara lain :
a. Pembiayaan kendaraan bermotor;
b. Pembiayaan alat-alat rumah tangga;
c. Pembiayaan barang-barang elektronik;
d. Pembiayaan perumahan.

C. Tata Cara Pendirian Perusahaan Pembiayaan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. 012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan pada pasal 1, dijelaskan bahwa Perusahaan Pembiayaan didirikan dalam bentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi.
Perusahaan Pembiayaan dapat didirikan oleh:
1. Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
2. Badan usaha asing dan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia (usaha patungan).
Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud diatas, wajib terlebih dahulu memperoleh Izin Usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan dari Menteri, dimana Perusahaan Pembiayaan tersebut harus mencantumkan dalam anggaran dasarnya kegiatan pembiayaan yang dilakukan secarajelas.
Adapun hal-hal yang perlu dilampirkan di dalam format yang diajukan kepada Menteri untuk mendapatkan Izin Usaha untuk melakukan kegiatan usaha adalah sebagai berikut:
1. Akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama dan tempat kedudukan;
b. Kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan;
c. Permodalan;
d. Kepemilikan;
e. Wewenang, tanggung jawab, masa jabatan direksi dan dewan komisaris  atau pengurus dan pengawas;
2. Data direksi dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas meliputi:
a. Fotokopi tanda pengenal yang dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor;
b. Daftar riwayat hidup;
c. Surat pernyataan:
1) Tidak tercatat dalam Daftar Kredit Macet di sektor perbankan;
2) Tidak tercantum dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) di sector perbankan;
3) Tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;
4) Tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
5) Tidak merangkap jabatan pada Perusahaan Pembiayaan lain bagi Direksi;
6) Tidak merangkap jabatan lebih dari 3 (tiga) Perusahaan Pembiayaan lain bagi Komisaris;
d. Bukti berpengalaman operasional di bidang Perusahaan Pembiayaan atau perbankan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun bagi salah satu direksi atau pengurus;
e. Fotokopi Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dan fotokopi surat izin bekerja dari instansi berwenang bagi direksi atau pengurus berkewarganegaraan asing;
3. Data pemegang saham atau anggota dalam hal:
a. Perorangan, wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3 serta surat pernyataan bahwa
setoran modal tidak berasal dari pinjaman dan kegiatan pencucian uang
(money laundering);
b. Badan hukum, wajib dilampiri dengan:
1. Akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang termasuk bagi badan usaha asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asal;

Artikel Terkait

Previous
Next Post »