Showing posts with label pemekaran wilayah. Show all posts
Showing posts with label pemekaran wilayah. Show all posts
SKRIPSI ANALISIS PENGARUH PEMEKARAN WILAYAH INDUK TERHADAP SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT

SKRIPSI ANALISIS PENGARUH PEMEKARAN WILAYAH INDUK TERHADAP SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT

Saturday, May 28, 2016

(KODE : 0018-EKONPEMB) : SKRIPSI ANALISIS PENGARUH PEMEKARAN WILAYAH INDUK TERHADAP SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Otonomi Daerah dan Pemekaran Wilayah 
1. Otonomi Daerah
Pemberlakuan Otonomi Daerah yang dimulai sejak tanggal 1 Januari 2001 telah membawa implikasi yang luas dan serius. Otonomi daerah merupakan fenomena politis yang menjadikan penyelenggaraan Pemerintahan yang sentralistik-birokratis ke arah desentralistik-partisipatoris. UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan direvisi menjadi UU No.32 Tahun 2004 telah melahirkan paradigma baru dalam pelaksanaan otonomi daerah, yang meletakkan otonomi penuh, luas dan bertanggung jawab pada daerah kabupaten dan kota. Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat, menumbuhkan semangat demokratisasi dan pelaksanaan pembangunan daerah secara berkelanjutan, dan lebih jauh diharapkan akan menjamin tercapainya keseimbangan kewenangan dan tanggung jawab antara pusat dan daerah.
Lahirnya Undang-undang ini juga akan memberikan implikasi positif bagi dinamika aspirasi masyarakat setempat. Kebijakan daerah tidak lagi bersifat "given" dan "uniform" (selalu menerima dan seragam) dari pemerintah pusat, namun justru pemerintah daerah yang mesti mengambil inisiatif dalam merumuskan kebijakan daerah yang sesuai dengan aspirasi, potensi dan sosio-kultural masyarakat setempat. Undang-undang ini juga membuka jalan bagi terselenggaranya pemerintahan yang baik (good governance) di satu pihak dan pemberdayaan ekonomi rakyat di pihak lain. Karena dengan otonomi, pemerintahan kabupaten/ kota memiliki kewenangan yang memadai untuk mengembangkan program-program pembangunan berbasis masyarakat (ekonomi rakyat). Jika selama ini program-program pemberdayaan ekonomi rakyat didisain dari pusat, tanpa daerah memiliki kewenangan untuk "berkreasi", sekaranglah saatnya pemerintah daerah kabupaten/kota menunjukkan kemampuannya. Tantangan, bahwa daerah mampu mendisain dan melaksanakan program yang sesuai dengan kondisi lokal patut disikapi dengan kepercayaan diri dan tanggung jawab penuh. 

a. Pengertian Otonomi Daerah
Secara etimologis, pengertian otonomi daerah menurut Situmorang (1993) dalam Shinta (2009) berasal dari bahasa Latin, yaitu "autos" yang berarti sendiri dan "nomos" yang berarti aturan. Jadi dapat diartikan bahwa otonomi daerah adalah mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam bahasa Inggris, otonomi berasal dari kata "autonomy", dimana "auto" berarti sendiri dan "nomy" sama artinya dengan "nomos" yang berarti aturan atau Undang-undang. Jadi "autonomy" adalah mengatur diri sendiri. Sementara itu, pengertian lain tentang otonomi ialah sebagai hak mengatur dan memerintah diri sendiri atas insiatif dan kemauan sendiri. Hak yang diperoleh berasal dari pemerintah pusat.
Lebih lanjut UU No.5 Tahun 1974 mendefinisikan otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri dengan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu menurut UU No.22 Tahun 1999 mendefinisikan bahwa otonomi daerah adalah wewenang daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setelah direvisi kembali UU No.22 Tahun 1999 berubah menjadi UU No.32 Tahun 2004 yang menyatakan otonomi daerah sebagai hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan perundang-undangan. Dari berbagai rumusan otonomi daerah diatas maka otonomi daerah adalah kewenangan dan kemandirian daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri untuk kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. 

b. Prinsip Otonomi Daerah Menurut UU No.32 Tahun 2004
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti, daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesej ahteraan rakyat.
Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya. Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya hams benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utam dari tujuan nasional.
Seiring dengan prinsip itu, penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Selain itu penyelengaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antar daerah dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar daerah dengan pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
Agar otonomi daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman seperti penelitian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan. Disamping itu diberikan pula standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervise, pengendalian koordinasi, pemantauan, dan evaluasi. Bersamaan itu pemerintah wajib memberikan fasilitas yang berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

c. Pemekaran Daerah sebagai Implikasi Otonomi Daerah
Munculnya Undang-undang otonomi daerah merupakan salah satu usaha untuk di satu pihak "mendinginkan" euforia reformasi dan di lain pihak untuk menjaga keutuhan NKRI. Oleh karena itu, isi dari UU No.22 Tahun 1999 tersebut lebih memberikan kebebasan yang nyata dan seluas-luasnya bagi daerah untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri demi untuk kesej ahteraan daerahnya sendiri-sendiri
Era reformasi yang dimulai dari tahun 1998 telah menggeser paradigma desentralisasi administratif, yang dianut pada masa orde baru, menjadi desentralisasi politik pasca UU No.22 Tahun 1999. Pemekaran wilayah/ daerah atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di era reformasi merupakan konskuensi logis dari penerapan kebijakan desentralisasi politik oleh pemerintah pusat di daerah. Dengan desentralisasi politik maka pemerintah pusat membentuk daerah-daerah otonom atau daerah-daerah yang mempunyai pemerintahan, yaitu daerah-daerah yang mempunyai wilayah, masyarakat hukum, kepala daerah, dan anggota DPRD yang dipilih oleh rakyat, pegawai, dan kewenangan serta keleluasaan mengatur dan mengurus daerah. Kebijakan pemekaran daerah pasca ditetapkannya UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah mempunyai perbedaan yang signifikan jika dibandingkan pengaturan pemekaran daerah berdasar UUNo.5 Tahun 1974 (orde baru).
Pelaksanaan kebijakan pemekaran daerah pada orde baru, bersifat elitis dan memiliki karakter sentralistis, dimana perencanaan dan implementasi pemekarannya lebih merupakan inisiatif pemerintah pusa ketimbang partisipasi dari bawah. Proses pemekaran daerah seringkali menjadi proses yang tertutup dan menjadi arena terbatas di kalangan pemerintah pusat.
Pada orde baru, kebijakan pemekaran lebih bersifat elitis dan sentralistis. Namun pada masa itu pemerintah telah mencoba mendorong upaya penyiapan infrastruktur birokrasi (bukan infrastruktur politik) sebelum pembentukan daerah otonom. Masa transisi teknokratis disiapkan sedemikian rupa sebelum menjadi Daerah Otonomi Baru. Dalam masa transisi, pembentukan daerah baru ini lebih menekankan pada mekanisme teknokratis daripada mekanisme politik, seperti penyiapan administrasi birokrasi, infrastruktur, gedung perkantoran, dan sebagainya. Setelah penyiapan teknokratis dirasa cukup barulah kemudian penyiapan politik dilakukan yaitu dengan pembentukan DPRD, dari situ barulah kemudian dibentuk DOB.
Di masa era reformasi sekarang, proses-proses penyiapan teknokratis tersebut pada kebijakan pemekaran daerah berdasar UU No. 22 Tahun 1999 tidak ada, tetapi justru lebih menekankan pada proses-proses politik. Ruang bagi daerah untuk mengusulkan pembentukan DOB dibuka lebar oleh kebijakan pemekaran daerah berdasar UU No. 22 Tahun 1999. Dengan kebijakan yang demikian ini, kebijakan pemekaran daerah sekarang lebih didominasi oleh proses politik daripada proses teknokratis.

SKRIPSI PENGARUH PEMEKARAN WILAYAH TERHADAP PERTUMBUHAN PDRB PERKAPITA

SKRIPSI PENGARUH PEMEKARAN WILAYAH TERHADAP PERTUMBUHAN PDRB PERKAPITA

Saturday, May 28, 2016

(KODE : 0017-EKONPEMB) : SKRIPSI PENGARUH PEMEKARAN WILAYAH TERHADAP PERTUMBUHAN PDRB PERKAPITA


BAB II 
TINJAUAN PUSTAKA

A. Pemekaran Wilayah
Pemekaran wilayah dapat diartikan sebagai upaya mendirikan bagian wilayah tertentu melalui peningkatan kedudukan ,baik status maupun perannanya dalam administrasi pemerintahan Negara,sehingga masing-masing bagian wilayah tersebut menjadi daerah otonomi lainnya. Dengan pengertian tersebut, pemekaran wilayah berarti juga pemberian tanggung jawab pengelolaan pemerintah dan pembangunan yang lebih besar, sehingga pada akhirnya masing-masing daerah akan berkembang dalam suatu ikatan Negara dan laju pembangunan pada semua wilayah akan semakin seimbang dan serasi (Santoso,2001).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah, suatu daerah otonom bertanggung jawab mengatur urusan rumah tangga sendiri. Besar kecilnya tanggung jawab tersebut dapat dilihat dari berbagai indikator seperti aspek kuantitatif yang mencakup jumlah penduduk,wilayah bawahan,luas wilayah dan kelengkapan wilayah, sedangkan dari aspek kualitatif mencakup kondisi geografis , potensi wilayah dan sumber pendapatan.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tersebut menyatakan dengan jelas adanya desentralisasi, artinya diberikan kewenagan dan tanggung jawab kepada badan dan organisasi di daerah untuk melaksanakan pembangunan yang diwujudkan dengan pemberian otonom kepada daerah untuk menyelenggarakan program-program regional. Dengan otonomi tersebut berarti seluruh pertanggungan pengelolaan dan pembiayaan program-program dilakukan oleh pemerintah dan daerah Konsep baru tentang otonomi daerah dituangkan dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah selanjutnya direvisi kembali dengan Undang-undang No 32 Tahun 2004, menyebutkan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Jaweng (2001) , beberapa alasan dilakukannya perbaikan (revisi) terhadap Undang-undang NO 32 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah ke dalam Undang-undang No 32 tahun 2004 adalah:;
- Alasan formal, yakni adanya mandat yang diberikan oleh MPR melalui Tap No.IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.Inti dari ketetapan majelis ini adalah rekomendasi perlunya perintisan awal untuk mulai melakukan revisi yang bersifat mendasar terhadap perlunya UU Pemerintahan Daerah yang berlaku. Diharapkan revisi itu nantinya bisa menciptakan kesesuaian dengan maksud bunyi pasal 18 UUD 1945 dan termasuk merencanakan soal pemberian otonomi bertingkat terhadap propinsi,kabupaten/kota,desa/marga/nagari dan lain sebagainya.
- Alasan ketidaklengkapan materi pengaturan sehingga menjadi potensial problem dalam pelaksanaanya. Undang-undang yang lahir di bawah derasnya tekanan politik yang dialami pemerintahan pada tahun 1999,kenyataannya mengabaikan sejumlah muatan dasar yang mestinya dicakup di dalamnya,atau mengaturnya secara tidak jelas dan tidak utuh sehingga menyebabkan kerancuan makna tafsirannya.Salah satu bukti ketidaklengkapan ini, dan pengaturan atas sebagiannya juga rancu, adalah menyangkut kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pus at dan status propinsi sebagai wilayah administratif (selain sebagai daerah otonom terbatas).
- Alasan inkonsistensi. Dalam hal ini, sejumlah pasal dalam Undang-undang No.22 Tahun 1999 menunjukkan bahwa antara maksud dan prinsip dasar otonomi dengan terjemahannya dalam rupa pasal-pasal tersebut malah terjadi ketidaksesuaian (asimetris). Ketidaklengkapan dan inkonsistensi semacam itu membawa implikasi yang serius sepanjang perjalanan otonomi daerah sekarang ini, yang menimbulkan efek berlebihan dan kontraproduktif dari maksud awalnya. Hal tersebut paling nampak dalam kelahiran ribuan peraturan daerah (perda) yang belakangan ini ramai diperbincangkan.
Dalam aspek keuangan, suatu daerah otonom harus mampu dan mempunyai rencana penerimaan dan pengeluaran daerah. Daerah otonom yang mandiri lebih mengutamakan sumber-sumber penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah yang kemudian diperkuat oleh pendapatan yang bersumber dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu, sangat tergantung kepada kemampuan aparat pemerintah daerah dalam menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku (Majidi,1991).

B. Manfaat Pemekaran Wilayah
Dalam kaitannya dengan pembangunan wilayah, terdapat tiga unsur yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan pembangunan dan sangat penting diperhatikan, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan. Ketiga unsur tersebut di atas merupakan satu kesatuan yang saling terkait antara satu sama lain dan secara bersama-sama mempengaruhi pembangunan.
Unsur-unsur tersebut adalah :
(a) Daerah, dalam arti tanah, baik yang produktif maupun tidak produktif beserta penggunaanya. Dalam pengertian ini terkait dengan kondisi lokasi (letak),luas dan batas yang merupakan kondisi goegrafis setempat, 
(b) penduduk, yang meliputi jumlah,pertambahan, kepadatan, persebaran dan mata pencaharian, 
(c) tata kehidupan, meliputi: pola tata pergaulan warga (Bintarto,1983).
Selanjutnya oleh Bintarto (1983) dijelaskan bahwa ketiga unsur tersebut merupakan faktor dasar yang masih harus dikelola untuk mewujudkan pembangunan.. Dalam pengertian bahwa pembangunan itu sendiri ditentukan oleh usaha manusia dan tata geografi.
Nilai-nilai sosial yang merupakan cara hidup masyarakat, dapat sebagai penghambat dan pendukung pembangunan. Oleh sebab itu, rencana dan pelaksanaan pembangunan harus diselaraskan dengan kondisi sosial masyarakat. sebagai contoh, bagi masyarakat yang masih didominasi sistem ekonomi jasa yang tradisional, akan sulit menerima sistem perekonomian modern yang berhubungan dengan uang (misalnya perkreditan), walaupun diketahui perekonomian modern tersebut sangat berperan menunjang kemajuan masyarakat. Salah satu penghambat dalam hal ini adalah hubungan kekerabatan yang sangat erat yang dapat menghalangi proses pengawasan terhadap penyelewengan.
Peran serta penduduk dalam pembangunan dipengaruhi oleh sikap atau penilaiannya sendiri terhadap pembangunan, dan bukan oleh nilai-nilai atau norma-norma yang hidup melembaga didalam masyarakat. Nilai-nilai bersifat abstrak dan memberikan pengarahan yang normatif, sehingga tidak dapat (sangat sulit) berubah, sedangkan sikap manusia lebih realistis, sehingga mudah berubah (Pearson dalam Soedjito,1987). Juga dijelaskan bahwa sikap merupakan fungsi dari kepentingan, sedangkan kepentingan ditentukan oleh situasi lingkungan.
Sebagaimana pada umumnya, semua orang akan berkepentingan untuk meningkatkan kesejahteraan. Melihat hubungan demikian, untuk melaksanakan pembangunan yang harus berorientasi bagi peningkatan kesejahteraan penduduk. Artinya, masyarakat perlu disadarkan bahwa upaya pembangunan yang dilaksanakan adalah demi kesejahteraan masyarakat, dengan demikian masyarakat akan berkepentingan dan selanjutnya dicerminkan dalam sikap mendukung pembangunan. Kepentingan masyarakat pedesaan harus bersifat langsung dan nyata. Dalam hal ini harus bersifat langsung dan nyata, menyentuh aspek-aspek perekonomian masyarakat yang pada umumnya tergolong lemah (warpani, 1984).
Bagi masyarakat pedesaan, adakalanya kesadaran akan pentingnya pembangunan harus diperkenalkan dari luar. Penyadaran tersebut dapat dilakukan melalui pemberian informasi ataupun tekanan-tekanan seperti tekanan ekonomi maupun politik. Dengan demikian masyarakat akan merasakan pembangunan sebagai kepentingannya sendiri sehingga mau melaksanakan pembangunan dengan sukarela tanpa merasa terpaksa. Kemudian agar perubahan-perubahan dirasakan tidak melanggar/menyalahi norma-norma yang hidup dan dipelihara oleh masyarakat,perlu kiranya agar perubahan tersebut didasari suatu prinsip idiologis.Idiologis tersebut akan menjadikan alasan pembenar (justification) terhadap perubahan yang direncanakan (Parson dalam Soedjito,1987) Prinsip idiologis tersebut hidup dalam masyarakat dan pada umumnya sebagai motto hidup masyarakat dan bernegara. Bagi masyarakat Indonesia, Prinsip idiologis tersebut adalah Pancasila.