TESIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DALAM PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN BAGI PUBLIK DI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU

Monday, March 07, 2016
T-(0046) TESIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DALAM PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN BAGI PUBLIK DI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU

BAB II
 KAJIAN PUSTAKA, KERANGKA PEMIKIRAN DAN HIPOTESIS


Untuk membahas permasalahan yang dikemukakan sebelumnya, kita memerlukan beberapa teori-teori yang berhubungan, yang dianggap relevan sebagai jembatan menuju hipotesis.
2.1. Kajian Pustaka
2.1.1. Implementasi Kebijakan.
Istilah implementasi berasal dari bahasa inggris, yaitu "implementation" yang berarti pelaksanaan. Istilah ini selalu berkonotasi sebagai kegiatan atau activity, bahkan kedua isitilah itu sering digunakan dalam suatu konteks pengertian, yakni implementation activity.
Pariata Westra9 merumuskan pengertian implementation activity sebagai usaha-usaha yang dilakukan untuk melaksanakan semua rencana dan kebijaksanaan yang telah dirumuskan dan ditetapkan dengan melengkapi segala kebutuhan alat-alat yang diperlukan, siapa yang melaksanakan, dimana tempat pelaksanaannya, kapan waktu mulai dan berakirnya dan bagaimana cara harus dilaksanakan.
Menurut Thomas R.Dye dalam Winarno10 menyatakan bahwa kebijakan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukakan atau tidak dilakukan. Implementasi kebijakan tidak terbatas pada perwujudan secara riil kebijakan tersebut tetapi mempunyai kaitan dengan konsekuensi atau dampak yang akan ditimbulkan dari pelaksanaan kebijakan tersebut.
Implementasi kebijakan merupakan tahap yang sangat penting karena dapat menentukan berhasil tidaknya pencapaian tujuan atau proses kebijakan secara keseluruhan. Implementasi kebijakan bukan hanya sekedar proses teknik dalam melaksanakan perencanaan yang sudah ditetapkan, melainkan suatu proses interaksi sosial yang dinamik dan tidak terperhitungkan. Berbagai ragam faktor politik, sosial, ekonomi, perilaku dan organisasi kesemuanya sangat mempengaruhi seberapa jauh kebijakan yang sudah ditetapkan dapat diimplementasikan sesuai yang diharapkan dan sampai seberapa jauh pula implementasi tersebut mencapai tujuan kebijakan.
Nyoman Sumaryadi11 mengatakan Implementasi program pemerintah dapat dipandang dari tiga sudut yang berbeda, yaitu : pertama, pemrakarsa kebijaksanaan/pembuat kebijaksanaan, kedua, pejabat-pejabat pelaksana di lapangan, dan yang ketiga, aktor-aktor perorangan diluar badan-badan pemerintah kepada siapa program itu dituju, yakni kelompok sasaran (target group) hal ini berarti implementasi kebijakan dan strategi merupakan desain pengelolahan berbagai sistem yang berlaku dalam organisasi untuk mencapai tingkat integritasi yang tinggi dari seluruh unsur yang terlibat yaitu manusia, struktur, proses administrasi dan manajemen, dana serta daya, kesemuanya dalam rangka pencapaian tujuan dan berbagai sasaran organisasi. Setiap kebijakan yang diimplementasikan terdapat kendala-kendala didalamnya, kendala-kendala tersebut oleh Dunsire dalam Nyoman Sumaryadi12, disebut sebagai implementation gap, yaitu suatu keadaan dalam proses kebijaksanaan selalu terbuka untuk kemungkinan akan terjadinya perbedaan antara apa yang diharapkan (direncanakan) oleh pembuat kebijaksanaan dengan apa yang senyatanya dicapai (sebagai hasil atau prestasi dari pelaksanaan kebijaksanaan). Perbedaan tersebut tergantung pada implementation capacity dari organisasi yang mengemban tugas mengimplementasikan kebijakan tersebut. Hal yang sama dikemukankan oleh Wahab S.Abdul13 Kibijakan publik yakni serangkaiaan keputusan yang saling berkaitan yang diambil oleh seorang aktor politik atau sekelompok aktor politik berkenaan dengan tujuan yang dipilih beserta cara-cara untuk mencapainya dalam situasi dimana keputusan-keputusan ini pada prinsipnya masih berada dalam batas-batas kewenangan keekuasaan dari para aktor tersebut.
Keberhasilan yang dicapai dari suatu impelementasi kebijakan tidak hanya diukur dari tercapainya sasaran/tujuan secara notabene, namun mengandung arti yang lebih luas, yaitu dapat juga dilihat dari kecilnya hambatan-hambatan interen dalam melaksanakan tugas seperti konflik, sumber daya (manusia, alam), dana dan waktu (efisien dan efektif), dan adanya kepuasan kerja.Jadi implementasi kebijakan adalah kompleks, tidak akan dapat diselesaikan dalam waktu singkat dan tidak mungkin dapat mewakili seluruh kelompok yang ada dalam masyarakat. Dengan hal tersebut, jelaslah bahwa mereka yang terlibat dalam implementasi kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya adalah pihak pemerintah sendiri dengan pihak kelompok-kelompok atau individu yang berkepentingan yang ada dalam masyarakat dimana kebijakan itu diimplementasikan.
Peranan pemerintah dalam proses implementasi kebijakan tampak dalam cara-cara suatu pemerintahan mengadakan intervensi kebijakan oleh Mustopadidjaja14 menjelaskan bahwa hal ini bisa berupa :
1. Kebijakan langsung, yaitu kebijaksanaan dimana untuk mencapai tujuan-tujuan dimaksud pemerintah mengimplementasikan berbagai keputusan, ketentuan dan aturan yang terdapat dalam
kebijaksanaan.
2. Kebijakan tak langsung adalah berbagai keputusan atau perundangan-perundangan, dimana untuk mencapai tujuan yang dimaksudkan, pemerintah tidak mengimplementasikan sendiri kebijaksanaan tersebut tetapi hanya mengeluarkan ketentuan atau aturan yang dapat mempengaruhi perilaku atau tindakan masyarakat sehingga bergerak ke arah yang sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan.
3. Kebijakan campuran adalah kebijakan dimana utnuk mencapai tujuan-tujuan yang dimakudkan, terbuka kesempatan atau peran yang dapat di implementasikan baik oleh instansi pemerintah maupun oleh organisasi kemasyarakatan ataupun campuran keduannya.
Implementasi kebijakan publik pada umumnya diserahkan kepada lembaga-lembaga pemerintahan dalam berbagai jenjang, dari pemerintah pusat hingga ke pemerintahan desa. Disamping itu, setiap pelaksanaan kebijakan masih memerlukan pembentukan kebijakan dalam wujud peraturan perundangan-undangan lainnya. Dalam implementasi kebijakan publik biasanya akan terkait dengan aktor pelaksana dalam berbagai kedudukan dan peran yang disertai dengan penggunaan berbagai sarana. Organisasi pelaksana meliputi keseluruhan para aktor pelaksana dan pembagian tugas masing-masing. Implementasi kebijakan publik sangat penting untuk memberikan perhatian yang khusus kepada peran kelompok kepentingan (interst groups) yang bertindak sebagai wakil pelaksana atau objek kebijakan. Dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam suatu kebijakan publik, maka para pelaksana kebijakan sebenarnya dihadapkan pada dua permasalahan yaitu berkaitan dengan lingkungan interaksi program dan administrasi program.
Implementasi mengandung makna sebagaimana yang dikemukakan dalam kamus Webster dalam Wahab15, to implement berarti to provide the means for carying out yang menekankan bahwa implementasi kebijakan dapat dipandang sebagai suatu proses untuk melaksanakan keputusan kebijaksanaan.
Meter dan Horn dalam Wahab16, memberikan rumusan atau batasan tentang implementasi kebijakan "Those action by publics are private individuals (or groups) that are directed at the achievement objectives set forth in prior policy decision." Pandangan ini memberikan pemahaman bahwa implementasi kebijakan merupakan suatu upaya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Dengan demikian yang diperlukan dalam implementasi kebijakan tidak hanya menyangkut tindakan atau perilaku institusi yang bertanggung jawab untuk melaksanakan program dan menimbulkan ketaatan pada kelompok sasaran. Hakekat dari implementasi merupakan rangkaian kegiatan yang terencana dan bertahap yang dilakukan oleh instansi pelaksana dengan didasarkan pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh otoritas berwenang. Sebagaimana rumusan dari Daniel A. Mazmanian dan Paul A. Sabartier dalam Abdul Wahab17 mengemukakan bahwa implementasi adalah pelaksanaan keputusan kebijaksanaan dasar, biasanya dalam bentuk Undang-Undang namun dapat pula berbentuk perintah-perintah atau keputusan-keputusan eksekutif yang penting atau keputusan badan peradilan. Lazimnya keputusan itu mengidentifikasikan masalah-masalah yang ingin dicapai dan berbagai cara untuk menstrukturkan proses implementasinya. Proses ini berlangsung setelah melalui sejumlah tahapan tertentu, biasanya diawali dengan tahapan pengesahan Undang-Undang kemudian output kebijakan dalam bentuk pelaksanaan keputusan oleh badan (instansi) pelaksana, dan akhirnya perbaikan-perbaikan penting terhadap Undang-Undang atau peraturan yang bersangkutan.
Berdasarkan pemahaman diatas konklusi dari implementasi jelas mengarah kepada pelaksanaan dari suatu keputusan yang dibuat oleh eksekutif. Tujuannya ialah untuk mengidentifikasi masalah yang terjadi sehingga tercipta rangkaian yang terstruktur dalam upaya penyelesaian masalah tersebut. Dalam konsep implementasi ini harus digaris-bawahi ada kata-kata "rangkaian terstruktur" yang memiliki makna bahwa dalam prosesnya implementasi pasti melibatkan berbagai komponen dan instrumen.
Dalam setiap kebijakan pasti membutuhkan orang-orang sebagai perencana atau pelaksana kebijakan maupun objek dari kebijakan itu sendiri. Sebagaimana penjelasan Irfan Islamy yang mengemukakan18 Bahwa pembuat kebijakan tidak hanya ingin melihat kebijakannya telah dilaksanakan oleh masyarakat, tetapi juga ingin mengetahui seberapa jauh kebijakan tersebut telah memberikan konsekuensi positif dan negaif bagi masyarakat. Dapat diartikan implementasi kebijakan merupakan proses lebih lanjut dari tahap formulasi kebijakan, Pada tahap formulasi ditetapkan strategi dan tujuan kebijakan,

Artikel Terkait

Previous
Next Post »