TESIS ANALISA HUKUM MENGENAI KETENTUAN PERDAGANGAN REGIONAL DALAM KERANGKA WTO

Wednesday, February 17, 2016
T-(0025) TESIS ANALISA HUKUM MENGENAI KETENTUAN PERDAGANGAN REGIONAL DALAM KERANGKA WTO

BAB II
PENGATURAN KESEPAKATAN PERDAGANGAN BEBAS REGIONAL DALAM KERANGKA WTO


A. Gambaran Umum perdagangan Regional
1. Pengertian Kesepakatan Perdagangan Regional
Mengenai istilah regional sebenarnya sudah tercakup dalam katagori istilah kesepakatan atau perjanjian internasional dengan konsep bilateral, regional dan multilateral. Namun demikian ada baiknya pengertian tersebut dijelaskan secara harfiah. Menurut kamus hukum, pengertian bilateral 52 adalah timbal balik, dan dilakukan oleh kedua belah pihak. Sedangkan kesepakatan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang lain atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Artinya apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal, maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian dan akibat perjanjian ini adalah terikat pada isi perjanjian. 53 Hal ini disebut dengan Pacta Sunt Servanda yaitu bahwa perjanjian adalah mengikat, ditaati, ditepati, serta menimbulkan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.54 Dengan kata lain kesepakatan (perjanjian) yang diadakan hanya dua negara disebut dengan perjanjian bilateral.55 Sedangkan kesepakatan multilateral adalah kesepakatan yang diadakan oleh para pihak dengan jumlah negara yang sangat banyak. Maka dalam hal penulisan ini objek penelitian yang akan dianalisa hanya terfokus pada kesepakatan atau perjanjian regional saja.
Regional adalah daerah, bagian dari satu daerah, mengandung arti kedaerahan atau bersifat daerah.56 Sedangkan regionalisme atau regionalism' adalah paham untuk mengadakan kerja sama antara negara-negara di satu kawasan misalnya negara-negara di kawasan ASEAN.57 Maka dengan demikian regional mengandung dua pengertian antara lain;
a.-Daerah-daerah dalam suatu negara tertentu.
b.-Daerah-daerah atau wilayah dalam satu kawasan tertentu (misalnya negara-
negara di kawasan Asia).
Dalam studi hubungan internasional, regionalisme memiliki irisan studi yang sangat erat dengan studi kawasan atau Area Studies. Bahkan dalam aplikasi analisis istilah regionalisme atau kawasan sering kali tumpang tindih. Oleh karena itu defenisi regionalisme akan banyak mengambil dari definisi yang berkembang dalam studi kawasan. Menurut Mansbaach, regional adalah pengelompokan regional diidentifikasi dari basis kedekatan geografis, budaya, perdagangan dan saling ketergantungan ekonomi yang saling mengutungkan, komunikasi serta keikutsertaan dalam organisasi internasional.58 Untuk organisasi regional adalah organisasi kerjasama ekonomi perdagangan yang anggotanya terdiri dari beberapa negara di kawasan wilayah tertentu seperti AFTA, ASEAN, APEC, EFTA, NAFTA, LAFTA dan Iain-lain.59
Selanjutnya dengan menganalisa defmisi tersebut, rnaka untuk lebih memahami makna dari regional ada 4 (empat) kriteria yang bisa dipergunakan dalam hal menunjuk sebuah kawasan atau regional yaitu:60
a.-Kriteria geografis
Artinya mengelompokkan negara berdasarkan lokasinya dalam benua, sub benua, kepulauan dan lain sebagainya seperti Eropa dan Asia.
b.-Kriteria politik/ militer
Artinya pengelompokan negara tersebut dilakukan pada keikutsertaanya dalam berbagai aliansi atau berdasarkan pada orientasi politik, misalnya blok sosialis, blok kapitalis, NATO, dan non blok.
c.-Kriteria ekonomi
yaitu pengelompokan negara-negara tersebut dilakukan berdasarkan pada kriteria terpilah dalam perkembangan pembangunan ekonomi, misalnya output industri, seperti negara-negara industri, negara yang sedang berkembang dan negara yang terbelakang.
d.-Kriteria transaksional
yaitu mengelompokkan negara-negara berdasarkan pada jumlah frekwensi mobilitas penduduk, barang dan jasa, seperti imigran, turis, perdagangan dan berita, contoh Amerika, Kanada, dan Pasar Tunggal Eropa.
Dengan demikian peristiwa-peristiwa yang menyangkut peristiwa yang terjadi dalam satu kawasan (regional), jika disebutkan, maka akan dapat mengetahui dikawasan mana peristiwa itu berlangsung, karena telah mengetahui ciri-ciri dari suatu kawasan itu, misalnya batas wilayah, batas idiologis, atau batas wewenang hukum.
Sebagai upaya untuk memahami regionalisme, ada 5 (lima) proses berlangsungnya regionalisme yaitu:61
1) Regionalisasi
Regionalisasi merujuk pada proses pertumbuhan integrasi societal, integrasi kemasyarakatan, dalam suatu wilayah dalam proses sosial dan ekonomi yang cenderung tidak terarah (undirected). Proses ini bersifat alam dan dengan sendirinya negara-negara yang saling bertetangga, yang secara geografis berdekatan melakukan serangkaian kerjasama guna memahami berbagai kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi sendiri.
Jadi dengan demikian dalam proses ini ada dua istilah regionalisme yakni, 62soft regionalism dan transnational regionalism.
Soft regionalism, yaitu mengarah kepada otonom meningkatnya derajat interdependensi ekonomi yang lebih tinggi dalam wilayah geografis tertentu.
Dorongan yang paling penting dalam proses terbentuknya proses regionalisasi ekonomi berasal dari pasar, arus perdagangan dan investasi pribadi, dan dari kebijakan dan kebutuhan perusahaan-perusahaan, contoh regionalisme di kawasan Asia Fasifik. Terbentuknya regionalisme di kawasaan ini lebih didorong oleh berkembang nya jaringan (network) bisnis regional dan firma-firma trans-nasional.
Transnasional Regionalism, yaitu mencakup meningkatnya arus mobilitas orang-orang, perkembangan jaringan (netwok) sosial yang kompleks dan melalui berbagai saluran dimana ide-ide, sikap-sikap politis dan aliran-aliran pemikiran terbesar dari satu area ke area lain dengan mudah, serta terciptanya satu masyarakat aliansi antar pemerintah, serta munculnya identitas baru, atau mengurangi batas wilayah.
2) Kesadaran dan identitas regional
Kesadaran dan identitas regional (regional awareness and identity), semua kawasan dipahami dengan istilah cognitive region yang berarti bahwa, sama halnya dengan bangsa, maka satu kawasan tersebut seperti komunitas masyarakat yang berada pada satu tempat (peta) yang menonjolkan segi-segi tertentu. Artinya sebuah kawasan itu hanyalah pengistilahan terhadap wilayah geografis yang pengelompokannya didasarkan pada ciri-ciri tertentu, dan dengan adanya ciri-ciri tersebut lebih mudah untuk mengenalinya. Proses kesadaran regional menekankan pada bahasa dan retorika, wacana tentang identitas regional, pemahaman umum dan pengertian yang diberikan pada berbagai kegiatan, rasa memiliki pada suatu komunitas atau kelompok tertentu baik melalui faktor internal maupun external.
3)-Kerjasama regional antar negara
Aktivitas kerjasama regional antar negara {regional interstate co-operation) yang menunjukkan interdependensi termasuk negosiasi-negosiasi bilateral sampai pembentukan rezim yang dikembangkan untuk memelihara kesejahteraan, meningkatkan nilai-nilai bersama, serta memecahkan masalah bersama terutama yang timbul dari meningkatnya tingkat interdependensi regional. Aktivitas tersebut meliputi negosiasi, konstruksi, kesepakatan, dimana kerjasama tersebut bisa bersifat formal dan informal.
4)-Integrasi regional yang didukung negara
Untuk integrasi regional yang didukung negara {state promoted regional integration) melibatkan perbuatan kebijakan khusus pemerintah yang disusun untuk mengurangi atau menghilangkan hambatan-hambatan dalam pertukaran barang, jasa dan orang-orang. Kebijakan-kebijakan tersebut telah melahirkan literatur dalam jumlah yang banyak.
5)-Kohesi regional
Kombinasi dari keempat proses regionalisme ini mengarah pada terbentuknya unit regional yang kohesif dan terkonsolidasi. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai model termasuk pembentukan organisasi supranasional secara bertahap dalam konteks peningkatan integrasi ekonomi melalui intensitas kerjasama dan pembentukan rezim-rezim atau gabungan dari tradisional dengan supranasional.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »