2.1.1. Pengertian Pencucian Uang
Istilah money laundering dalam Bahasa Indonesia dapat diterjemahkan secara harfiah sebagai pencucian uang atau sesuai dengan suatu konsep yang telah dikenal di Indonesia sebagai "pemutihan uang". Terjemahan yang kedua tidaklah begitu tepat karena dalam konsep hukum di Indonesia:
"pemutihan (uang)" tidak selalu harus bersifat melawan hukum, karena dapat dilakukan atas anjuran pemerintah, seperti dalam anjuran untuk menyimpan uang di bank-bank sebagai deposito tanpa akan ditanyakan asal-usul uang tersebut.21
Money laundering secara umum dapat dirumuskan:
suatu proses dengan mana seseorang menyembunyikan penghasilannya yang berasal dari sumber ilegal dan kemudian menyamarkan penghasilan tersebut agar tampak legal (money laundering is the process by which one conceals the existence of it illegals sources, or it illegal application of the income and than disguises that income, to make it appear legimate). Dengan perkataan lain perumusan tersebut berarti suatu proses yang merubah uang haram (dirty money) atau uang yang diperoleh dari aktivitas ilegal menjadi uang halal (legimate money).22
Adapun beberapa definisi mengenai pencucian uang antara lain:
1. Term used deccribe investment of other tansfer of money flowing from racket steering, drugs transaction, and other illegal sources into legitimate channels so that original sources canot be traced.23
2. To exchange or to invest money in such away as to conceal that it come from illegal or improper sources.24
3. Sarah N. Welling mengemukakan bahwa: Money laundering is the process by which one conceals the exsistance, illegal sources, or illegal aplication of come, and than disguises that income to make it appear legitimate.
4. David Fraser mengemukakan bahwa: Money laundering is quite simply the process through which "dirty" money (proceeds of crime), is washed through "clean " or legitimate sources and enterprises so that the "bad guys" may more safely enjoy their ill' gotten gains.26
5. Pamela H. Bucy mengemukakan bahwa:
Money laundering is the concealment of the existance, nature or illegal source of illicit funds in such manner that the fund will appear legitimate if discovered.27
6. To launder money that has been illegally obtained means to send it abroad to a foreign bank, so that when it is brought back into the country nobody knows that it was illegally obtained.28
7. To exchange or invest money in such a way as to conceal that it
come from an illegal or improper source.
Berdasarkan pengertian asing tersebut konsep yang paling dasar dari "pencucian uang", yaitu memakai fasilitas perbankan di dalam dan luar negeri. Untuk Indonesia yang menganut kebijakan "bebas lalu lintas devisa" cara ini sangat mudah digunakan.
Bentuk ini kegiatan melawan hukum tersebut dapat dilakukan melalui transaksi perbankan, lembaga keuangan non-bank, money changer, bursa saham atau penanaman modal di perusahaan-perusahaan yang sah lainnya. Dorongan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan tabungan nasional dan investasi modal dari dalam dan luar negeri akan memudahkan cara pencucian uang.30
Pencucian uang dipergunakan sebagai istilah yang menggambarkan investasi uang atau transaksi uang secara lain, yang berasal dari kegiatan kejahatan terorganisir, transaksi tidak sah di bidang narkotika, dan sumber-sumber tidak sah lainnya, dengan tujuan investasi atau transaksi agar uang tersebut melalui saluran-saluran sah, sehingga sumber asli (asal) tidak dapat dilacak kembali (penghapusan jejak untuk menelusuri sumber asal uang tidak sah).31
Pencucian uang dapat juga dilakukan oleh seseorang yang dengan sengaja menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan, menghibahkan atau menyumbangkan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama orang lain.32 Selain itu, seseorang dapat dikatakan melalui pencucian uang apabila menerima atau menguasai penempatan,
mentransferkan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan penukaran harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.33
Berdasarkan uraian-uraian pengertian pencucian uang tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa tindak pidana pencucian uang (money laundering) adalah suatu rangkaian kegiatan memproses harta kekayaan yang berasal dari suatu kejahatan dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan atau menghilangkan jejak sumber harta kekayaan ke dalam sistem keuangan sehingga setelah keluar dari sistem keuangan tersebut menjadi harta kekayaan yang sah, merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu auran hukum (kejahatan), larangan mana disertai ancama (sanksi) berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melakukan.
2.1.2. Sejarah Pencucian Uang
Masalah pencucian uang atau money laundering sebenarnya telah lama dikenal, yaitu semenjak tahun 1930. Istilah tersebut merujuk kepada tindakan mafia yang memproses hasil kejahatannya untuk dicampur dengan bisnis yang sah. Tindakan ini bertujuan agar uang kotor tersebut menjadi bersih atau nampak sebagai uang sah.34
Istilah money laundering berasal dari kegiatan para mafia yang membeli perusahaan-perusahaan pencucian pakaian (laundromat) sebagai tempat menginvestasikan atau mencampurkan hasil kejahatan mereka yang sangat besar dari hasil pemerasan, penjualan ilegal minuman keras, perjudian dan pelacuran.35
Perusahaan ini dibeli oleh para mafia dan kriminal di Amerika Serikat dengan dana yang mereka peroleh dari hasil kejahatannya. Selanjutnya perusahaan laundry ini mereka pergunakan untuk menyembunyikan uang yang mereka hasilkan dari hasil kejahatan dan transaksi illegal sehinga tampak seolah- olah berasal dari sumber yang halal.36 Seandainya yang dipilih oleh para mafia pada waktu itu bukan bisnis laundry barangkali yang akan muncul juga bukan istilah money laundering. Apabila dilihat dari tujuannya, maka proses tersebut dimaksudkan untuk mengubah atau menyamarkan hasil kejahatan, sehingga bisa menggunakan istilah washing atau bahkan whitening. Hal ini karena memang uang itu dicuci atau diputihkan, tetapi ternyata tidak, yang digunakan adalah istilah money laundering.
Berkenaan dengan sejarah istilah money laundering, Jefry Robinson mengemukakan sebagai berikut:
The lifeblood of drug dealers, fraudsters, smugglers, kidnappers, arms dealers, terrorist, extortionist, and tax evaders, myth has it that the term was coined by Al Capone, who like his arc rival George 'Bugs' Moran, used a string of coined operated Laundromats scatted around Chicago to disguise his revenue from gambling, prostitution, racketeering and violation of the Prohibition laws.
Pencucian uang atau money laundering sebagai sebutan sebenarnya belum lama dipakai. Penggunaan istilah money laundering pertama kali dipergunakan di surat kabar dikaitkan dengan pemberitaan skandal Watergate di Amerika Serikat pada tahun 1973. Penggunaan istilah tersebut dalam konteks pengadilan atau hukum muncul untuk pertama kalinya pada tahun 1982 dalam perkara US vs $4,255,625.39(82) 551 F Supp.314. Sejak saat itu, istilah tersebut telah diterima dan dipergunakan secara luas di seluruh dunia.38
2.1.3. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pencucian Uang
Berbagai kejahatan, baik yang dilakukan perseorangan maupun perusahaan dalam batas wilayah negara maupun melintasi batas wilayah negara lain semakin meningkat. Kejahatan dimaksud berupa drug trafficking/sales,