SKRIPSI PERAN KEPOLISIAN TERHADAP PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)

Sunday, January 10, 2016
(0019-HUKUM) SKRIPSI PERAN KEPOLISIAN TERHADAP PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)

BAB II
KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
 (HUMAN TRAFFICKING)

A. Faktor Penyebab Human Trafficking 
1. Pelaku Trafficking (Trafficker)
Perdagangan orang melibatkan laki-laki, perempuan dan anak-anak bahkan bayi sebagai "korban", sementara agen, calo, atau sindikat bertindak sebagai yang "memperdagangkan (trafficker)". Para germo, majikan atau pengelola tempat hiburan adalah "pengguna" yang mengeksploitasi korban untuk keuntungan mereka yang seringkali dilakukan dengan sangat halus sehingga korban tidak menyadarinya. Termasuk dalam kategori pengguna adalah lelaki hidung belang atau pedofil yang mengencani perempuan dan anak yang dipaksa menjadi pelacur, atau penerima donor organ yang berasal dari korban perdagangan orang. Pelaku perdagangan orang (trafficker) tidak saja melibatkan organisasi kejahatan lintas batas tetapi juga melibatkan lembaga, perseorangan dan bahkan tokoh masyarakat yang seringkali tidak menyadari keterlibatannya dalam kegiatan perdagangan orang32
Perusahaan pe rekrut tenaga kerja dengan jaringan agen/calo-calo nya di daerah adalah trafficker manakala mereka memfasilitasi pemalsuan KTP dan paspor serta secara ilegal menyekap calon pekerja migran di penampungan, dan menempatkan dalam pekerjaan yang berbeda atau secara paksa memasukkannya ke industri seks. Agen atau calo-calo bisa orang luar tetapi bisa juga seorang tetangga, teman, atau bahkan kepala desa, yang dianggap trafficker manakala dalam perekrutan mereka menggunakan kebohongan, penipuan, atau pemalsuan dokumen. Aparat pemerintah adalah trafficker manakala terlibat dalam pemalsuan dokumen, membiarkan terjadinya pelanggaran dan memfasilitasi penyeberangan melintasi perbatasan secara ilegal.
Majikan adalah trafficker manakala menempatkan pekerjanya dalam kondisi éksploitasi seperti: tidak membayar gaji, menyekap pekerja, melakukan kekerasan fisik atau seksual, memaksa untuk terus bekerja, atau menjerat pekerja dalam lilitan utang. Pemilik atau pengelola rumah bordil, berdasar Pasal 289, 296, dan 506 KUHP, dapat dianggap melanggar hukum terlebih jika mereka memaksa perempuan bekerja di luar kemauannya, menjeratnya dalam libatkan utang, menyekap dan membatasi kebebasannya bergerak, tidak membayar gajinya, atau merekrut dan mempekerjakan anak (di bawah 18 tahun). Calo pernikahan adalah trafficker manakala pernikahan yang diaturnya telah mengakibatkan pihak isteri terjerumus dalam kondisi serupa perbudakan dan exploitative walaupun mungkin calo yang bersangkutan tidak menyadari sifat exploitative pernikahan yang akan dilangsungkan.
Orang tua dan sanak saudara adalah trafficker manakala mereka secara sadar menjual anak atau saudaranya baik langsung atau melalui calo kepada majikan di sektor industri seks atau lainnya. Atau jika mereka menerima pembayaran di muka untuk penghasilan yang akan diterima oleh anak mereka nantinya. Demikian pula jika orang tua menawarkan layanan dari anak mereka guna melunasi utangnya dan menjerat anaknya dalam lipatan utang. Suami adalah trafficker manakala ia menikahi perempuan tetapi kemudian mengirim istrinya ke tempat lain untuk men eksploitir nya demi keuntungan ekonomi, menempatkannya dalam status budak, atau memaksanya melakukan prostitusi.

1. Pelaku yang Canggih dan Terorganisasi
Pelaku dalam kejahatan perdagangan manusia telah dibahas dalam berbagai penelitian. Dari banyak penelitian yang pernah dilakukan maka sebagian besar mensinyalir bahwa para pelaku tersebut merupakan sindikat perdagangan manusia yang wilayahnya mencakup berbagai belahan dunia dan bersifat Internasional. Mengacu pada kejahatan-kejahatan Human Trafficking yang sudah banyak terjadi, maka didalamnya dapat disimpulkan ada tiga pihak yang berperan yaitu korban, pihak yang mengambil keuntungan dari perdagangan manusia (the person who achieve the consent of person having control overanother person) serta orang yang dibayar atau memperoleh keuntungan (person who has been giving or receiving of payment or benefits) dari perdagangan manusia itu. Sepintas keterangan-keterangan dari para pelaku yang diperoleh dari berbagai kasus kejahatan trafficking yang pernah terjadi di dapat 33:
1. Orang tua atau Kerabat
2. Makelar
3. WNA
4. Sindikat yang terorganisir
5. Perusahaan angkutan laut
6. Aparat kepolisian
7. Agen tenaga kerja
8. Penduduk Setempat
9. Bidan
10. Pemilik perumahan Real Estate
11. Pemilik tempat penampungan agen tenaga kerja
12. Keterlibatan tokoh masyarakat/instansi pemerintah
Mengacu pada terminologi yang ada dalam hukum pidana, para pihak tersebut di atas dapat digolongkan dalam bentuk penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 55 melingkupi pelaku, pembujuk atau orang yang menyuruh dengan tekanan atau paksaan. Kriteria ini bila mengacu pada syarat di atas dapat digolongkan dalam pihak yang mengambil keuntungan dari perdagangan manusia (the person who achieve the consent of person having control over another person) serta orang yang dibayar atau memperoleh keuntungan (person who has been giving or receiving of payment or benefits . Dalam kasus , peran ini dilakukan oleh Orangtua, Makelar, Sindikat dan Bidan. Khusus bagi pelaku orangtua, studi kecil yang dilakukan di sebuah desa di Jawa Barat menunjukan bahwa orangtua yang terlibat dalam memperdagangkan anak mereka sendiri biasanya mendapat dukungan dari mekanisme pasar yang melibatkan peran para tokoh masyarakat baik formal maupun informal.

2. Lokasi Tujuan Trafficking
Perdagangan orang dapat mengambil korban dari siapapun: orang-orang dewasa dan anak-anak, laki-laki maupun perempuan yang pada umumnya berada dalam kondisi rentan, seperti misalnya: laki-laki, perempuan dan anak-anak dari keluarga miskin yang berasal dari pedesaan atau daerah kumuh perkotaan; mereka yang berpendidikan dan berpengetahuan terbatas; yang terlibat masalah ekonomi, politik dan sosial yang serius; anggota keluarga yang menghadapi krisis ekonomi seperti hilangnya pendapatan suami/orang tua, suami/orang tua sakit keras, atau meninggal dunia; anak-anak putus sekolah; korban kekerasan fisik, psikis, seksual; para pencari kerja (termasuk buruh migran); perempuan dan anak jalanan; korban penculikan; janda cerai akibat pernikahan dini; mereka yang mendapat tekanan dari orang tua atau lingkungannya untuk bekerja; bahkan pekerja seks yang menganggap bahwa bekerja di luar negeri menjanjikan pendapatan lebih. Agen dan calo perdagangan orang mendekati korbannya di rumah-rumah pedesaan, di keramaian pesta-pesta pantai, mall, kafe atau di restaurant. Para agen atau calo ini bekerja dalam kelompok dan seringkali menyaru sebagai remaja yang sedang bersenang-senang atau sebagai agen pencari tenaga kerja. Korban yang direkrut di bawa ke tempat transit atau ke tempat tujuan sendiri-sendiri atau dalam rombongan, menggunakan pesawat terbang, kapal atau mobil tergantung pada tujuannya. Biasanya agen atau calo menyertai mereka dan menanggung biaya perjalanan. Untuk ke luar negeri, mereka dilengkapi dengan visa turis, tetapi seluruh dokumen dipegang oleh agen termasuk dalam penanganan masalah keuangan. Seringkali perjalanan dibuat memutar untuk memberi kesan bahwa perjalanan yang ditempuh sangat jauh

Artikel Terkait

Previous
Next Post »