(KODE : 0004-PAI) : SKRIPSI PERAN GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM MENANAMKAN AKHLAKUL KARIMAH PADA SISWA SMA
BAB II
KAJIAN TEORI
A. Guru Pendidikan Agama Islam
1. Pengertian Guru PAI
Salah satu unsur penting dari proses kependidikan adalah pendidik. Di pundak pendidik terletak tanggung jawab yang amat besar dalam upaya mengantarkan peserta didik ke arah tujuan pendidikan yang dicita-citakan.
Secara umum pendidik adalah orang yang memiliki tanggungjawab untuk mendidik. Sementara secara khusus, pendidik dalam perspektif pendidikan islam adalah orang-orang yang bertanggungjawab terhadap perkembangan peserta didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif, kognitif, maupun psikomotorik sesuai dengan nilai-nilai ajaran islam. Sementara menurut Noeng Muhadjir pendidik adalah seseorang yang mem pribadi (personifikasi pendidik), yaitu mem pribadinya keseluruhan yang diajarkan, bukan hanya isinya, tapi juga nilainya.
Dalam undang-undang guru dan dosen yang maksud dengan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sedangkan dalam literatur kependidikan islam, seorang guru (pendidik) biasa disebut sebagai ustadz, mu'allim, murabbiy, mursyid, mudarris, dan mu 'addib. Mengenai sebutan guru tersebut akan dibahas dibawah ini:
Kata Ustadz biasa digunakan untuk memanggil seorang profesor. Ini mengandung makna bahwa seorang guru dituntut untuk komitmen terhadap profesionalisme dalam mengembangkan tugasnya. Seseorang dikata profesional, bilamana pada dirinya melekat sikap dedikatif yang tinggi terhadap tugasnya, sikap komitmen terhadap mutu proses dan hasil kerja, serta sikap continues improvement, yakni selalu berusaha memperbaiki dan memperbarui model-model atau cara kerjanya sesuai dengan tuntunan zaman yang dilandasi oleh kesadaran yang tinggi bahwa tugas mendidik adalah tugas menyiapkan generasi penerus yang akan hidup di zamannya.
Kata mu 'allim berasal dari kata dasar Him yang berarti menangkap hakikat sesuatu. Dalam setiap Him terkandung dimensi teoritis dan dimensi amaliah. Jadi, seorang guru dituntut untuk mampu menjelaskan hakikat ilmu pengetahuan yang diajarkannya, serta menjelaskan dimensi teoritis dan praktisnya, dan berusaha membangkitkan peserta didik untuk mengamalkannya. Selain itu istilah mu'allim lebih menekankan guru sebagai pengajar, penyampai pengetahuan (knowledge) dan ilmu (science).
Kata murabbiy berasal dari kata dasar Rabb. Tuhan adalah sebagai Rabb al-'alamin dan Rabb al-nas, yakni menciptakan, mengatur, dan memelihara alam seisinya termasuk manusia. Dilihat dari pengertian ini, maka tugas guru adalah mendidik dan menyiapkan peserta didik agar mampu berkreasi, sekaligus mengatur dan memelihara hasil kreasinya untuk tidak menimbulkan malapetaka bagi dirinya, masyarakat dan alam sekitarnya. Istilah murabbiy ini lebih menekankan pengembangan dan pemeliharaan baik aspek jasmaniah maupun ruhaniah dengan kasih sayang.
Kata mursyid biasa digunakan untuk guru dalam Thariqah. Seorang mursyid (guru) berusaha menularkan penghayatan (transinternalisasi) akhlak dan/atau kepribadiannya kepada peserta didiknya, baik yang berupa etos ibadahnya, etos kerjanya, maupun dedikasinya yang secara lillahi ta'ala (karena mengharapkan ridha Allah semata). Guru wajib mendidik dan mengajar secara profesional, tetapi ia mempunyai hak untuk memperoleh jaminan hidup yang layak. Dalam konteks pendidikan mengandung makna bahwa guru merupakan model atau sentral identifikasi diri, yakni pusat anutan dan teladan, bahkan konsultan bagi peserta didik.
Kata mudarris berasal dari akar katanya darasa - yadrusu - darsan wa durusan wa dirasatan, yang berarti: terhapus, hilang bekasnya, menghapus, menjadikan usang, melatih, mempelajari. Di lahat dari pengertian ini, maka tugas guru adalah berusaha mencerdaskan peserta didinya, menghilangkan ketidaktahuan atau memberantas kebodohan mereka, serta melatih keterampilan mereka sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
Sedangkan kata mu'addib berasal dari kata adab, yang berarti moral, etika, dan adab atau kemajuan (kecerdasan, kebudayaan) lahir dan batin. Kata peradaban (Indonesia) juga berasal dari kata dasar adab, sehingga guru adalah orang yang beradab sekaligus memiliki peran dan fungsi untuk membangun peradaban (civilization) yang berkualitas dimasa depan. Lebih lanjut, guru diartikan sebagai orang yang pekerjaanya (mata pencahariannya) mengajar. Kata guru dalam bahasa Arab disebut mu'allim dan dalam bahasa Inggris teacher itu memang memiliki arti sederhana, yakni A person whose occupation is teaching others (guru ialah seseorang yang pekerjaannya mengajar orang lain).21 Sedangkan yang dimaksud dengan guru agama adalah semua orang yang diangkat sebagai guru agama oleh Departemen Agama. Pada umumnya guru agama ini mengajar di perguruan agama yang meliputi madrasah ibtidaiyah, Tsanawiyah dan aliyah. Di samping itu juga ada yang bertugas mengajar disekolah-sekolah yang didirikan dan dikelola oleh Departemen-departemen selain Departemen Agama.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab untuk membimbing dan membina peserta anak, baik secara invidual maupun klasikal, di sekolah maupun di luar sekolah.
2. Syarat-syarat Guru Pendidikan Agama Islam
Di lihat dari ilmu pendidikan islam, maka secara umum untuk menjadi guru yang baik dan diperkirakan dapat memenuhi tanggung jawab yang dibebankan kepadanya hendaknya mempunyai beberapa syarat seperti bertaqwa kepada Allah, berilmu, sehat jasmani nya, baik akhlaknya, bertanggung jawab dan berjiwa sosial.
Karena pekerjaan guru adalah pekerjaan profesional maka untuk menjadi guru harus pula memenuhi persyaratan yang berat. Beberapa diantaranya ialah:
a. Harus memiliki bakat sebagai guru.
b. Harus memiliki keahlian sebagai guru.
c. Memiliki kepribadian yang baik dan terintegrasi.
d. Memiliki mental yang sehat.
e. Berbadan sehat.
f. Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas.
g. Guru adalah manusia berjiwa pancasila.
h. Guru adalah seorang warga negara yang baik. Di dalam undang-undang pokok pendidikan No. 4 tahun 1950 pasal 15 ditetapkan bahwa: syarat-syarat utama untuk menjadi guru, selain ijazah, dan syarat-syarat yang mengenai kesehatan jasmani dan rohani, ialah sifat yang perlu untuk dapat memberikan pendidikan dan pengajaran, yaitu: