SKRIPSI PELAKSANAAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH DI SEKOLAH DASAR NEGERI

Sunday, January 24, 2016
(0015-PENDOLRA) SKRIPSI PELAKSANAAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH DI SEKOLAH DASAR NEGERI

BAB II 
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Kesehatan adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan, rohani, atau mental dan sosial, bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat, dan kelemahan, ( M. Dwijo Martoyo 1987: 7). Sejalan dengan pengertian tersebut usaha kesehatan terutama ditujukan kepada usaha peningkatan kesehatan masyarakat dengan mencakup antara lain : mencegah penyakit, memperpanjang hidup manusia, meningkatkan hidup yang sehat, memberantas penyakit menular, dan membina peran serta masyarakat dalam rangka memelihara kesehatan. Usaha membina dan mengembangkan kebiasaan hidup sehat dilakukan secara terpadu, baik dengan program pendidikan di sekolah melalui pendidikan olahraga dan kesehatan, melalui usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kesehatan. (Dirjen Diskesmen, 1985 : 6)
Menurut Undang-undang pokok kesehatan tahun 1960 Bab I Pasal 2, berbunyi : Yang di maksud kesehatan ialah yang meliputi kesehatan badan, rohani (mental) dan sosial dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat, dan kelemahan. Dalam Bab I Pasal 3 berbunyi : Pertumbuhan anak yang sempurna dalam lingkungan hidup yang sehat adalah penting untuk mencapai generasi yang sehat dan bangsa yang kuat. Bab II Pasal 9 berbunyi : Pemerintah mengadakan usaha-usaha khusus untuk kesehatan dan pertumbuhan anak yang sempurna, baik dalam lingkungan keluarga, maupun dalam lingkungan sekolah serta masyarakat remaja dan keolahragaan.
Usaha Kesehatan Sekolah adalah kesehatan anak sekolah dan lingkungannya yang dapat memberikan kesempatan belajar dan tumbuh secara harmonis dan selaras dengan tujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan sebaik-baiknya (A. .Muis, 1979 :13). Menurut Djonet Soetatmo (1982 : 107) Usaha Kesehatan Sekolah merupakan bagian dari kesehatan masyarakat yang dijalankan di sekolah. Seperti kita ketahui bahwa sekolah adalah suatu lembaga pendidikan yang merupakan tempat penyaluran segala bentuk pembaharuan. Kebiasaan hidup sehat mudah ditanamkan pada siswa dan selanjutnya siswa diharapkan sebagai titik pangkal untuk mempengaruhi masyarakat sekitarnya dengan pengetahun dan siap hidup sehat. Sejalan dengan itu Sonja Poernomo (1978: 29) mengemukakan tentang pengertian Usaha Kesehatan Sekolah ialah usaha kesehatan masyarakat yang dijalankan disekolah dengan anak didik beserta lingkungannya sebagai sarana utama untuk meningkatkan derajat, kesehatan serta membina dan mengembangkan nilai dan sikap dan perilaku menuju prinsip hidup sehat. Menurut Soepeno (1984 : 48), yang di maksud usaha kesehatan sekolah ialah suatu usaha kesehatan yang dilaksanaan di sekolah. Usaha Kesehatan Sekolah adalah Usaha kesehatan masyarakat yang di jalankan disekolah-sekolah dengan anak didik beserta lingkungan hidupnya sebagai sasaran utama. (Mu'rifah, 1992 : 131). Usaha kesehatan sekolah adalah salah satu wahana untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin. (Mu'rifah, 1992 : 131).
Jadi di sini jelaslah bahwa yang dimaksud dengan usaha kesehatan sekolah (UKS) adalah suatu usaha kesehatan masyarakat yang ada didalam lingkungan sekolah maupun masyarakat yang ada disekitar lingkungan sekolah, yang sasaran utamanya adalah peserta didik beserta masyarakat sekolah lainnya.
2.2 Batasan Usaha Kesehatan Sekolah
Usaha Kesehatan sekolah (UKS) ialah usaha kesehatan masyarakat yang dijalankan di sekolah-sekolah, dengan sasaran utamanya adalah anak-anak sekolah dan lingkungannya (Mu'rifah, 1992:131). Usaha ini dijalankan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat pertama (SLTP), sampai Sekolah Menengah Umum (SMU).
Sekolah sebagai lembaga (institusi) pendidikan merupakan media yang penting untuk menyalurkan segala bentuk pembaruan tata cara dan kebiasaan hidup sehat, agar lebih mudah tertanam pada anak-anak. Dengan demikian, akan dapat memberikan pengaruh terhadap kehidupan keluarga, masyarakat sekitarnya, bahkan masyarakat yang lebih luas lagi. Anak didik di kemudian hari diharapkan akan memiliki sikap dan kebiasaan hidup dengan norma-norma kesehatan. Pendidikan kesehatan disakolah melalui program UKS mempunyai peranan yang sangat efektif sebab :
1. Sekolah lanjutan tingkat pertama, sebagai masyarakat sekolah mempunyai komunitas (peserta didik) yang sangat besar.
2. Sekolah Dasar, sebagai lembaga pendidikan, tersebar luas di seluruh pelosok tanah air, dari pedesaan hingga kota-kota besar.
Dipandang dari segi pembiayaan pemerintah dan harapan untuk masa depan, pelaksanaan UKS di SD adalah ekonomis. Apalagi untuk kepentingan ini masyaraskat (orang tua murid) selalu dilibatkan dalam berbagai bentuk, melalui POMG (persatuan orang tua murid dan guru).
2.2.1 Dasar titik tolak usaha kesehatan sekolah
Di dalam pembangunan Nasional, perhatian terhadap dunia kehidupan anak-anak tidak dapat diabaikan. Anak-anak merupakan investment dalam bidang tenaga kerja, sehingga pembinaan terhadap golongan ini perlu dimulai sedini mungkin.
Sehubungan dengan ini, bidang pendidikan dan kesehatan mempunyai peranan yang besar karena secara organisasi sekolah berada di bawah departemen pendidikan nasional, secara fungisional departemen kesehatan bertanggungjawab atas kesehatan anak didik.
Mengingat hal tersebut diatas, Usaha kesehatan sekolah dijalankan atas dasar titik tolak pemikiran bahwa :
1. Sekolah merupakan lembaga yang dengan sengaja dihidupkan untuk mempertinggi derajat bangsa dalam segala aspek
2. Usaha kesehatan melalui masyarakat sekolah mempunyai kemungkinan yang lebih efektif diantara beberapa usaha yang ada, untuk mencapai kebiasaan hidup sehat dari masyarakat pada umumnya, karena masyarakat sekolah :
a. Mempunyai prosentase yang tinggi
b. Merupakan masyarakat yang telah terorganisir, sehingga mudah dicapai dalam rangka pelaksanaan usaha-usaha kesehatan masyarakat,
c. Peka terhadap pendidikan pada umumnya, dapat menyebarkan medernisasi
(sebagai "agent of change"), karena dalam usia ini anak-anak sekolah berada dalam taraf perkembangan dan pertumbuhan, mudah di bimbing dan di bina.
Pada masa ini adalah masa yang tepat untuk menanamkan kebiasaan- kebiasaan hidup sehat dengan harapan, agar mereka dapat meneruskan serta mempengaruhi lingkungannya sekarang dan di massa yang akan datang.
Masyarakat sehat yang akan datang merupakan salah satu hasil dari
pengertian, sikap dan kebiasaan hidup sehat yang dimiliki anak-anak pada
waktu sekarang.
2.2.2 Landasan Hukum Usaha Kesehatan Sekolah
Landasan hukum usaha kesehatan sekolah adalah Undang-undang No 12 tahun 1954 tentang pokok-pokok pendidikan yang berbunyi : Tujuan pendidikan adalah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
Sedangkan Undang-undang No. 9 tahun 1960 tentang pokok-pokok kesehatan berbunyi :
Bab I pasal 3 :
1) Pertumbuhan anak yang sempurna dalam lingkungan hidup yang sehat adalah penting untuk mencapai generasi yang sehat dan bangsa yang kuat.
2) Pengertian dan kesadaran rakyat tentang pemeliharaan dan perlindungan kesehatan adalah sangat penting untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Bab II pasal 9 ay at 2 : Pemerintah mengadakan usaha-usaha khusus untuk kesehatan keturunan dan pertumbuhan anak yang sempurna, baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam lingkungan sekolah, serta lingkungan masyarakat remaja dan keolahragaan. (Indan Entjang 2000: 121).
2.3 Tujuan Usaha kesehatan Sekolah
Tujuan usaha kesehatan sekolah adalah mencapai kesehatan anak didik yang sebaik-baiknya hingga dapat tumbuh secara harmonis, efisien dan optimal dalam mencapai manusia Indonesia sehat jasmani, rohani dan mental, (DEPKES. R.I 1982 : 15).
Tujuan usaha kesehatan sekolah adalah untuk mencapai potensi maksimal yang ada pada anak didik, sebab dengan menjalankan usaha kesehatan sekolah di harapkan kita mendapat anak didik yang sehat jasmaniah, rohaniah dan sosial, yaitu :
1. Tumbuh dan berkembang sesuai dengan umurnya.
2. Memiliki sikap, tingkah laku dan kebiasaan sehat
3. Tidak mempunyai kelainan dan mengidap penyakit.
(Soepeno B.A 1984 : 49).
Menurut Mu'rifah dan Hardianto Wibowo (1992 : 131), tujuan umum Usaha Kesehatan Sekolah adalah untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik serta menciptakan lingkungan yang sehat,sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya sedangkan tujuan khusus UKS adalah untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta didik, yang didalamnya mencakup :
1. Memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip- prinsip hidup sehat, serta partisipasi aktif dalam usaha peningkatan usaha kesehatan di sekolah dan perguruan agama, di rumah tangga, maupun di lingkungan masyarakat.
2. Sehat, baik dalam arti fisik, mental, maupun sosial.
3. Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk, penyalahgunaan narkoba, dan sebagainya.
Sasaran dari program usaha kesehatan sekolah adalah masyarakat sekolah yang terdiri dari anak didik, Guru dan petugas sekolah lainnya ( Sonja Poernomo. Dkk, 19782 : 15). Sedangkan menurut Soepeno B.A sasaran UKS adalah : murid , guru, petugas-petugas sekolah lainnya dan lingkungan sekolah.
2.4 Organisasi Usaha Kesehatan Sekolah
Menurut Adik Wibowo dkk. (1983 : 27-29) struktur organisasi UKS
mengikuti struktur organisasi Departemen Kesehatan RI, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 125/IV/Kab/B.U/1975 tertanggal 29 April 1975 yaitu :
2.4.1 Tingkat Pusat
Sub Direktorat Kesehatan Sekolah dan Olahraga, Direktorat Kesehatan Masyarakat terdiri dari beberapa seksi yaitu : seksi kesehatan anak sekolah dan mahasiswa, seksi kesehatan anak-anak luar biasa, seksi olahraga kesehatan, seksi pengembangan metode.
Fungsi dan tanggung jawabnya : membuat program kerja melakuakan koordinasi, melakukan bimbingan dan pengawasan pelaksanaan UKS di seluruh Indonesia, mengusahakan bantuan teknis dan materiil, bersama-sama dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyusun kurikulum tentang kesehatan pada umumnya dan Usaha Kesehatan Sekolah pada khususnya, menyelenggarakan lokakarya, seminar, rapat kerja diskusi penataran dan lain-lain.
2.4.2 Tingkat Provinsi
Fungsi dan tanggung jawabnya adalah sebagai koordinator pelaksana UKS di tingkat provinsi yan meliputi : membuat rencana program kerja, membuat bimbingan teknis, melakukan koordinasi dan pengawasan, menerima laporan kegiatan dari tingkat Kabupaten/ kota melaporkan kegiatan ke tingkat pusat, memberi bantuan materi dan keuangan ke daerah tingkat II dan lain-lain usaha yang dianggap perlu.
2.4.3 Tingkat Kota / Kabupaten
Penanggung jawabnya adalah UKS pada Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota. Fungsi dan tanggung jawabnya meliputi : membuat rencana kerja harian, melakukan koordinasi kegiatan-kegiatan kesehatan yang ditujukan kepada anak didik dan masyarakat sekolah, melakukan pengawasan pelaksanaan UKS di sekolah, melaporkan kegiatan ditingkat provinsi, menyelenggarakan kursus-kursus kesehatan, kursus UKS bagi guru, murid, dan petugas kesehatan setempat, memupuk kerjasama baik pihak-pihak yang ada hubungannya dengan pelaksanaan UKS.
2.4.4 Usaha Kesehatan Sekolah di tingkat Puskesmas
Berdasar ketentuan yang ada maka Usaha Kesehatan Sekolah merupakan salah satu unit dari puskesmas dimana kegiatan-kegiatan kesehatan dilaksanakan di wilayah kerjanya.
2.4.5 Usaha Kesehatan Sekolah di tingkat Sekolah
Usaha Kesehatan Sekolah di tingkat sekolah merupakan wilayah kerja dimana kegiatan tersebut dilaksanakan.
Dari tingkat pelaksanaan UKS di sekolah-sekolah hingga tingkat pusat , diperlukan organesasi yang baik. Untuk memperlancar usaha pembinaan dan pengembangan, serta mencegah terjadinya tumpang tindih dari berbagai kegiatan UKS sebaiknya diwujudkan dala satu wadah atau badan. Dengan demikian

Artikel Terkait

Previous
Next Post »