Pada awalnya Kota Sibolga adalah Kota Administratif yang masih berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun pada saat sekarang ini telah menjadi Pemerintahan Kota Sibolga.
Undang - Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menganut prinsip otonomi yang seluas - luasnya, nyata dan bertanggung jawab, dimana daerah diberi kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang terdiri dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemerintah Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah yang berfungsi sebagai eksekutif daerah, sedangkan DPRD merupakan lembaga legislative daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Daerah dibantu seorang Wakil Kepala Daerah dan Perangkat Daerah. Perangkat Daerah terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi yang di wadahi dalam Sekretariat Daerah, unsur pendukung tugas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik yang diwadahi dalam lembaga teknis daerah; serta unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam lembaga dinas daerah
Sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Sibolga 188.4.54/14/ 2000 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kota Sibolga, maka terbentuklah Dinas Pendapatan Daerah Kota Sibolga yang bertugas untuk mengelola penerimaan dan pendapatan di daerah Kota Sibolga, termasuk untuk mengelola penerimaan pajak dan retribusi daerah yang merupakan kewajiban para wajib pajak yang berada di dalam daerah Kota Sibolga.
Namun pada tahun 2008, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 maka Dinas Pendapatan Daerah Kota Sibolga melakukan peleburan dengan Bagian Pengelolaan Kekayaan dan Asset Daerah Pemerintah Kota Sibolga. Maka sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga No. 11 Tahun 2008 tentang Dinas -Dinas di Kota Sibolga, Dinas Pendapatan Daerah Kota Sibolga berganti nama menjadi Dinas Pengelola Kekayaan dan Asset Daerah Kota Sibolga. Pembentukan Dinas Pengelola Kekayaan dan Asset Daerah Kota Sibolga secara yuridis formal dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas - dinas Kota Sibolga. Pembentukan dimaksudkan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, yang mengharuskan daerah untuk melakukan perubahan struktur organisasi daerah sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang ada di daerah. Secara resmi Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2008 diberlakukan sejak tanggal 03 Mei 2008 dengan dilantik nya para Pejabat Eselon II di lingkungan Pemko Sibolga oleh Walikota Sibolga.
B. Struktur Organisasi Dinas Pengelola Kekayaan dan Asset Daerah Kota Sibolga
Struktur organisasi merupakan penyedia lingkungan kerja yang tepat sesuai
dengan keahlian dan kecakapan karyawan masing-masing serta membatasi kegiatan kerja dan wilayah kerja setiap karyawan.
Struktur organisasi adalah bagan yang menggambarkan sistematis mengenai penetapan tugas - tugas, fungsi dan wewenang serta tanggung jawab masing -masing dengan tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Tujuan struktur tersebut juga untuk membina keharmonisan kerja agar pekerjaan dapat dilaksanakan dengan teratur dan baik untuk mencapai tujuan secara maksimal.
Adapun kegunaan dari struktur organisasi tersebut adalah :
a. Memudahkan pelaksanaan kerja
b. Mempermudah pengawasan oleh pimpinan
c. Membagi kegiatan kerja khusus pada tiap bagian
d. Mencegah adanya penumpukan kerja pada staff bagian saja
e. Mempermudah kerjasama dalam menyelesaikan suatu pekerjaan sesuai
dengan rencana.
Kantor Dinas Pengelola Kekayaan dan Asset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang secara operasional bertanggung jawab terhadap pemerintah daerah.
Pada Sekretariat Dinas Pengelola Kekayaan dan Asset Daerah Kota Sibolga terdapat Sub Bagian yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dalam jenjang jabatan struktural eselon IV. A yaitu :
a. Sub bagian Umum dan Perlengkapan
b. Sub bagian Keuangan dan Kepegawaian dan
c. Sub bagian Perencanaan dan Pelaporan
Sementara itu, Kantor Dinas Pengelola Kekayaan dan asset Daerah Kota Sibolga juga terdapat 4 (empat) bidang yang dipimpin oleh Kepala Bidang dalam jenjang jabatan struktural eselon Ill.b. Tiap - tiap bidang terdiri dari 3 (tiga) Seksi yang masing - masing dipimpin oleh Kepala Seksi yang termasuk dalam kategori jenjang jabatan struktural eselon IV.a yaitu :
1. Bidang Pendapatan Terdapat 3 seksi:
a. Seksi Pendapatan, Pendaftaran dan Penetapan
b. Seksi Pajak Retribusi dan Pajak lain - lain
c. Seksi Evaluasi, Pelaporan dan Pengembangan Pendapatan
2. Bidang Penganggaran dan Kuasa BUD
a. Seksi Penganggaran dan Pembinaan
b. Seksi Verifikasi
c. Seksi Perbendaharaan
3. Bidang Keuangan dan Akuntansi
a. Seksi Akuntansi Penerimaan Kas
b. Seksi Akuntansi Pengeluaran Kas dan Selain Kas
c. Seksi Pelaporan
4. Bidang Asset dan Investasi Daerah
a. Seksi Perencanaan Asset dan Investasi Daerah
b. Seksi Pemeliharaan dan Penghapusan
c. Seksi Pengendalian Inventaris Asset dan Investasi Daerah
Selanjutnya masing - masing Kepala Sub Bidang membawahi beberapa orang staf/pelaksana, dan pada Dinas tersebut terdapat Kelompok Jabatan Fungsional dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Untuk melaksanakan fungsi dan layanan, Dinas Pengelola Kekayaan dan Asset Daerah Kota Sibolga telah ditempatkan sebanyak 53 orang aparatur sebagai asset intelektual. Jumlah ini terdiri dari 47 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2 orang Tenaga Harian Lepas (THL) petugas administrasi dan 4 orang petugas kebersihan kantor.
C. Tugas dan Fungsi Dinas Pengelola Kekayaan dan Asset Daerah Kota Sibolga
Tugas Pokok Dinas Pengelola Kekayaan dan Asset Daerah berdasarkan Peraturan Walikota Sibolga Nomor 188.3.342/24/2008 pasal 83 ayat 1 adalah melaksanakan sebagian kewenangan daerah dibidang Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Asset Daerah. Sebagai unsur pelaksana daerah dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset daerah maka fungsinya sesuai pasal 83 ayat 2 adalah
1. Menyusun program kerja dan kegiatan Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah
2. Menyusun dan mengelola anggaran belanja setiap pelaksanaan program/kegiatan
3. Melaksanakan program kerja Dinas Pengelola Kekayaan dab Asset Daerah
4. Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Walikota tentang pelaksanaan program/kegiatan
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan dengan petunjuk demi kelancaran pelaksanaan tugas
6. Pengadaan barang dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan
Disamping kewenangan tersebut diatas, Dinas Pengelola Kekayaan dan Asset Daerah Kota Sibolga juga diberi kewenangan mengelola Stadion Horas.
Disamping tugas pokok dan fungsi diatas, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kota Sibolga juga berfungsi sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). Menurut pasal 5 ayat (3) Per mendagri No. 13 Tahun 2006, Kepala SKPKD merupakan pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Selanjutnya pasal 7 Per mendagri No. 13 Tahun 2006 menetapkan bahwa :
1. Kepala SKPKD selaku PPKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat
(3) mempunyai tugas :
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah
b. menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD
c. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
d. melaksanakan fungsi BUD
e. menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungan jawaban pelaksanaan APBD
2. PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang :
a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD
b. mengesahkan DPA - SKPD/DPPA - SKPD
c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD
d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah
e. melaksanakan pemungutan pajak daerah
f. menetapkan SPD
g. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah
h. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah
i. Menyajikan informasi keuangan daerah
j. Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelola serta penghapusan barang milik daerah
Berdasarkan tugas dan fungsi dari Dinas Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah Kota Sibolga, Dinas Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah Kota Sibolga memiliki visi dan misi sebagai panutan dalam melaksanakan tugas melaksanakan pengelolaan terhadap keuangan daerah. Penetapan visi merupakan suatu langkah penting perjalanan suatu organisasi. Visi diperlukan pada saat organisasi berkarya dalam kehidupan organisasi selanjutnya. Visi merupakan suatu pedoman dan pendorong bagi organisasi untuk mencapai tujuannya.
Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan kewenangan dibidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah agar lebih terarah dan terfokus kepada hasil yang akan dicapai, sesuai dengan tupoksi Dinas Pengelola Kekayaan dan Asset Daerah bertugas dalam penyelenggaraan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah. Berdasarkan hal tersebut maka Visi Dinas Pengelola Kekayaan dan Asset Daerah adalah " Terkelola nya Keuangan Daerah dengan Tertib, Efisien, Efektif, Transparan, Akuntabel dan Auditable"
Berdasarkan Visi yang telah diuraikan diatas dan sebagaimana pedoman dalam pelaksanaan tugas sesuai rencana dan tujuan yang akan dicapai, maka yang menjasi Misi Dinas Pengelola Kekayaan dan Asset Daerah Kota Sibolga adalah : a. Menyediakan sarana dan prasarana yang cukup dan tepat dalam pengelolaan
keuangan dan asset daerah yaitu :
1. Gedung kantor yang baik dan dapat menampung pegawai dengan segala aktivitasnya
2. Mengadakan membalur dan perlengkapan kantor seperti komputer dan lain - lain yang cukup
3. Menggunakan aplikasi teknologi komputer dalam pengelolaan keuangan dan asset daerah
4. Mengadakan sarana mobilitas pegawai yang cukup
5. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah