SKRIPSI HUBUNGAN KONDISI LINGKUNGAN RUMAH PENDIJDUK DENGAN KEJADIAN PENYAKIT ISPA PADA BALITA

Wednesday, January 27, 2016
(0026-FKM) SKRIPSI HUBUNGAN KONDISI LINGKUNGAN RUMAH PENDIJDUK DENGAN KEJADIAN PENYAKIT ISPA PADA BALITA


BAB II 
TINJAUAN PUSTAKA

2.1. Sanitasi Rumah
Pengertian sanitasi yang dikemukakan oleh Ehler dan Stell adalah usaha-usaha pengawasan yang ditujukan terhadap faktor-faktor lingkungan yang dapat merupakan mata rantai penularan penyakit. Sedangkan pendapat lain, sanitasi merupakan usaha-usaha pengawasan yang ada dalam lingkungan fisik yang memberikan pengaruh buruh terhadap kesehatan fisik, mental dan kesejahteraan sosial. (Kusnoputranlo, 1986)
Rumah adalah tern pal unluk berlindung dari pengaruh keadaan alam sekitarnya (misalnya hujan, matahari, dan Iain-lain) serta merupakan tempat untuk beristirahat setelah bertugas memenuhi kebutuhan sehari-hari. (Suharmadi, 1985)
Dari pengertian tersebut sanitasi rumah adalah usaha pengawasan terhadap suatu tempat yang dipakai untuk berlindung dan beristirahat terhadap faktor lingkungan yang dapat mempengaruhi kesehatan penghuninya.
2.2. Rumah Sehat
Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) mendefenisikan rumah sebagai tempat untuk tumbuh dan berkembang, baik secarajasmani, rohani dan sosial. Artinya dalam rumah diperlukan segala fasilitas unluk tumbuh dan berkembang. Fasilitas tersebut harus ada didekat rumah seperti sekolah, toko, pasar, tempat kerja, fasilitas airbersih, sanitasi dan Iain-lain. (Wahyuningsih, 1999)
Rumah sehat adalah tempat untuk berlindung atau bernaung dan tempat untuk beristirahat, sehingga menumbuhkan kehidupan yang sempurna baik fisik, rohani maupun mental.
APHA (American Public Health Assciatiori) telah merumuskan 4 fungsi pokok dari rumah sebagai tempat tinggal yang sehat bagi setiap manusia dan keluarganya selama masa hidupnya, yang meliputi, (Wahyuningsih, 1999)
1. Rumah adalah tempat untuk memenuhi kebutuhan jasmani (fisik) manusia yang pokok.
2. Rumah adalaha tempat untuk rrjemenuhi kebutuhan rohani (psikis) manusia yang terhadap penularan penyakit menular.
3. Rumah adalah tempat perlindun
4. Rumah adalah tempat perlindungan terhadap gangguan kecelakaan.
Rumah sebagai tempat untuk berteduh dan berlindung manusia mempunyai
a. Sebagai tempat untuk melepaskan lelah, beristirahat setelah penat melaksanakan kewajiban sehari.
b. Sebagai tempat untuk bergaul dengan keluarga atau membina rasa kekeluargaan bagi segenap anggota keluarga yang ada.
c. Sebagai tempat melindungi diri dari bahaya yang datang mengancam.
d. Sebagai lambang status sosial yang dimiliki, yang masih dirasakan sampai saat ini.
e. Sebagai tempat untuk meietakkan atau menyimpan barang yang dimiliki terutama masih ditemui pada masyarakat pedesaan.
2.3. Persy a ra tan Kesehatan Lingkungan Perumahan
Persyaratan kesehatan lingkungan perumahan yang bersifat teknis kesehatan dilaksanakan dalam lingkungan perencanaan pembangunan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian pembangunan rumah dan perumahan guna melindungi penghuni rumah dan atau perumahan serta masyarakat sekitarnya dari bahaya atau gangguan kesehatan. Kriteria teknis dalam membangun perumahan sehat (Permenkes No. 829/1999) adalah sebagai berikut:
1. Lokasi
a. Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, gelombang tsunami, longsor dan sebagainya.
b. Tidak terletak pada daerah tempat pembuangan akhir sampah dan bekas lokasi pertain bangan.
c. Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan penerbangan.
2. Kualitas udara, kebisingan dan getaran
Kualitas udara ambient di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun baik oleh alam atau aktivitas manusia dan memenuhi persyaratan baku mutu udara yang berlaku dengan perhatian khusus terhadap parameter-parameter berikut ini, yaitu ;
a. Tingkat kebisingan di lokasi tidak melebihi 45 - 55 dB.
b. Gas berbau seperti H2S dan NH-» secara biologis tidak terdeteksi.
c. Partikcl debu diameter < 10 |ag tidak melebih 150 |4.g/nr\
d. Gas S02 tidak melebihi 0,10 Pengendali Mutu.
e. Debu diharap tidak melebihi 350 mm3/m2/ hari.
f. Tingkat getaran di lingkungan perumahan maksimal 10 mm/detik.
3. Kualitas tanah
a. Timah hitam (Pb) maksimal 300 mg/kg.
b. Arsenik (As) total maksimal 100 mg/kg.
c. Cadmium (Cd) maksimal 20 mg/kg.
d. Benzo-a-pyrene maksimal 1 mg/kg.
4. Kualitas air tanah
Di daerah perumahan, kualitas air tanahnya minimal harus memenuhi persyaratan air baku minum (golongan B) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
5. Sarana dan prasarana lingkungan
a. Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dan kecelakaan.
b. Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vector penyakit dan memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c. Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Konstruksi jalan tidak membahayakan kesehatan.
2) Konstruksi trotoar jalan tidak membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat.
3) Bila ada jembatan harus diberi pagar pengaman.
4) Lampu penerangan jalan tidak menyilaukan .
d. Tersedia sumber air bersih yang menghasilkan air secara cukup sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan.
e. Pengelolaan pembuangan kotoran manusia dan limbah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
f. Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kcsehalan.
g. Memiliki akses terhadap sarana pelayanan umum dan sosial seperti keamanan dan kesehatan.
h. Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i. Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadi kontaminasi yang dapat menimbulkan keracunan, sarana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Binatang penular penyakit
a. Indek lalat harus memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan perundang-undangan yang berlaku.
b. Indek jentik nyamuk tidak melebihi 5%.
7. Penghijauan
Perpohonan untuk penghijauan di lingkungan perumahan merupakan pelindung dan juga berfungsi untuk kesejukan, keindahan dan kelestarian alam.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »