(KODE : 0008-EKONPEMB) : SKRIPSI ANALISIS PENGARUH KREDIT PERBANKAN TERHADAP PENYERAPAN TENAGA KERJA SEKTOR INDUSTRI KECIL
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Perbankan
Dalam kehidupan perekonomian yang semakin berkembang dan modern, lembaga keuangan memegang peranan yang sangat penting. Keberhasilan kebijaksanaan moneter dalam meningkatkan tabungan masyarakat sangat tergantung pada lembaga keuangan. Dimana lembaga keuangan merupakan pelaksana dari kebiksanaan moneter tersebut. Secara umum lembaga keuangan dapat dikelompokkan dalam 2 bentuk, yaitu bank dan lembaga keuangan bukan bank (Sri Susilo, et. al., 2003:3).
Perbedaan bentuk lembaga keuangan tersebut dapat dilihat dari kegiatan utama yang mereka lakukan yaitu penghimpunan dan penyaluran dana. Dalam penghimpunan dana, bank dapat menghimpun baik secara langsung maupun secara tidak langsung dari masyarakat, sedangkan lembaga keuangan bukan bank hanya dapat menghimpun dana secara tidak langsung dari masyarakat. Dalam hal penyaluran dana , bank dapat menyalurkan untuk tujuan modal kerja, investasi, dan konsumsi. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank terutama untuk tujuan investasi. Meskipun hal ini tidak berarti lembaga keuangan bukan bank tidak diperbolehkan menyalurkan dana untuk tujuan modal kerja dan konsumsi.
Perbankan pada umumnya telah memegang peranan yang sangat penting dalam membantu dan mendorong kemajuan ekonomi. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perbankan.
Pengertian perbankan menurut beberapa ahli: Menurut Undang-Undang Perbankan No.7 Tahun 1992 "Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya pada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak".
Menurut A. Abdulrahman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, menjelaskan bahwa "Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai jenis macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawas terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha-usaha perusahaan dan Iain-lain".
B. Pengertian Kredit
Istilah kredit berasal dari bahasa yunani yaitu credere yang berarti kepercayaan (truth atau faith). Oleh karena itu dasar dari pada kredit adalah kepercayaan. Sebuah badan hukum yang memberikan kredit (kreditur) percaya bahwa penerima kredit (debitur) dimasa mendatang akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah dijanjikan, baik berupa uang, barang maupun jasa.
Menurut Raymond P. Kent (Suyanto, 1997:13) dalam bukunya Money and Banking, arti kredit adalah "Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atas kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang karena penyerahan barang-barang sekarang".
Sedangkan menurut undang-undang pokok perbankan No. 7 tahun 1922, pengertian kredit adalah "Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan"
1. Unsur - Unsur Kredit
Suatu hal yang mendasar dalam suatu pemberian kredit perbankan adalah, bahwa setiap orang atau badan usaha yang mendapatkan fasilitas kredit dari bank, berarti bahwa orang atau badan usaha tersebut telah mendapatkan kepercayaan terhadap "capacity dan willingness"nya.
Sebelum seseorang atau badan usaha mendapatkan fasilitas kredit, oleh bank telah dilakukan penelitian yang mendalam terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan kondisi atau prospek usaha yang bersangkutan. Kredit yang diberikan kepada debitur harus didasarkan atas kepercayaan sehingga demikian pemberian kredit merupakan pemberian kepercayaan. Ini berarti bahwa kreditur akan memberikan kredit kalau ia betul - betul yakin bahwa debitur akan mengembalikan pinjaman yang diterimanya sesuai dengan jangka waktu dan syarat - syarat yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Unsur - unsur yang terdapat dalam pemberian kredit adalah :
a. Kepercayaan : Yaitu suatu keyakinan pemberi kredit, bahwa kredit yang diberikan (berupa uang, barang, atau jasa) akan benar - benar diterima kembali dimasa tertentu dimasa datang.
b. Kesepakatan : Disamping unsur kepercayaan di dalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing - masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing - masing.
c. Tingkat resiko {degree of risk) : Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar resikonya demikian pula sebaliknya resiko ini menjadi tanggungan bank, baik resiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh resiko yang tidak disengaja. Misalnya terjadinya bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa adan unsur kesengjangan lainnya.
d. Jangka waktu : Setiap waktu yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka panjang, jangka menengah atau jangka pendek.
e. Balas jasa : Merupakan keuntungan atas pemberian kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga balas jasa dalam bentuk bunga dan administrasi kredit ini merupakan keuntungan bank.
2. Prinsip - Prinsip Perkreditan
Sebelum suatu fasilitas kredit diberikan maka bank harus merasa yakin bahwa kredit yang diberikan benar - benar akan kembali. Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penilaian kredit sebelum kredit tersebut disalurkan. Penilaian kredit oleh bank dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk mendapatkan keyakinan tentang nasabahnya, seperti melalui prosedur penilaian yang benar. Dalam melakukan penilaian kriteria - kriteria serta aspek penilaian yang benar. Dalam melakukan penilaian kriteria - kriteria serta aspek penilaiannya tetap sama. Begitu pula dengan ukuran - ukuran yang ditetapkan sudah menjadi standar penilaian setiap bank.
Biasanya kriteria penilaian kredit yang harus dilakukan oleh bank untuk mendapatkan nasabah yang benar - benar menguntungkan dilakukan dengan analisa 5C dan 7P. Adapun penjelasan untuk analisis dengan 5C kredit adalah sebagai berikut:
1. Character
Suatu keyakinan bahwa sifat atau watak pelaku orang - orang yang akan diberikan kredit benar - benar dapat dipercayai. Hal ini tercermin dari latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti : cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hoby dan social standingnya. Ini merupakan ukuran kemauan membayar.
2. Capacity
Untuk melihat nasabah dalam kemampuannya dalam bidang bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya. Kemampuannya bisnis juga diukur dengan kemampuannya dalam memahami tentang ketentuan - ketentuan pemerintah. Begitu pula dengan kemampuannya dalam menjalankan usahanya, termasuk kekuatan yang ia miliki. Pada akhirnya akan terlihat kemampuannya dalam mengembalikan kredit.
3. Capital
Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dilihat laporan keuangan ( neraca dan laporan laba rugi) dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas dan sovabilitasnya, rentabilitas dan ukuran lainnya. Capital juga harus dilihat dari sumber mana saja modal yang ada sekarang.
4. Collateral
Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik dan non fisik. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi suatu masalah makajaminan yang dititipkan akan dapat digunakan secepat mungkin.
5. Condition
Dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi sekarang dan kemungkinan untuk dimasa yang akan datang sesuai sektor masing -masing serta akibatnya dengan prospek usaha dari sektor yang ia jalankan. Penilaian prospek bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar - benar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
Sedangkan penilaian dengan analisis 7P kredit adalah sebagai berikut:
1. Personality
Yaitu menilai nasabah dri segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari - hari maupun masa lalunya. Personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
2. Party
Yaitu mengklasifikasikan nasabah dalam kedalam klasifikasi tertentu atau golongan - golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya. Sehingga nasabah dapat digolongkan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas yang berbeda dari bank.
3. Purpose
Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam - macam. Sebagai contoh apakah untuk modal kerja atau investasi, konsumtif atau produktif dan lain sebagainya.