Perkawinan yang dalam istilah agama disebut Nikah ialah melakukan suatu aqad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan ke ridhoan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang di ridhoi oleh Allah.
Mengenai pengertian perkawinan ini banyak pendapat yang berbeda. Perbedaan itu hanya terdapat pada keinginan para perumus untuk memasukkan unsur-unsur yang sebanyak-banyaknya dalam perumusan pengertian perkawinan di satu pihak dan pembatasan banyaknya unsur di dalam perumusan pengertian perkawinan di pihak yang lain. Mereka membatasi banyaknya unsur yang masuk dalam rumusan pengertian perkawinan dan menjelaskan unsur-unsur lain dalam tujuan perkawinan.
Walaupun ada perbedaan pendapat tentang perumusan pengertian perkawinan, tetapi dari semua rumusan yang dikemukakan ada satu unsur yang merupakan kesamaan dari seluruh pendapat, yaitu bahwa nikah merupakan suatu perjanjian perikatan antara seorang laki-laki dan seorang wanita. Perjanjian dalam nikah merupakan perjanjian suci untuk membentuk keluarga antara seorang laki-laki dan seorang wanita. Kata suci dilihat dari segi keagamaannya dari suatu perkawinan. (Soemiyati, 2007: 8)
Hukum perkawinan sebagai bagian dari hukum perdata ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita dengan maksud hidup bersama untuk waktu yang lama menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam undang-undang. Kebanyakan isi peraturan mengenai pergaulan hidup suami istri diatur dalam norma-norma keagamaan, kesusilaan, atau kesopanan.
Hukum Perkawinan dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
a. Hukum Perkawinan, yaitu keseluruhan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan suatu perkawinan; misalnya, hak dan kewajiban suami istri.
b. Hukum Kekayaan dalam Perkawinan yaitu keseluruhan peraturan hukum yang berhubungan dengan harta kekayaan suami istri di dalam perkawinan. Misalnya tentang harta bawaan masing-masing sebelum menikah. (Titik Triwulan Tutik, 2008:
Di Indonesia pelaksanaan Hukum Perkawinan masih pluralisms. Artinya di Indonesia berlaku tiga macam sistem hukum perkawinan, yaitu :
a. Hukum Perkawinan menurut Hukum Perdata Barat (BW), diperuntukkan bagi WNI keturunan asing atau yang beragama Kristen.
b. Hukum Perkawinan menurut Hukum Islam, diperuntukkan bagi WNI atau pribumi yang beragama Islam.
c. Hukum Perkawinan menurut Hukum Adat, diperuntukkan bagi masyarakat pribumi yang masih memegang teguh hukum adat. Namun demikian, pada dasarnya Hukum Perkawinan bagi masyarakat asli yang beragama Islam kebanyakan merupakan perpaduan antara Hukum Islam dan Hukum Adat. Sedangkan Hukum Perkawinan BW diperuntukkan bagi WNI keturunan asing atau yang beragama Kristen, khususnya kalangan Tionghoa keturunan. (Titik Triwulan Tutik, 2008: 97)
1. Pengertian Perkawinan
a. Perkawinan Menurut Hukum Islam
Kata perkawinan menurut istilah hukum Islam sama dengan kata nikah dan kata Zawar. Nikah menurut bahasa mempunyai arti sebenarnya yakni dham yang berarti menghimpit, menindih atau berkumpul. Nikah mempunyai arti kiasan yakni wathaa yang berarti setubuh atau aqad yang berarti mengadakan perjanjian pernikahan.
Para ahli hukum memberi beragam pengertian atau definisi perkawinan. Perbedaan itu tidaklah menunjukkan pertentangan yang tajam, namun hanya perbedaan sudut pandang. Dalam buku Titik Triwulan yang berjudul Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Sayuti Thalib berpendapat bahwa perbedaan itu lebih memperlihatkan keinginan para perumus mengenai banyaknya jumlah unsur-unsur yang hendak dimasukkan dalam perumusan di satu pihak, sedang di lain pihak dibatasi pemasukan unsur-unsur itu dalam perumusan pengertian perkawinan, unsur yang lain dijelaskan dalam tujuan bukan perumusan. Pendapat ini dapat ditelaah dari beberapa perumusan mengenai pengertian atau definisi perkawinan antara lain : (Abd. Shomad, 2010: 272)
a. Mahmud Yunus, merumuskan : Perkawinan adalah aqad antara calon laki istri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syariat. Aqad adalah ijab dari pihak wali perempuan atau wakilnya dan kabul dari calon suami atau wakilnya.
b. Soemiyati, nikah merupakan perjanjian perikatan antara seorang laki-laki dan seorang wanita. Perjanjian di sini bukan sembarang perjanjian tapi perjanjian suci untuk membentuk keluarga antara seorang laki-laki dan seorang wanita. Suci di sini dilihat dari segi keagamaannya dari suatu perkawinan.
c. Abdullah Sidik, merumuskan : Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dengan seorang perempuan yang hidup bersama (bersetubuh) dan yang tujuannya membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, serta mencegah perzinaan dan menjaga ketenteraman jiwa atau batin.
d. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia-lnpres No. 1 Tahun 1991 mengartikan perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakan merupakan ibadah. Diantara pengertian-pengertian tersebut tidak terdapat pertentangan satu sama lain, karena intinya secara sederhana dapat ditarik kesimpulan hakikat nikah adalah perjanjian antara calon suami isteri untuk membolehkan bergaul sebagai suami-istri, guna membentuk suatu keluarga. Perkawinan merupakan perbuatan ibadah dalam kategori ibadah umum, dengan demikian dalam melaksanakan perkawinan hams
diketahui dan dilaksanakan aturan-aturan perkawinan dalam Hukum
Islam. (Abd. Shomad, 2010: 275)
Hukum Islam menggambarkan sifat yang luhur bagi ikatan yang dijalin oleh dua orang berbeda jenis yakni ikatan perkawinan. Ikatan perkawinan dalam hukum Islam dinamakan miisyaaqan gholiidho, yaitu suatu ikatan janji yang kokoh. Oleh karenanya suatu ikatan perkawinan tidak begitu saja dapat terjadi tanpa melalui beberapa ketentuan.
Hukum perkawinan dalam Agama Islam mempunyai kedudukan yang sangat penting, oleh karena itu peraturan-peraturan tentang perkawinan ini diatur dan diterangkan dengan jelas dan terperinci. Hukum