SKRIPSI ANALISIS SUMBANGAN RETRIBUSI PASAR TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH

Tuesday, May 24, 2016

(KODE : 0010-EKONPEMB) : SKRIPSI ANALISIS SUMBANGAN RETRIBUSI PASAR TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH


BAB II 
LANDASAN TEORI

Pembangunan nasional dan daerah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Kekuasaan pemerintah dalam menjalankan kebijakan-kebijakan pembangunan jauh lebih terbatas jika dibandingkan dengan kekuasaan pusat. Bentuk campur tangan pemerintah pusat dalam perencanaan pemerintah daerah pada dasarnya terwujud dalam hal-hal sebagai berikut : (Sadono Sukirno, 1985: 112-113) Perencanaan pembangunan daerah hanyalah merupakan pelengkap bagi pembangunan nasional, untuk menjamin pembangunan daerah dapat mendukung pembangunan nasional. Pembangunan daerah tidak mempunyai kekuasaan dalam menyalurkan kebijaksaan moneter, sehingga harus menerima konsekuensi dari kebijaksanaan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah juga tidak mempunyai kekuasaan menciptakan kebijaksanaan-kebijaksanaan untuk mengukur perdagangan antar daerah dan investasi.
Kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah daerah merupakan pelengkap bagi kebijaksanaan fiskal pemerintah pusat. Kebijakan fiscal pemerintah daerah tidak boleh menetralisir ataupun bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

A. Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Adanya hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan pencerminan atau sebagai akibat adanya sistem pemerintahan negara yang terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang lebih rendah. Sistem pemerintahan ini menuntut adanya pembagian tugas dan wewenang yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah yang menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2004 berdasarkan asas berikut ini:
1. Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya.
2. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah (pusat) kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.
3. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas itu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan. Pengaturan keuangan pusat dan daerah didasarkan pada empat prinsip yaitu :
1. Urusan yang merupakan tugas pemerintah pusat di daerah dalam rangka dekonsentrasi dibiayai dan atas beban APBN.
2. Urusan yang merupakan tugas pemerintah yang merupakan tugas pemerintah daerah sendiri dalam rangka desentralisasi dibiayai atas beban APBD.
3. Urusan yang merupakan tugas pemerintah pusat atau pemerintah daerah tingkat atasnya, yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dibiayai oleh pemerintah pusat atas beban APBN atau pemerintah daerah tingkat atasnya atas beban APBD nya sebagai pihak yang menugaskan.
4. Sepanjang potensi sumber-sumber keuangan daerah belum mencukupi, pemerintah pusat memberikan sejumlah sumbangan. Sumber pendapatan daerah dalam arti luas adalah pendapatan yang meliputi pendapatan yang berasal dari pemerintah daerah sendiri dan pendapatan dari pemerintah pusat. Sedangkan pendapatan daerah dalam arti sempit adalah penerimaan sendiri (PAD). Sumber-sumber pendapatan daerah menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2004 adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari :
a. Hasil pajak daerah
b. Hasil retribusi daerah
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. Lain-lain PAD yang sah.
2. Dana Perimbangan
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah

B. Sumber Penerimaan Pendapatan Asli Daerah
Secara khusus sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercantum dalam pasal 157 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 1 UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sebagai berikut:
1. Pajak Daerah
Yang dimaksud dengan pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
2. Retribusi Daerah
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Yaitu bagian laba perusahaan yang merupakan pendapatan dari perusahaan-perusahaan yang dapat dimiliki oleh pemerintah daerah.Yang termasuk disini adalah gedung olah raga, PDAM, kolam renang, bagian laba Bank Pembangunan, perusahaan daerah pasar, perusahaan daerah aneka industri, dan bagian laba dari BUMD lainnya.
4. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Ini dapat berbentuk seperti hibah atau penerimaan dari daerah propinsi atau daerah kabupaten/kota lainnya, dan penerimaan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. Pajak Daerah
Definisi pajak menurut Soemahamidjaja dalam Suandy (2000:7) Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang, jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Pendapat lain diajukan oleh Soemitro dalam Suandy (2000:8) pajak adalah adalah sebagai iuran rakyat pada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektor pemerintah) berdasarkan UU (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai keperluan umum. Dan yang digunakan sebagai alat pencegah atau mendorong untuk mencapai tujuan yang ada diluar bidang keuangan.
Pendapat tersebut kemudian disempurnakan kembali sebagai berikut "Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat ke kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public invesment”.
Dari pendapat tersebut diatas terlihat bahwa ciri mendasar pajak adalah:
1. Pajak dipungut oleh negara berdasarkan kekuatan Undang-undang atau peraturan hukum lainnya.
2. Pajak dipungut tanpa adanya kontraprestasi yang secara langsung dapat ditunjuk.
3. Hasil pungutan pajak digunakan untuk menutup pengeluaran negara dan sisanya dipergunakan untuk investasi. Pajak daerah adalah pajak negara yang diserahkan kepada daerah untuk dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dipergunakan guna membiayai pengeluaran daerah sebagai badan hukum publik.
Sedangkan menurut Mardiasmo (1989:30), yang dimaksud pajak daerah adalah pajak yang dipungut daerah berdasarkan peraturan pajak yang ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah tersebut.
Menurut UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud dengan pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Sedangkan ciri-ciri dari pajak daerah dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
1. Pajak daerah berasal dari pajak negara yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah
2. Penyerahan dilakukan berdasarkan undang-undang.
3. Pajak daerah dipungut oleh daerah berdasarkan kekuatan undang-undang dan peraturan hukum lainnya.
4. Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan urusan-urusan rumah tangga daerah atau untuk membiayai pengeluaran daerah sebagai badan hukum publik.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 pasal 2 ditentukan mengenai jenis-jenis pajak, yaitu :
1. Jenis Pajak Propinsi terdiri dari :
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
2. Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari :
a. Pajak Hotel dan restoran;
b. Pajak Hiburan;
c. Pajak Reklame;
d. Pajak Penerangan Jalan;
e. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
f. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Pajak daerah merupakan sumber keuangan pokok bagi daerah disamping retribusi daerah yang mana digunakan untuk pembiayaan rumah tangga daerah.

D. Retribusi Daerah
Pengertian retribusi menurut S. Munawir (1990:4) adalah iuran kepada pemerintah yang dapat dipaksakan dan jasa balik secara langsung dapat ditunjuk. Paksaan disini bersifat ekonomis karena siapa saja yang tidak merasakan jasa balik dari pemerintah, dia tidak dikenakan iuran itu. Jadi dengan perkataan lain retribusi adalah pungutan yang dikaitkan secara langsung dengan balas jasa yang diberikan oleh pemerintah kepada pembayar retribusi.
Definisi Retribusi Daerah menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah :
"Retribusi daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan".
Dari pendapat tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian jasa atau karena mendapatkan jasa pekerjaan, usaha atau milik daerah bagi yang berkepentingan atau karena jasa yang diberikan oleh daerah.
Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri pokok retribusi daerah adalah sebagai berikut:
1. Retribusi dipungut oleh daerah.
2. Dalam pungutan retribusi terdapat prestasi yang diberikan daerah yanglangsung dapat ditunjuk.
3. Retribusi dikenakan kepada siapa saja yang memanfaatkan, atau mengenyam jasa yang disediakan daerah

E. Golongan Retribusi
Menurut pasal 18 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah, Retribusi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) golongan yaitu :
1. Retribusi Jasa Umum
Retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan dan tidak dapat disewakan.
2. Retribusi Jasa Usaha
Retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan pula oleh sektor swasta.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »