TESIS PENGARUH PELATIHAN DAN PARTISIPASI DALAM MGMP TERHADAP KEPROFESIONALAN GURU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SMP

Tuesday, February 16, 2016
T-(0017) TESIS PENGARUH PELATIHAN DAN PARTISIPASI DALAM MGMP TERHADAP KEPROFESIONALAN GURU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SMP

BAB II 
KAJIAN PUSTAKA

Pada bagian ini akan dikaji teori-teori yang berkaitan dengan variabel penelitian, meliputi: (1) keprofesionalan guru, (2) pelatihan dan (3) partisipasi gum dalam kegiatan MGMP. Dalam penelitian ini yang akan diukur adalah keprofesionalan guru, pelatihan dan partisipasi guru dalam kegiatan MGMP, sekaligus keterkaitan antar variabel penelitian dalam bentuk kerangka berpikir. Dari hasil ini diharapkan dapat dirumuskan hipotesis penelitian.
A. Kompetensi Profesional Guru
1. Pengertian Kompetensi
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (W.J.S. Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi yakni kemampuan atau kecakapan.
Istilah kompetensi sebenarnya memiliki banyak makna sebagaimana yang dikemukakan berikut.
Menurut Broke and Stone dalam Usman (2010: 14), descriptive of qualitative natur or teacher behavior appears to be entirely meaningful. Kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti.
Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan.
Me. Leod dalam Usman (2010: 14), the state of legally competent or qualified. Pernyataan kompetensi atau kualitas secara resmi.
Kompetensi gum merupakan kemampuan seorang gum dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.
Dengan gambaran pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan gum dalam melaksanakan profesi keguruannya.
Salah satu teori yang dapat dijadikan landasan terbentuknya kompetensi seseorang adalah teori medan yang dirintis oleh Kurt Lewin (Uno 2008: 16). Didalam teori disebutkan bahwa kemampuan seseorang ditentukan oleh medan psikofisis yang terorganisasi yang hampir sama dengan medan gravitasi. Perhatian utama dalam teori ini adalah masalah persepsi, belajar, dan berpikir.
Selanjutnya teori ini memosisikan seseorang akan memperoleh kompetensi karena medan gravitasi disekitarnya yang tumt membentuk potensi seseorang secara individu. Artinya kompetensi individu dipengamhi dan dibentuk oleh lingkungannya yang dalam pandangan teknologi pembelajaran lingkungan tersebut diposisikan sebagai sumber belajar.
Selain itu, sistem informasi yang diperoleh seseorang dari lingkungannya bempa pengalaman yang diperoleh secara empiris melalui observasi, pengetahuan ilmiah yang diterimanya dari pendidikan formal, dan keterampilan yang dilakukannya secara mandiri turut mewarnai pembentukan kompetensi dirinya. Dengan kompetensi yang dimiliki individu, ia dapat melakukan sesuatu sesuai dengan keinginan dan kehendaknya dengan tetap didasarkan pada aturan atau norma yang berlaku.
Kompetensi individu juga dapat terbentuk karena adanya potensi bawaan dan lingkungan sekitar. Teori yang mendasari pemikiran ini adalah teori konvergensi yang dipelopori Stern (Uno 2008: 61)
Di dalam teori ini, perkembangan pribadi dan kompetensi seseorang merupakan hasil dari proses kerjasama antara hereditas (pembawaan) dan environment ( lingkungan). Tiap individu merupakan perpaduan atau konvergensi dari faktor internal (potensi-potensi dalam diri) dengan faktor eksternal (lingkungan termasuk pendidikan). Bagaimanapun baiknya hereditas, apabila lingkungan tidak menunjang dan mengembangkannya maka hereditas yang sudah baik akan menjadi tidak berkembang. Begitu juga sebaliknya, apabila hereditas tidak baik, namun lingkungan memungkinkan dan menunjang maka kompetensi ideal akan tercapai.
Menurut Munsyi sebagaimana dikutip Uno (2008: 61) kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan. Kompetensi menunjuk kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu dalam melaksanakan tugas-tugas. Dikatakan rasional karena mempunyai arah dan tujuan. Performance merupakan perilaku nyata dalam arti tidak hanya diamati, tetapi juga meliputi perihal yang tidak tampak.
Inti dari pengertian kompetensi menurut Fullan yang dikutip Uno (2008: 62) lebih cenderung pada apa yang dapat dilakukan seseorang/masyarakat daripada apa yang mereka ketahui (what people can do rather than what they know).
Menurut Spencer dalam Uno (2008: 63) mengatakan terdapat lima karakteristik kompetensi, meliputi: (1) Motif, yaitu sesuatu yang orang pikirkan dan inginkan yang menyebabkan sesuatu, (2) Sifat, yaitu karakteristik fisik tanggapan konsiten terhadap situasi atau informasi, (3) Konsep diri, yaitu sikap, nilai, dan image diri seseorang, (4) Pengetahuan, yaitu informasi yang dimiliki seseorang dalam bidang tertentu, (5) Keterampilan, yaitu kemampuan untuk melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan fisik dan mental.
Pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan dan kecakapan. Seseorang yang dinyatakan kompeten dibidang tertentu adalah seseorang yang menguasai kecakapan kerja atau keahlian selaras dengan tuntutan bidang kerja yang bersangkutan. Kompetensi merupakan karakteristik yang menonjol bagi seseorang dan mengindikasikan cara-cara berperilaku atau berpikir, dalam segala situasi, dan berlangsung terus dalam periode yang lama.
Dari uraian di atas dapat simpulkan bahwa kompetensi adalah merujuk kepada kinerja seseorang dalam suatu pekerjaan yang dilihat dari pikiran, sikap dan perilakunya.
Dalam penelitian ini karakteristik kompetensi yang dipakai adalah pengetahuan, yaitu informasi yang dimiliki seseorang dalam bidang tertentu.
2. Guru Profesional
Kata "profesional" berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan (Usman, 2010: 14).
Dengan bertitik tolak dari pengertian ini maka Agus F. Tamyong dalam Usman (2010: 15) menyatakan pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya.
Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga hams menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan.
Selanjutnya dalam melakukan kewenangan profesionalnya, guru dituntut memiliki seperangkat kemampuan {competency) yang beraneka ragam.
Guru yang profesional memiliki standar kualifikasi akademik dan memiliki kompetensi yang dipersyaratkan. Kualifikasi akademik guru SMP harus memiliki pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (SI) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi, hal tersebut sesuai dengan Permendiknas Nomor 16 tahun 2007.
Uno (2008: 16) menyatakan bahwa guru yang profesional perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar sebagai berikut: (1) guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi, (2) guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berpikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan, (3) guru harus dapat membuat urutan dalam pemberian pelajaran dan penyesuaiannya dengan usia dan tahapan perkembangan peserta didik, (4) guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami

Artikel Terkait

Previous
Next Post »