(KODE : 0006-EKONPEMB) : SKRIPSI ANALISIS PERANAN SEKTOR INDUSTRI KECIL DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN MASYARAKAT
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pembangunan Industri
Proses industrialisasi dan pembangunan industri merupakan satu jalur kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam arti tingkat hidup yang lebih maju maupun taraf hidup yang lebih baik. Dengan kata lain pembangunan industri ini merupakan satu fungsi dari tujuan pokok kesejahteraan rakyat,bukan merupakan bagian yang mandiri untuk hanya sekedar mencapai fisik saja.
Industrialisasi juga tidak terlepas dari usaha untuk meningkatkan mutu sumber daya dan kemampuannya secara optimal memanfaatkan sumber daya lain. Hal ini berarti pula sebagai suatu usaha untuk meluaskan ruang lingkup kegiatan manusia. Dengan demikian dapat diusahakan semakin besarnya nilai tambah pada kegiatan ekonomi dan sekaligus semakin luasnya lapangan kerja produktif bagi penduduk yang semakin bertambah.
Beberapa pendapat menyatakan bahwa industri itu mempunyai peranan sebagai leading sector. Leading sector berarti bahwa pembangunan industri akan memacu dan mengangkat pembangunan sektor-sektor lainnya seperti sektor pertanian dan sektor dan jasa.
Pertumbuhan industri yang pesat akan merangsang pertumbuhan sektor pertanian untuk menyediakan bahan-bahan baku untuk industri. Sektor jasa pun akan berkembang dengan adanya industrialisasi tersebut, misalnya berdirinya lembaga-lembaga keuangan, lembaga-lembaga pemasaran/periklanan dan sebagainya yang akhirnya akan memacu lajunya pertumbuhan industri. Hal ini berarti keadaan meluasnya perluasan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan dan permintaan masyarakat (daya beli). Kenaikan pendapatan dan peningkatan daya beli (permintaan) tersebut menunjukkan perekonomian itu tumbuh dan sehat.
B. Industri Kecil
Proses pembangunan industri menggunakan strategi pembangunan yang diarahkan untuk membantu proses transformasi dari sektor agraris ke sektor industri melalui pendekatan pusat pertumbuhan (growth centre), serta menempatkan industri sebagai leading sector. Dan industri kecil dipandang mampu menjadi salah satu bagian dari industri yang potensial untuk dikembangkan menuju sasaran dari strategi pembangunan tersebut. Industri kecil memiliki peran yang strategis untuk meningkatkan pendapatan ,perluasan kesempatan kerja, peluang kesempatan berusaha dan mengatasi kemiskinan.
Hal ini memberi konsekuensi logis bahwa produk industri kecil harus mempunyai keunggulan-keunggulan baik kompetitif maupun kooperatif, sehingga mampu bersaing dengan produk luar negeri dan pasar domestik maupun pasar luar negeri. Industri kecil perlu diberdayakan dalam rangka memanfaatkan peluang usaha dan tantangan perkembangan ekonomi di masa yang akan datang. Pemberdayaan itu secara garis besar bertujuan untuk :
1. Menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan industri kecil menjadi industri kecil yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi industri besar.
2. Meningkatkan peranan usaha dalam meningkatkan produk nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan ekspor serta peningkatan dan pemerataan pendapatan untuk mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur perekonomian nasional.
a) Pengertian Industri Kecil
Untuk menjelaskan pengertian industi kecil maka akan diuraikan beberpa pendapat sebagai berikut:
1. Mubyarto (1984 :79)
Industri kecil dan industri pedesaan biasanya tidak dapat dipisahkan karena keduanya menunjukkan beberapa persamaan. Industri pedesaan biasanya adalah industri kecil yang tujuan utamanya adalah menambah pendapatan keluarga.
2. Kwik Kian Gie(1987 :14)
Industri kecil merupakan para wiraswasta yang mandiri dan tidak pernah menggantungkan diri pada siapapun juga, tidak pernah terdengar suara dan tuntutan- tuntutanya karena mereka terlalu lemah dan tidak mempunyai akses pada media massa. Tidak pernah menuntut fasilitas dari pemerintah, tidak mengerti dan tidak mungkin mampu mengerti instrumen canggih dan serba abstrak, tetapi besar hasilnya.
3. Departemen Perindustrian dan perdagangan (Depperindag)
Depperindag mendefenisikan industri kecil sebagai industri kecil yang memiliki nilai investasinya seluruhnya sampai dengan Rp 200 juta di luar tanah dan bangunan. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 254/MPP/Kep/1997 tanggal 28 juli 1997.
4. Badan Pusat Statistik
Industri kecil adalah industri yang mempekerjakan 5-19 orang yang terdiri dari pekerja kasar yang dibayar, pekerja pemilik dan pekerja keluarga yang tidak dibayar. Perusahaan industri yang mempunyai tenaga kerja 1-4 orang disebut sebagai industri rumah tangga.
5. Bank Indonesia
Menyatakan bahwa industri kecil adalah jika nilai aset tidak termasuk tanah dan bangunan berjumlah tidak melebihi Rp.600 juta. Dalam hal ini kepemimpinan Bank Indonesia juga menetapkan bahwa industri kecil minimal 50 % modal usaha dimiliki pribumi dan sebagian pengurus usaha tersebut adalah pribumi.
Dengan banyaknya batasan industi kecil yang berbeda-beda berdasarkan ketentuan dan ketetapan dari suatu lembaga,sehingga pendefenisian dari industri kecil berbeda dan menghambat pengembangan usaha tersebut.
6. Undang-Undang No. 9 tahun 1995
Di dalam UU No.9 /1999 ditetapkan bahwa usaha hasil adalah suatu usaha yang memiliki nilai asset neto (tidak termasuk tanah dan bangunan) yang melebihi Rp 200 juta,atau penjualan per tahun tidak lebih besar dari Rp 1 miliar.
b) Karakteristik Industri Kecil
Industri kecil selain memiliki ciri khas menambah pendapatan masyarakat dan mempekerjakan sedikit orang dan teknologi sederhaha, juga mempunyai karakteristik yang sebagai berikut:
1. Kegiatan cenderung tidak formal dan jarang memiliki rencana usaha.
2. Struktur organisasi sederhana.
3. Jumlah tenaga kerja terbatas dengan pembagian kerja yang terbatas.
4. Kebanyakan tidak memisahkan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan.
5. Sistem akuntansi kurang baik bahkan tidak memilika sama sekali.
6. Skala ekonomi sangat kecil sehingga sulit menekan biaya.
7. Kemampuan pemasaran yang terbatas.
8. Marjin keuntungan sangat terbatas.
Karakteristik industri kecil diidentikkan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1. Dari segi kapital, industri kecil adalah industri yang nilai kapitalnya relatif kecil, lambat melakukan ekspansi, tidak tahan dumping dan modal sering dipakai untuk kebutuhan rumah tangga.
2. Dari segi personil, industri kecil adalah industri yang sering yang dilakukan secara mandiri (self employment), tidak menuntut keterampilan yang tinggi, lemah latar belakang bisnis maupun masalah latar belakang akademisnya , lemah kaderisasi, dan kurang wawasan perkembangan di luar.
3. Dari segi manajemen, industri kecil adalah industri yang rentan terhadap pesaing, pasif dan tanpa integrasi dan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan kontrol.
4. Dari segi sarana dan teknologi menggunakan teknologi yang terbatas dan sering kali out of date, mudah diungguli pesaing dan menjalani kesulitan manejerial dan finansial dalam pengembangan teknologi.
5. Dari segi sosial ekonomi dan pasar, sering menjalani kesulitan menembus pasar yang lebih luas karena tidak standarnya produk dibanding dengan produk industri besar.
6. Dari segi sistem produksi, memiliki sistem produksi yang rendah, sering kali menggantungkan diri kepada pekerja keluarga yang tidak dibayar dan sulit mengembangkan desain produknya.
Pengusaha-pengusaha kecil yang ada di Indonesia mempunyai karakteristik yang dapat dilihat dari sisi permintaan yaitu:
1. Usaha lebih bersifat perusahaan keluarga, manajemen usaha dipegang oleh satu orang, biasanya kepala keluarga.
2. Bekerja / berusaha secara tradisional, menggunakan peralatan dan teknologi sederhana.
3. Manajemen dan administrasi keuangannya sangat lemah, antara lain tidak adanya catatan kegiatan usahanya, manejemen keuangan dan pribadi masih belum terpisah.
4. Bersifat konsumtif, sebagian laba dikonsumsi.
5. Jaminan yang dimilikinya umumnya tidak mencukupi, bahkan banyak yang tidak mempunyai jaminan.
6. Tempat tinggal/tempat usaha pada umumnya merupakan warisan yang bukti kepemilikannya belum diselesaikan (belum bersertifikat) bahkan ada yang tidak memiliki tempat usaha sendiri.
7. Kesulitan dalam memasarkan produksi yang dihasilkan.
8. Sulit mengidentifikasi permasalahan yang timbul dalam usahanya sehingga pada umumnya mereka hanya menyimpulkan kekurangan modal.
9. Dalam gejolak ekonomi, perubahan lingkungan makro ekonomi pengusaha kecil tergolong paling terbelakang dalam mengetahuinya karena mereka lambat bahkan sama ssekali tidak mendapatkan informasi tersebut. Menurut Amang (1995:2) mengkategorikan industri kecil dalam ciri-ciri seperti:
1. Modal kecil. Dalam hal tertentu kadang-kadang tenaga kerja satu-satunya faktor produksi yang digunakan.
2. Biaya produksi sering bersifat computed tetapi belum tentu calculated.
3. Teknologi yang digunakan sangat sederhana.
4. Mutu yang diproduksi tergolong rendah.
5. Pasar terbatas
6. Usaha perluasan pasar selalu terbentur pada kendala peraturan.
7. Masalah pembiayaan dalam beberapa hal yang sering ditimbulkan karena kurangnya akses di dunia perbankan.
Berdasarkan Undang-Undang Departemen Perindustrian No.9 tahun 1995 tentang usaha kecil, ciri-cirinya adalah :
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200 juta diluar tanah dan tempat bangunan tempat usaha.
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 100 juta.
3. Milik Warga Negara Indonesia (WNI)
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak cabang perusahaan atau anak perusahaan yang dimiliki,dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan industri menengah maupun industri besar.
5. Bentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum yaitu koperasi. Sehingga secara umum sektor industri/usaha kecil di Indonesia memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. Hampir setengahnya dari industri kecil hanya mempergunakan kapasitas terpasang 60 % atau kurang.
2. Lebih dari setengah industri kecil didirikan sebagai pengembangan dari usaha kecil-kecilan.
3. Masalah utama yang dihadapi berbeda menurut tahap pengembangan usaha.
4. Umumnya susah untuk meningkatkan pangsa pasar bahkan cenderung mengalami penurunan usaha yang terjadi karena kurangnya modal ,tidak mampu memasarkan dan kurang keterampilan teknis dan administrasi.
5. Tingkat ketergantungan terhadap bantuan dari pemerintah berupa permodalan, pemasaran dan pengadaan barang /bahan relatif murah.
6. Hampir 60 % dari industri kecil masih menggunakan teknologi tradisional .
7. Hampir 70 % dari industri kecil melakukan pemasaran langsung kepada konsumen.
8. Sebagian besar industri kecil dalam usaha memperoleh bantuan perbankan merasa terlalu rumit dan dokumen yang harus dipersiapkan sukar dipenuhi.
c) Kategori Industri Kecil
Departemen Perindustrian mengkategorikan industri kecil dalam tiga jenis yaitu :
1. Industri Kecil Modern, yaitu industri yang meliputi yang:
a. Memiliki skala produksi yang terbatas.
b. Menggunakan teknologi proses madya (intermediate process technology).
c. Dilibatkan dalam sistem produksi besar dan menengah dengan sistem pemasaran domestik dan ekspor.
d. Menggunakan mesin khusus dan alat perlengkapan lainnya.