Istilah "desentralisasi dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah "decentralization" dan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah "decentralisatie". Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian desentralisasi adalah " tata pemerintah yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah atau penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan".43
Sementara itu rumusan pengertian desentralisasi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia "Desentralisasi adalah cara pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah."44
Secara yuridis pengertian desentralisasi terdapat dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, pada Pasal 1 huruf a yang menyebutkan "Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya".45
Pengertian desentralisasi juga terdapat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, rumusannya adalah "Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia".46
Pengertian desentralisasi juga bisa ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah selanjutnya dirubah dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang rumusannya yaitu " Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalan sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia."47
Menurut Bagir Manan bahwa desentralisasi akan didapati apabila wewenang mengatur dan mengurus penyelenggaraan pemerintahan tidak semata-mata dilakukan oleh pemerintah pusat, melainkan oleh satuan-satuan pemerintahan tingkat yang lebih rendah (ze lf standing), bersifat otonom (teritorial ataupun fungsional).48
Bagir Manan juga menegaskan dilihat dari pelaksanaan fungsi pemerintahan, desentralisasi atau otonomi menunjukkan:
1. Satuan-satuan desentralisasi (otonom) lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi dengan cepat.
2. Satuan-satuan desentralisasi (otonom) dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien.
3. Satuan-satuan desentralisasi (otonom) lebih inovatif.
4. Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi, komitmen yang lebih tinggi, dan lebih produktif.49
Menurut The Liang Gie bahwa konsepsi desentralisasi dalam konteks Negara Republik Indonesia meliputi pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
a. Pengertian Desentralisasi.
Desentralisasi sebagai suatu sistem ketatanegaraan adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada satuan-satuan organisasi pemerintah untuk menyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami suatu wilayah.
b. Dasar Desentralisasi.
Desentralisasi perlu diselenggarakan oleh Negara Republik Indonesia karena bentuk negara kesatuan yang dianutnya mencakup pelbagai faktor geografis, ekonomis, sosiologis, politis, psikologis, historis dan kulturis yang berbeda-beda dari wilayah ke wilayah.
c. Maksud Desentralisasi.
desentralisasi terutama dimaksudkan untuk memupuk kesadaran bernegara dan berpemerintahan sendiri di kalangan rakyat Indonesia serta membangun negara seluruhnya, khususnya pembangunan ekonomi.
d. Tujuan Desentralisasi.
Pemerintah daerah sebagai perwujudan desentralisasi bertujuan mengusahakan tercapainya tujuan Negara Republik Indonesia yaitu suatu masyarakat sosialis yang penuh dengan kebahagiaan materiil dan sprituil.50
Pada bagian lain The Liang Gie menyebutkan bahwa ada sejumlah alasan dianutnya desentralisasi, yaitu:
Pertama, dilihat dari sudut politik sebagai permainan kekuasaan, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang pada akhirnya akan menimbulkan tirani.
Kedua, masih dalam bidang politik ada pendapat yang memandang perlunya desentralisasi dari segi demokrasi, penyelenggaraan desentralisasi dianggap sebagai tindakan pendemokrasian untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dalam melatih diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi.
Ketiga, dari sudut organisatoris pemerintahan, alasan mengadakan pemerintah daerah adalah semata-mata untuk mencapai suatu pemerintah yang efesien. Hal-hal yang tepat diurus oleh pemerintah pusat diurus oleh pemerintah pusat dan hal-hal yang tepat diurus oleh pemerintah daerah diurus oleh pemerintah daerah.
Keempat, dari sudut kultural, adanya kekhususan-kekhususan pada suatu daerah seperti corak geografis, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak, budaya, atau latar belakang sejarah mengharuskan dilaksanakan desentralisasi.
Kelima, sudut pandang yang relatif baru yang melihat penyelenggaraan desentralisasi dari kepentingan pembangunan ekonomi, dan pemerintah daerah dapat berperan banyak dalam pembangunan ekonomi.51
Berkaitan dengan desentralisasi pemberian persetujuan dan perizinan penanaman modal, maka yang dimaksud dengan desentralisasi pemberian persetujuan dan perizinan penanaman modal adalah kewenangan untuk memberikan persetujuan dan perizinan untuk pelaksanaan penanaman modal, baik penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri berada ditangan pemerintah daerah. Desentralisasi pemberian persetujuan dan perizinan penanaman modal di daerah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendekatkan pelayanan penanaman modal kepada masyarakat.
Di samping itu dikenal pemberian persetujuan dan perizinan penanaman modal dengan sistem sentralisasi. Istilah sentralisasi dalam bahasa Inggris dipergunakan dengan istilah "sentralization” dalam bahasa Belanda dipergunakan istilah "centralizatie". Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian sentralisasi dirumuskan sebagai berikut "sentralisasi adalah penyatuan segala sesuatu ke suatu tempat (daerah) yang dianggap sebagai pusat, penyentralan, pemusatan."52 Sementara itu dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia pengertian sentralisasi adalah"Sentralisasi: Pemusatan (kekuasaan, pemerintahan dan sebagainya)."53
Dalam kaitannya dengan sentralisasi penanaman modal, maka sentralisasi berarti penyelenggaraan penanaman modal yang ditangani oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah. Sentralisasi penanaman modal menunjukkan bahwa semua hal, baik promosi penanaman modal, penentuan kebijakan penanaman modal, persetujuan dan perizinan penanaman modal, hingga perubahan penanaman modal harus dilakukan oleh pemerintah pusat.
Demikian halnya dengan sentralisasi pemberian persetujuan dan perizinan penanaman modal, maka yang dimaksud dengan sentralisasi pemberian persetujuan dan perizinan penanaman modal adalah kewenangan untuk memberikan persetujuan dan perizinan penanaman modal berada di tangan pemerintah pusat. Di sini daerah tidak mempunyai peran dalam hal penentuan kebijakan di bidang penanaman modal, semuanya merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.
B. Sejarah dan Perkembangan Desentralisasi Dan Sentralisasi Pemberian Persetujuan Dan Perizinan Penanaman Modal
Penanaman modal di Indonesia dimulai dengan diundangkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Nageri. Perkembangan kedua undang-undang tersebut menyusul tampilnya rezim orde baru sebagai pemegang tampuk kekuasaan pemerintahan. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut kemudian dilengkapi dan disempurnakan pada Tahun 1970, dimana Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 disempurnakan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1970 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 disempurnakan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1970.54
Dalam Sejarah ketatanegaraan Indonesia sistem pemerintah sentralisasi mengalami perjalanan panjang, namun sistem sentralisasi perubahan pada saat reformasi Tahun 1998. Sebelumnya pemerintah yang sangat sentralistik bertahan dan dipraktekkan di Indonesia dalam jangka waktu yang sangat lama. Sehingga dengan reformasi terbentuklah pemerintahan dengan sistem desentralisasi di Indonesia.
Perubahan sistem pemerintah dari sentralisasi menuju desentralisasi ikut berpengaruh terhadap mekanisme penanaman modal di Indonesia.
Demikian halnya dengan persetujuan dan perizinan penanaman modal baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri mengalami perubahan dari sistem sentralisasi ke sistem desentralisasi. Desentralisasi persetujuan dan perizinan penanaman modal berdasarkan regulasi, dalam rangka penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri mengalami perubahan dan perkembangan sebagai berikut:
1. Keputusan Presiden No. 21 Tahun 1973
Desentralisasi persetujuan dan perizinan penanaman modal mulai dikenal dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 21 Tahun 1973 tentang Tata Cara Penanaman Modal. Desentralisasi persetujuan dan perizinan penanaman modal ini hanya diperuntukkan untuk penanaman modal dalam negeri, sedangkan untuk persetujuan dan perizinan penanaman modal asing masih bersifat sentralisasi. Adapun prinsip-prinsip desentralisasi persetujuan dan perizinan penanaman modal dalam negeri berdasarkan Keputusan Presiden tersebut adalah:
Ketentuan pokok tentang Tata Cara Permohonan Penanaman Modal Dalam Negeri diatur sebagai berikut:
a. Calon penanam modal yang akan mengadakan usaha dalam rangka penanaman modal dalam negeri menyatakan minatnya dengan menghubungi BKPM daerah untuk memperoleh keterangan mengenai kemungkinan penanaman modal di bidang usaha tertentu.